Senin, 12 September 2011

IBADAH ZAKAT, HIKMAH DAN MANFAATNYA


I. Pengertian

Dari segi bahasa; zakat mempunyai beberapa arti, yaitu al-barakatu berarti keberkatan, al-namaa berarti pertumbuhan dan perkembangan, ath-thaharatu berarti kesucian dan ash-shalahu yang berarti keberesan.
Sedangkan dari segi peristilahan, zakat adalah bahagian dari harta yang diwajibkan Allah SWT kepada pemiliknya untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya apabila telah melewati batas minimum/nisab.

II. Dasar Hukum

            Perintah menunaikan zakat secara umum dapat dilihat dalam ketentuan  al-Qur’an dan al-Hadis, diantaranya:
1.       An-Nisa’ ayat 77:
Dirikanlah shalat dan bayarkanlah zakat hartamu.
2.       At-Taubah ayat 103:
“Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka.
3.       Al-Baqarah ayat 277:
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman serta mengerjakan kebaikan, melakukan shalat, dan membayar zakat, mereka itu memperoleh ganjaran dari sisi Allah, mereka tiada akan takut dan tiada akan berduka cita”.
4.       Hadis Muttafaqun alaih:
“Islam itu ditegakkan di atas 5 dasar: 1. Syahadatain 2. shalat lima waktu  3. membayar zakat  4. Haji (bagi yang mampu)  dan 5. Berpuasa dalam bulan Ramadahan.
5.       Hadis Riawayat Ahmad dan Muslim:
Dari Abu Hurairah: Telah berkata Rasulullah saw, seseorang yang menyimpan hartanya, tidak dikeluarkan zakatnya, akan dibakar dalam neraka jahannam, baginya dibuatkan setrika dari    api kemudian disetrikakan ke dalam…, dan seterusnya.

III. Sumber-sumber Zakat

Sepanjang tekstual Hukum Islam, zakat itu dikelompokkan ke dalam tiga jenis, yaitu: Zakat Hasil, zakat Dagang dan Zakat Kekayaan. Sedangkan jenis harta yang dijumpai dibebani kewajiban zakat  (ada persetujuan pendapat para ahli hukum sepenuhnya) ialah: Logam (Perak dan Emas), Hewan (unta, sapi dan domba) serta Buah (korma dan anggur).
Sedangkan sepanjang  pendapat para ulama terdahulu/klasik (sebahagian ada yang menyempitkan, sedangkan sebahagian lagi meluaskan pendapatnya dengan jalan analogi/qiyas), sumber zakat itu terdiri dari: 1. Zakat Hewan Ternak  2. Zakat Emas dan Perak  3, Zakat  Pertanian   4. Zakat Perdagangan  5. Zakat Barang Temuan.
Sekarang timbul pertanyaan, apakah sumber-sumber zakat  menurut ketentuan Islam hanya sebatas itu saja?. Kalau demikian halnya maka akan terjadi seorang petani kecil di Desa terpencil  yang cuma berpenghasilan sekitar 425 sukat padi (diperhitungkan dengan uang sekitar Rp. 2.213.750.- s/d Rp.2.500.000.-) per sekali panen (penghasilan untuk jangka waktu sekitar enam bulan) sudah dibebani kewajiban zakat hasil pertanian, sebaliknya seorang petani kentang, palawija, sawit, karet, cengkeh yang berpenghasilan jutaan bahkan puluhan juta rupiah sekali panen dibebaskan dari kewajiban zakat.
Kalau demikian halnya, maka Ketentuan Hukum Islam itu  sangat tidak adil, karena hanya menguntungkan dan menyenangkan bagi orang-orang berada  saja, sebaliknya orang-orang miskin diperas sedemikian rupa. Padahal  sesungguhnya kalau kita teliti secara seksama, setiap harta (apapun jenisnya) dibebani kewajiban zakat, sebab setiap ayat Al-Qur’an yang berkenaan dengan kewajiban zakat, senantiasa mengemukakannya dengan perkataan al Maal dan al Amwal yang berarti harta, tidak diperinci dengan  kata unta, sapi, domba, gandum, korma dan lain-lain (baca antara lain QS. Maryam: 31, 55; An-Nisa’: 76, 161; Al-maidah: 13, 84; Al-Baqarah: 43, 73, 110, 176, 277; At-Taubah: 6, 12, 19, 72; Al-Kahfi: 82;    An-Nur: 37, 66; Al-A’raf: 155, Al-Anbiya: 73; Al-Mukminun: 4; Al-Bainat: 5; Al-Ahzab: 33; Al-Hajj: 41, 78; Al-Sajadah: 7; Luqman: 4; Al-Mujadalat: 13; Al-Muzammil: 20).
Selain itu perlu juga dikemukakan bahwa bahwa pengungkapan kewajiban zakat dalam setiap firman Allah SWT senantiasa berdampingan dengan kewajiban shalat. Dengan demikian dapat dipahami sesungguhnya zakat dalam agama Islam merupakan azas yang paling prinsipil, sama halnya seperti shalat.
Posisi zakat yang prinsipil ini dapat juga difahami dari realitas sejarah, sewaktu gerakan riddat (belot agama) meluas sepeninggal Nabi, sehingga kekuatan Islam ketika itu  hanya bertumpu di Madinah dan Makkah saja, mereka mengirim perutusan untuk  menemui Khalifah Abu Bakar di Madinah untuk menuntut peringanan kewajiban zakat, atau meninggalkan Islam sama sekali, pada saat itu khalifah Abu Bakar menyatakan jawaban yang keras sebagai berikut: “Demi Allah daku akan  memerangi pihak yang membedakan Shalat dan Zakat, Zakat itu kewajiban harta. Demi Allah ! jika mereka menahan sedikit saja dari jumlah yang biasa ditunaikan kepada Rasulullah, daku berperang terhadap keengganannya itu”.

