This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

Kamis, 22 September 2011

Anjuran Untuk menutup Kekurangan kaum Muslimin Dan Larangan Dari Mencari-cari Kekurangan Mereka


1.    Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : "tidaklah seorang hamba menutupi aurat ( kekurangan/aib ) orang lain di dunia kecuali Allah menutupi auratnya ( aibnya ) di akhirat " HR. Muslim
2.    Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda : muslim ( orang Islam ) adalah saudara bagi orang Islam lainnya, dia tidak menganiayanya dan tidak pula menyerahkannya kepada musuhnya ( tidak juga meninggalkannya tanpa pertolongan ), barangsiapa menolong saudaranya untuk memenuhi hajatnya, maka Allah bersamanya dalam memenuhi hajatnya, dan barangsiapa melapangkan suatu kesusahan dari seorang muslim, maka Allah akan melapangkan baginya suatu kesusuhan dari kesusahan di hari qiamat, dan barangsiapa menutupi (aib) seorang muslim, maka Allah menutupi aibnya di hari qiamat. HR. Muslim.
3.    3. Dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhu ia berkata : Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam naik ke atas mimbar, lalu memanggil dengan suara yang tinggi : wahai orang-orang yang beriman dengan lisannya dan iman itu belum sampai ke hati mereka, janganlah menyakiti orang-orang yang beriman, janganlah mencela mereka, dan janganlah mencari-cari aurat ( aib ) mereka, karena barangsiapa mencari-cari aib saudaranya yang muslim, maka Allah membuka aibnya dan memalukannya walaupun dia berada di dalam rumahnya. HR. Tirmidzi.
Keterangan
Allah 'Azza wa Jalla cinta untuk menutupi aib makhluk-Nya, dan memerintahkannya ( menutupi aib orang lain ), oleh karena itu Allah mengharamkan tindakan mata-mata dan melarangnya, dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah memberitahukan bahwa siapa saja yang menutupi aib seseorang, maka Allah menutupi aibnya di hari kiamat, dan melarang mencari-cari aib kaum muslimin dan tindakan memata-matai mereka tentang pekerjaan yang mereka sembunyikan.
Kandungan hadits-hadits di atas :
1.    Keutamaan menutupi aib kaum muslimin, dan hal itu adalah salah satu sebab agar Allah menutupi kekurangannya di hari kiamat.
2.    Larangan untuk mencari-cari aib kaum muslimin dan memata-matai mereka.
3.    Sangsi bagi mereka yang melakukan hal tersebut ( mencari-cari aib orang lain ), bahwa Alllalh akan memalukannya dan menampakkan bagi manusia aibnya yang dia tutup-tutupi.
( diterjemahkan dari buku Durus Yaumiyyah, Rasyid bin Husain al-Abd Al-Karim, hlm. 351-352)

Anjuran melakukan perintah Rasul sesuai kemampuan, menjauhi larangannya dan larangan banyak bertanya

