This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

Senin, 22 Maret 2010

SIKSAAN DUNIA AKHIRAT



Siksaan Dunia Akhirat



Siksaan Dunia Akhirat



(Bagi Pemutus Silaturrahim dan Penzhalim)


Mukaddimah


Ada dua hal yang seringkali terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat dan tidak banyak diketahui oleh orang padahal keduanya memiliki implikasi yang tidak ringan terhadap si pelakunya, baik di dunia maupun di akhirat.

Hal pertama dilarang oleh agama karena asy-Syâri', Allah Ta'ala sendiri telah mengharamkannya atas diriNya. Ia adalah kezhaliman yang sangat dibenci dan tidak disukai oleh sang Khaliq bahkan oleh manusia sendiri karena bertentangan dengan fithrah mereka yang cenderung untuk dapat hidup di lingkungannya secara berdampingan, rukun dan damai. Fithrah yang cenderung kepada perbuatan baik dan saling menolong serta mencela perbuatan jahat dan tindakan yang merugikan orang lain.

Dalam berinteraksi dengan lingkungannya, manusia tak luput dari rasa saling membutuhkan satu sama lainnya sehingga terjadilah komunikasi dan hubungan langsung satu sama lainnya. Hal tersebut membuahkan rasa saling percaya dan ikatan yang lebih dekat lagi. Maka dalam tataran seperti inilah kemudian terjadi keterkaitan dan keterikatan dalam berbagai hal. Mereka, misalnya, saling meminjamkan barang atau harta, menggadaikan, berjual-beli dan lain sebagainya.

Manakala hal tersebut berlanjut sementara manusia memiliki sifat yang berbeda-beda serta memiliki kecenderungan untuk serakah -kecuali orang yang dirahmati olehNya- sebagaimana yang disinyalir oleh sebuah hadits shahih bahwa bila manusia itu diberikan sebuah lembah berisi emas, maka pasti dia akan meminta dua buah, dan seterusnya; maka tidak akan ada yang menghentikannya dari hal itu selain terbujur di tanah alias mati. Manakala hal itu terjadi, maka terjadilah pula tindakan yang merugikan orang lain alias perbuatan zhalim tersebut. Tak heran misalnya, terdengar berita bahwa si majikan menzhalimi pembantunya, sang pemilik perusahaan menzhalimi buruhnya, orang tua tega menzhalimi anaknya sendiri, suami menzhalimi isterinya, tetangga menzhalimi tetangganya yang lain dan sebagainya.

Perbuatan semacam ini kemudian dapat membuahkan hal kedua, yaitu pemutusan rahim alias hubungan kekeluargaan baik antara sesama tetangga, sesama komunitas masyarakat bahkan sesama hubungan darah daging sendiri padahal agama melarang hal itu dan memerintahkan agar menyambung dan memperkokohnya.

Oleh karena besarnya implikasi dan dampak dari kedua hal tersebut, maka agama tak tanggung-tanggung menggandengkan keduanya ke dalam satu paket yang para pelakunya nanti akan dikenakan siksaan yang pedih.

Bila dilihat dari sisi jenis siksaannya, hal pertama memang lebih besar siksaannya ketimbang hal kedua, karena disamping ia telah diharamkan oleh sang Khaliq sendiri terhadap diriNya, juga taubat dari hal tersebut tidak sempurna kecuali bila telah diselesaikan pula oleh si pelakunya terhadap orang yang terkaitnya dengannya. Artinya, dalam batasan dosa terhadap Allah taubat tersebut diterima bila memang taubat yang nashuh, namun bila masih terkait dengan bani Adam, maka harus diselesaikan dahulu.

Sedangkan hal yang kedua, bisa terhindari dari siksaan yang terkait dengannya bila disambung kembali bahkan dampaknya amat positif bagi pelakunya.

Namun begitu, keduanya adalah sama-sama menjerumuskan pelakunya ke dalam siksaan yang pedih, karenanya tidak ada artinya pembedaan dari sisi jenis siksaannya atau sisi lainnya bila hal yang dirasakan adalah sama, yakni "pedihnya siksaan"-Nya.