IV. Sumber-sumber Zakat dalam Perekonomian Modern

Sebagaimana diuraikan di atas, bahwa  seluruh jenis harta apapun dibebani kewajiban zakat walaupun tidak ada contoh konkritnya di zaman Rasulullah, akan tetapi karena perkembangan ekonomi, menjadi benda yang bernilai, maka harus dikeluarkan zakatnya.
Berdasarkan qiyas, kaidah fiqhiyah dan maqasid syara’ dalam perekonomian modern dewasa ini sumber-sumber zakat itu antara lain adalah:  a) Zakat Profesi  b) Zakat Perusahaan  c) Zakat Surat Berharga   d) Zakat Perdagangan Mata Uang   e) Zakat Hewan Ternak yang diperdagangkan  f) Zakat Madu dan Produk Hewani g) Zakat Investasi properti  h) Zakat Asuransi Syari’ah  I) Zakat Usaha Tanaman Angrek, wallet, Ikan Hias, dll.  J) Zakat Sektor Rumah Tangga.
Secara kontekstual yang perlu mendapat perhatian kita adalah menyangkut zakat profesi. Menurut Yusuf Qardawi, di antara hal yang penting untuk mendapat perhatian kaum muslimin saat ini adalah penghasilan atau pendapatan  yang diusahakan melalui keahliannya, baik yang dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pendapatan semacam ini dalam ushul fiqh disebut al-maal al-mustafaad, semua pendapatan melalui kegiatan professional tersebut apabila telah sampai  nishab wajib dikeluarkan zakatnya, yang menajadi dasar adalah ketentuan Al-Qur’an yang menegaskan “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian (QS; adz-Dzariyat: 19).
Zakat profesi ini sangat penting untuk disosialisasikan, mengingat pada masyarakat kita sekarang ini potensi zakat profesi tersebut volumenya cukup besar, terutama sekali akibat bekembangnya beberapa profesi ditengah-tengah masyarakat dewasa ini, seperti dokter, notaris, konsultan teknik, penasehat hukum/konsultan hukum/advokat, konsultan manajemen, akuntan, aktuaria dan lain-lain sebagainya.
Adapun besar zakat penghasilan tergantung kepada sumber penghasilan itu sendiri, apabila penghasilan  berasal dari pendapatan sebagai pegawai dan golongan profesi yang diperoleh dari pekerjan (penerima gaji) maka zakatnya sebesar seperempat puluh (2,5%).
Sedangkan ukuran  nishab yang paling tepat digunakan adalah  pendapatan dalam setahun, yaitu apabila penghasilan pegawai  dalam satu tahun mencapai nishab (setara dengan 85 gram emas) maka sudah wajib zakat.
Untuk lebih memudahkan dan meringankan dalam pelaksanaannya,  zakat dapat dibayarkan  setiap kali menerima gaji. Apalagi dewasa ini sudah banyak Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dikelola secara professional (seperti Lembaga Amil Zakat Pedumali Umat Waspada yang dikelola oleh Harian Waspada Medan) yang akan mengelola dan menyalurkan dana zakat secara professional, sehingga manfaatnya akan lebih besar bagi pembangunan umat Islam.