Mengingat betapa urgennya kedua permasalahan ini, maka dalam kajian hadits kali ini (naskah aslinya adalah berbahasa Arab) kami mengangkatnya dengan harapan dapat menggugah kita semua agar kembali kepada jalan yang benar dan menyadari kesalahan yang telah diperbuat, bak kata pepatah "selagi hayat masih dikandung badan".

Seperti biasa, kajian ini tak luput dari kekhilafan dan kekeliruan manusiawi, karenanya bila ada yang mendapatkannya -dan itu pasti ada- maka kami sangat mengharapkan masukannya, khususnya masukan yang membangun dan positif guna perbaikan di kemudian hari. Wamâ taufîqi illâ billâh. Wallaahu a'lam.


Naskah Hadits

Dari Abu Bakrah -radhiallaahu 'anhu-, dia berkata:Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda:" Tidak ada dosa yang lebih pantas untuk disegerakan oleh Allah siksaannya terhadap pelakunya di dunia beserta siksaan yang disimpan (dikemudiankan/ditangguhkan) olehNya untuknya di akhirat daripada kezhaliman dan memutuskan rahim (hubungan kekeluargaan)' ". (H.R. at-Turmuziy, dia berkata:"hadits hasan").


Sekilas tentang Periwayat hadits

Beliau adalah Abu Bakrah, seorang shahabat yang agung, Namanya Nufai' bin al-Hârits, maula Nabi Shallallâhu 'alaihi wasallam.. Ketika terjadi pengepungan terhadap Thâif, dia mendekati suatu tempat bernama Bakrah, lalu melarikan diri dan meminta perlindungan kepada Nabi Shallallâhu 'alaihi wasallam . Dia pun kemudian masuk Islam di tangan beliau. Dia juga memberitahukan bahwa kondisinya sebagai seorang budak, lalu beliau memerdekakannya. Dia meriwayatkan sejumlah hadits dan termasuk Faqîh para shahabat. Dia wafat di kota Bashrah pada masa kekhilafahan Mu'awiyah bin Abu Sufyan.


Faedah-Faedah dan Hukum-Hukum Terkait


  1. Substansi kezhaliman dan dalil-dalil yang mencelanya.
    Kezhaliman adalah kegelapan di dunia dan akhirat. Pelakunya pantas mendapatkan siksaan yang disegerakan baginya di dunia dan dia akan melihatnya sebelum meninggal dunia. Karenanya, banyak sekali ayat-ayat dan hadits-hadits yang memperingatkan agar menjauhinya. Allah Ta'ala berfirman: "…Orang-orang yang zhalim tidak mempunyai teman setia seorangpun dan tidak (pula) mempunyai seorang pemberi syafa'at yang diterima syafa'atnya". (QS. 40/al-Mu'min:18). Allah juga berfirman:" Dan janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim..". (QS. 14/Ibrâhim: 42). Dalam firmanNya yang lain: "Dan (ingatlah) hari (ketika) orang yang zalim itu menggigit dua tangannya, seraya berkata:'Aduhai kiranya (dulu) aku mengambil jalan (yang lurus) bersama Rasul' ". (QS.25/al-Furqân:27).

    Asy-Syaikhân meriwayatkan dari Abu Musa radhiallaahu 'anhu bahwasanya dia berkata: Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah menunda/mengulur-ulur terhadap orang yang zhalim (memberikannya kesempatan-red) sehingga bila Dia menyiksanya maka dia (orang yang zhalim tersebut) tidak dapat menghindarinya (lagi) ". Kemudian beliau membacakan ayat (firmanNya): "Dan begitulah azab Rabbmu, apabila Dia mengazab penduduk negeri-negeri yang berbuat zalim. Sesungguhnya azab-Nya itu adalah sangat pedih lagi keras". (QS. 11/Hûd: 102).

  2. Macam-Macamnya
    Kezhaliman itu ada beberapa macam dan yang paling besar adalah syirik kepada Allah Ta'ala sebagaimana firmanNya -ketika menyinggung wasiat-wasiat Luqman kepada anaknya- : "…Hai anakku, janganlah kamu mempersekutukan Allah, sesungguhnya mempersekutukan (Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar". (QS.31/Luqmân: 13).

  3. Diantara kezhaliman yang lain adalah:

    • Kezhaliman terhadap keluarga dan anak-anak; yaitu tidak mendidik mereka dengan pendidikan islam yang benar.

    • Kezhaliman terhadap manusia secara umum; yaitu berbuat hal yang melampaui batas dan menyakiti mereka, mengurangi hak-hak serta melecehkan kehormatan mereka.

    • Kezhaliman yang berupa kelalaian dalam melaksanakan hal yang berkaitan dengan kepentingan umum, seperti tidak bekerja secara optimal sesuai dengan tuntutan pekerjaan atau selalu mengundur-undur kepentingan orang banyak, dan lain-lain.

    • Kezhaliman yang terkait dengan para pekerja dan buruh; yaitu dengan mengurangi hak-hak mereka serta membebani mereka dengan sesuatu yang tak mampu mereka lakukan.

  4. Tentang Silaturrahim dan dalilnya
    Rahim merupakan masalah yang besar dalam dienullah karenanya wajib menyambungnya dan diharamkan memutuskannya.
    Diantara indikasinya adalah sabda Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam : "Sesungguhnya Allah Ta'ala (manakala) menciptakan makhlukNya hingga Dia selesai darinya, maka tegaklah rahim sembari berkata:'inilah saat meminta perlindunganMu dari pemutusan'. Dia Ta'ala berfirman: "Ya, apakah engkau rela agar Aku sambungkan dengan orang yang menyambungnya denganmu dan Aku putus orang yang memutuskannya darimu?". Ia (R ahim) berkata:'tentu saja, (wahai Rabb-ku-red)!'. Dia Ta'ala berfirman: "hal itu adalah untukmu". Kemudian Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda: "maka bacalah, jika kalian mau (firmanNya) : "Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan rahim (hubungan kekeluargaan) [22]. Mereka itulah orang-orang yang dila'nati Allah dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka [23]". (QS.47/Muhammad: 22-23).

  5. Bentuk-Bentuk silaturrahim
    Silaturrahim dapat berupa :

    • Kunjungan, bertanya tentang kondisi masing-masing, memberikan spirit kepada kerabat dekat serta lemah-lembut dalam bertutur kata.

    • Memberikan hadiah yang pantas, saling mengucapkan selamat bila mendapatkan kebaikan, membantu orang yang berutang dan kesulitan dalam membayarnya, menawarkan diri untuk hal-hal yang positif, memenuhi hajat orang, mendoakan agar diberikan taufiq dan maghfirahNya, dan lain sebagainya.

  6. Faedah silaturrahim dan implementasinya
    Silaturrahim dapat memanjangkan umur, memberikan keberkahan padanya, menambah harta dan mengembangkannya, disamping ia sebagai penebus keburukan-keburukan dan pelipat-ganda kebaikan-kebaikan. Hal ini dapat diimplementasikan dengan berupaya mendapatkan keridhaan dari Sang Pencipta, Allah Ta'ala.

    Imam al-Bukhâriy meriwayatkans dari Anas radhiallaahu 'anhu bahwasanya Rasulullah Shallallâhu 'alaihi wasallam bersabda:"Barangsiapa yang ingin agar dibentangkan baginya dalam rizkinya dan ditangguhkan dalam usianya (panjang usia), maka hendaklah ia menyambung rahimnya (silaturrahim)".

  7. Bentuk siksaan bagi pemutus silaturrahim
    Siksaan-siksaan yang Allah timpakan kepada sebagian hambaNya terkadang berlaku di dunia, terkadang juga ditangguhkan dan berlaku di akhirat; oleh karena itu hendaklah seorang muslim berhati-hati terhadap dirinya dan tidak menghina dosa dan maksiat sekecil apapun adanya manakala tidak melihat siksaannya di dunia.