V. Himah dan Manfaat Zakat
Hikmah dan manfaat zakat secara ringkas dapat diuraikan sebagai berikut:
Zakat sebagai perwujudan keimanan kepada Allah, mensyukuri nikmat-Nya, menumbuhkan akhlaq mulia dengan rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sikap kikir, rakus dan materialistis, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus  membersihkan dan mengembangkan harta yang dimiliki (QS. Attaubah: 103, Ar-Rum: 39, Ibrahim: 7).
            Selain itu zakat merupakan hak mustahik, karena itu zakat berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka kearah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidunya dengan layak, dapat beribadah, terhindar dari kekufuran, menghilangkan sifat iri, dengki (QS. An-Nisa’ 37).
Sedangkan apabila dilihat dari sudut sosiologis, zakat sebagai pilar amal bersama (jama’i) antara orang-orang yang berkecukupan dengan para mujtahid yang seluruh hidupnya digunakan untuk berjihad di jalan Allah, sehingga tidak memiliki waktu dan kesempatan untuk berusaha untuk nafkah diri dan keluarganya. (QS. Al-Baqarah: 273)
Dari sudut kepentingan pembangunan, zakat sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang harus dimiliki umat Islam, seperti sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, sosial maupun ekonomi, sekaligus sebagai sarana pengembangan klualitas Sumber Daya Insani. Dari sisi kesejahteraan pembangunan umat, zakat merupakan salah satu instrumen pemeratan pendapatan, apabila zakat dikelola dengan baik  memungkinkan membangun pertumbuhan ekonomi, sekaligus pemerataan pendapatan (QS AlHasyr: 7).
Dan yang tidak kalah pentingnya untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar, sebab zakat itu bukanlah membersihkan harta yang kotor, akan tetapi mengeluarkan  bagian dari hak orang lain dari harta kita yang kita usahakan dengan baik dan benar sesuai ketentuan Allah SWT (HR. Imam  Muslim: Allah SWT tidak menerima sedekah (zakat) dari harta yang didapat secara tidak sah).

VI. Penutup

Tulisan sederhana ini ingin saya tutup dengan  ungkapan bahwa Zakat merupakan ibadah maaliyah ijtima’iyyah, artinya ibadah yang memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam membangun masyarakat, jika dikelola dengan baik (pengumpulan dan pendistribusiannya) akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kewajiban zakat dikenakan kepada setiap harta benda yang memiliki nilai ekonomi yang sudah sampai nishabnya.
Ibadah zakat memiliki hikmah dan manfaat, baik kepada pemberi zakat (muzakki) maupun kepada penerima zakat (mustahik), maupun masyarakat secara keseluruhan.
Demikianlah, mudah-mudahan uraian ini manfaatnya bagi kita bersama.

0 komentar:

Posting Komentar

DAFTAR ISI