  8. Renungan
    Muslim yang sebenarnya adalah orang yang mencintai orang lain sebagaimana dia mencintai dirinya sendiri. Jadi, dia senantiasa melaksanakan hak-hak mereka, tidak menyakiti atau menzhalimi serta tidak semena-mena terhadap mereka baik secara fisik maupun maknawi




Rabu, 17 Maret 2010

Kajian Tentang Rahasia Suami Istri



Kajian Tentang Rahasia Suami Istri


JANGAN MEMBUKA RAHASIA PASANGAN

Jangan Beberkan Rahasia Rumah Tangga Anda!

MUKADDIMAH

Kita sering menyaksikan ada sekelompok ibu-ibu yang berkumpul, lalu 'nyerempet-nyerempet' bercerita tentang hal-hal yang amat sensitif dan pribadi dari rahasia rumah tangganya, seperti menbeberkan masalah hubungan seksualnya dengan sang suami tanpa sedikitpun rasa malu apalagi canggung. Atau membeberkan 'aib sang suami yang tidak boleh diketahui orang lain. Demikian pula sebaliknya, terkadang ada sekelompok bapak-bapak yang membeberkan hal seperti itu.
Apakah hal seperti dibolehkan? atau adakah kondisi yang membolehkannya?


NASKAH HADITS

Dari Abu Sa'id al-Khudriy, dia berkata, Rasulullah Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam bersabda, "Sesungguhnya manusia yang paling jelek kedudukanna di Hari Kiamat, adalah seorang laki-laki (suami) yang bercampur (bersetubuh) dengan isterinya, kemudian membeberkan rahasia (isteri)-nya tersebut." (HR.Muslim)

Kosa Kata


  1. Secara bahasa kata ????? (ism mashdar [kata benda] dari kata kerja ???? ???? menurut Imam al-Qurthubiy artinya ???????? (percampuran).
    Al-Hirawiy, al-Kalbiy dan selain keduanya berkata, maknanya adalah perbuatan seorang laki-laki (suami) menyendiri (berduaan) dengan isterinya sekalipun tidak menyetubuhinya.
    Ibn 'Abbas, Mujahid dan as-Suddiy berkata, maknanya adalah jima' (bersetubuh).
  2. Kata ?? (rahasia), maksudnya adalah hubungan seksual dan hal-hal yang berlangsung antara keduanya ketika melakukan itu.

INTISARI HADITS

Ada beberap poin yang dapat ditarik dari hadits diatas, diantaranya:

    Masing-masing dari kedua pasangan suami-isteri memiliki rahasia yang berkenaan dengan hubungan seksual. Rahasia ini biasanya berupa masalah 'pemanasan' yang terjadi antara keduanya ketika akan memulai hubungan seksual atau berkenaan dengan 'aib yang ada pada anggota-anggota badan yang terkait dengan hubungan seksual. Hal ini semua merupakan hal yang paling rahasia diantara keduanya dan keduanya tentu tidak akan menyukai seorangpun mengetahuinya.
  1. Oleh karena itu, Nabi Shallallâhu 'alaihi Wa Sallam memberikan label sebagai manusia yang paling jelek di sisi Allah dan paling rendah martabatnya terhadap salah seorang dari kedua pasangan suami-isteri yang mengkhianati amanah yang seharusnya dipegangnya. Yaitu tindakan membeberkan kepada orang-orang hubungan seksual yang terjadi antara keduanya atau membeberkan a'ib dari salah seorang diantara mereka.
  2. Hadits diatas menunjukkan hukum HARAM terhadap tindakan membeberkan rahasia suami-isteri yang amat khusus, yaitu hubungan seksual yang terjadi diantara keduanya sebab orang yang membeberkannya adalah tipe manusia yang paling jelek di sisi Allah.
  3. Islam menganggap hubungan seksual antara suami-isteri sebagai hal yang terhormat dan memiliki tempatnya tersendiri. Oleh karena itu, wajib menjaganya dan hendaknya salah seorang diantara keduanya tidak melampaui batas terhadap hal tersebut dengan membeberkan rahasia salah seorang diantara mereka karena masing-masing sudah saling membebankan amanah agar menjaganya.
  4. Dari sisi yang lain, 'pemanasan' antara suami-isteri ketika akan melakukan hubungan badan merupakan sesuatu yang bebas dilakukan karena hal itu dapat membuat masing-masing saling merespon dan dapat membangkitkan gairah. Karena itu pula, di dalam hal ini dibolehkan berdusta. Namun bilamana salah seorang dari keduanya mengetahui bahwa rahasia-rahasia tersebut akan disebarluaskan dan mengapung di hadapan orang sehingga menjadi ajang ejekan atau kecaman, maka sebaiknya menahan hal itu dan merahasiakannya. Akibat dari hal seperti ini (tidak ada rasa saling percaya antara satu dengan yang lain karena takut dibocorkan rahasianya), jadilah hubungan seksual tersebut dingin dan kurang bergairah bahkan bisa berujung kepada kegagalan sebuah rumah tangga atau kegagalan di dalam menyelesaikan hubungan seksual tersebut.
  5. Para ulama berkata, "Hanya sekedar menyinggung perihal jima' hukumnya makruh bila tidak ada keperluannya dan dibolehkan bila ada perlunya seperti si suami menyebutkan isterinya sudah berpaling darinya atau sang isteri mengklaim bahwa si suami tidak mampu melakukan hubungan seksual, dan semisalnya."
  6. Di dalam hasil keputusan yang dikeluarkan oleh al-Mujamma' al-Fiqh al-Islamiy (Lembaga Pengkajian Fiqih Islam) yang diadakan di Bandar Sri Begawan, Brunei, pada muktamar ke-8, tanggal 1-7 Muharram 1414 H bertepatan dengan 21-27 Juni 1993, disebutkan beberapa poin, diantaranya:

- Bahwa hukum asal dalam rumah tangga itu adalah larangan membeberkan rahasia tersebut dan pembeberannya dengan tanpa adanya keperluan yang dianggap shah, mengandung konsekuensi diberlakukannya sanksi secara syar'i.

  1. Menjaga rahasia itu lebih ditegaskan terhadap pekerjaan/profesi yang justeru membeberkannya akan menyebabkannya cacat hukum, yaitu profesi kedokteran.
  2. Ada beberapa kondisi yang dikecualikan di dalam menyimpan rahasia tersebut, yaitu bilamana menyimpan rahasia tersebut akan berakibat fatal dan berbahaya bagi orang yang bersangkutan melebihi bahaya bilamana hal itu dibeberkan. Atau terdapat mashlahat yang lebih kuat di dalam membeberkannya ketimbang bahaya menyimpannya. Dua kondisi ini adalah:

Pertama, Kondisi wajib dibeberkan. Yaitu bertolak dari kaidah "Melakukan salah satu yang paling ringan dari dua bahaya sehingga dapat menghindarkan yang paling berat bahayanya dari keduanya" dan kaidah "Merealisasikan mashlahat umum yang konsekuensinya harus melakukan bahaya yang berskala khusus guna mencegah adanya bahaya yang berskala umum bila memang menjadi kemestian mencegahnya"

Kondisi ini ada dua macam:

  1. Mencegah suatu kerusakan terhadap masyarakat
  2. Mencegah suatu kerusakan terhadap individu
Kedua, Kondisi boleh dibeberkan, karena:
  1. Mengandung mashlahat bagi masyarakat
  2. Dapat mencegah kerusakan yang berskala umum
Di dalam kondisi-kondisi tersebut, wajib berkomitmen dengan prinsip-prinsip syari'at dan prioritasnya dari sisi menjaga dien, jiwa, akal, harta dan keturunan.

Pengecualian-pengecualian terkait dengan kondisi wajib atau boleh dibeberkan tersebut harus dibuat secara tertulis dan legal di dalam kode etik menjalankan profesi terkait, baik kedokteran ataupun lainnya secara jelas dan transparan serta rinci. Wallahu a'lam.

(Sumber: Kitab Tawdlîh al-Ahkâm Min Bulûgh al-Marâm karya Syaikh 'Abdullah al-Bassam, Jld. IV, h.449-451)


DAFTAR ISI