Anjuran melakukan perintah Rasul sesuai kemampuan, menjauhi larangannya dan larangan banyak bertanya
Abu Hurairah radhiallahu 'anhu, menceritakan bahwasanya di mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam bersabda : " Apa yang aku larang kalian dari (mengerjakan)-nya maka jauhilah ia, dan apa yang aku perintahkan kalian untuk (melakukan)-nya maka lakukanlah sesuai dengan kemampuan kalian, karena sesungguhnya yang menghancurkan orang-orang yang sebelum kalian adalah karena banyaknya pertanyaan-pertanyaan mereka (yang mereka ajukan) dan perselisihan mereka dengan para Nabi-Nabi (yang diutus kepada) mereka ". (H.R.Bukhari dan Muslim).
Takhrij Hadits secara global
Hadits dengan lafazh diatas dikeluarkan oleh Imam Muslim saja dari riwayat az-Zuhri dari Sa'id bin al-Musayyab dan Abu salamah; keduanya dari Abu Hurairah, begitu juga dikeluarkan oleh Imam Bukhari, Imam Ahmad dan an-Nasai serta ditashhih oleh Imam Ibnu Hibban.
Makna Hadits secara Global
Dalam hadits tersebut kita diperintahkan untuk hanya melakukan apa yang diperintahkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam dan menjauhi apa saja yang dilarang  oleh beliau. Larangan tersebut dimaksudkan agar kita tidak terjebak dengan apa yang telah menimpa umat-umat terdahulu yang hancur dan binasa gara-gara terlalu banyak bertanya kepada Nabi-Nabi mereka tentang sesuatu yang tidak ada faedahnya begitu juga seringnya mereka berselisih dan membantah Nabi-Nabi mereka tersebut.
Penjelasan Tambahan
Banyak hadits-hadits lain yang senada dengan hadits tersebut yang menunjukkan larangan bertanya tentang hal-hal yang tidak perlu dan justru memojokkan posisi si penanya sendiri seperti pertanyaan seseorang yang menanyakan kepada Nabi bagaimana nasibnya nanti, apakah di neraka atau di surga ? atau yang bertanya tentang nasabnya, dan lain-lainya. Begitu juga larangan bertanya perihal yang sia-sia, atau dengan maksud  mengejek atau dimaksudkan untuk menyombongkan diri/berkeras kepala sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang Munafik dan selain mereka.
Pertanyaan serupa yang juga dilarang adalah mempertanyakan ayat-ayat dengan tujuan untuk sekedar menunjukkan kekerasan hati dan penolakan terhadapnya seperti yang dilakukan oleh kaum Musyrikun dan Ahlul Kitab. Begitu juga larangan melontarkan pertanyaan-pertanyaan seputar hal-hal yang hanya diketahui oleh Allah semata dan tidak dapat diketahui oleh manusia, seperti bertanya tentang kapan saat kiamat terjadi dan tentang ruh.
Hadits-Hadits tersebut juga berbicara tentang larangan bagi kaum Muslimin untuk bertanya banyak seputar hal yang berkaitan dengan halal dan haram dan larangan bertanya seputar hal yang belum terjadi seperti ada seseorang yang bertanya tentang apa yang terjadi terhadap keluarganya padahal masalah yang ditanyakannya itu masih bersifat dugaan/perandaian.
Jadi, hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah diatas (hadits yang kita bicarakan) maksudnya adalah : barangsiapa yang tidak menyibukkan dirinya dengan memperbanyak bertanya tentang hal-hal yang tidak terdapat semisalnya dalam AlQuran ataupun as-Sunnah tetapi justeru kesibukannya hanya dalam memahami firman Allah dan Sabda RasulNya yang tujuannya semata-mata hanya agar dapat menjalankan segala yang diperintahkan kepadanya dan menjauhi segala yang dilarang baginya, maka orang semacam inilah yang dimaksud oleh hadits diatas dengan orang yang mendatangkan/melakukan apa yang diperintahkan oleh Rasulullah. Sedangkan orang yang tidak memberikan perhatiannya untuk memahami apa yang diturunkan oleh Allah kepada RasulNya dan justeru banyak menyibukkan dirinya dengan menciptakan pertanyaan-pertanyaan yang masih bersifat kemungkinan; bisa terjadi dan bisa tidak, dan mencari-cari jawabannya berdasarkan pertimbangan logika semata, maka orang semacam ini dikhawatirkan termasuk orang yang telah melanggar hadits tersebut diatas yaitu melakukan larangan dan meniggalkan peritah yang ada.
Sesungguhnya banyaknya terjadi peristiwa-peristiwa yang tidak bersumber sama sekali dari AlQuran maupun dari as-Sunnah lantaran meninggalkan kesibukan yang semestinya diarahkan kepada perbuatan melakukan perintah Allah dan RasulNya dan menjauhi larang-larangan keduanya. Jika saja orang yang ingin melakukan suatu pekerjaan bertanya tentang apa yang disyari'atkan oleh Allah berkaitan dengan  pekerjaan tersebut (yang ditanyakannya) lantas dia menjalankan pekerjaan itu,  begitu juga dia bertanya tentang pekerjaan apa yang dilarang oleh Allah lantas dia meninggalkan pekerjaan tersebut, maka dapat dikatakan bahwa peristiwa-peristiwa tersebut terjadi masih dalam kaitannya dengan AlQuran dan as-Sunnah. Sebab yang terjadi justeru sebaliknya, seseorang melakukan suatu pekerjaan berdasarkan logika dan hawa nafsunya semata, sehingga secara umum peristiwa-peristiwa itu terjadi dalam kondisi yang bertentangan dengan apa yang disyari'atkan oleh Allah, dan dalam hal ini barangkali sangat sulit untuk merujuknya kembali kepada hukum-hukum yang telah disebutkan dalam AlQuran dan as-Sunnah karena sudah terlalu jauh dari keduanya.
Secara global, barangsiapa yang melakukan apa yang diperintahkan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam dalam hadits tersebut (yang kita bahas) dan menjauhi apa yang dilarang oleh beliau dan dia memfokuskan dirinya hanya pada apa yang diperintahkan kepadanya saja,  terlepas dari yang lainnya maka dia akan mendapakan keselamatan di dunia dan akhirat sedangkan orang yang berbuat sebaliknya dengan menyibukkan dirinya berdasarkan pertimbangan logika dan perasaan semata, maka dia telah terjerumus kedalam apa yang dilarang oleh Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam sama seperti halnya Ahlul Kitab yang binasa lantaran terlalu banyak bertanya dan berselisih dengan para Nabi mereka dan ketidaktundukan serta ketidakta'atan mereka  kepada para Rasul yang diutus kepada mereka.
Permasalahan hadits diatas
Setidaknya  terdapat tiga masalah yang dibicarakan para ulama seputar hadits diatas, yaitu: pertama, masalah bertanya tentang hal-hal yang tidak bermanfaat dan hal-hal yang masih diperkirakan akan terjadi. Kedua, masalah keutamaan meninggalkan al-Muharramât (hal-hal yang diharamkan) atas perbuatan ta'at yang sifatnya sunnah. Ketiga, masalah orang yang tidak mampu melakukan perintah secara keseluruhan tetapi hanya mampu melakukan sebagiannya saja.
i) Masalah bertanya tentang hal yang tidak bermanfaat dan hal-hal yang masih diperkirakan akan terjadi
Yang dimaksud dengan bertanya tentang hal yang tidak bermanfaat tersebut adalah adanya pertanyaan-pertanyaan yang sebenarnya tidak perlu dilontarkan karena bisa saja hal tersebut berakibat jelek terhadap si penanya sendiri, begitu juga dengan masalah bertanya tentang hal-hal yang sebenarnya belum terjadi namun diperkirakan akan terjadi.
Sebab-Sebab dibencinya banyak bertanya perihal yang tidak bermanfaat
Diantara sebab dari adanya larangan banyak bertanya seputar hal-hal yang telah disebutkan diatas adalah ; Pertama,  karena ditakutkan dengan pertanyaan semacam itu justru akan menurunkan beban syar'i (taklif) yang lebih berat lagi (karena Rasul masih hidup dan berbicara berdasarkan wahyu semata, maka datangnya jawaban tentang masalah yang dipertanyakan berarti perintah/taklif yang wajib dita'ati), seperti pertanyaan tentang apakah haji dilakukan setahun sekali atau tidak ?. Dalam sebuah hadits yang shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari, Muslim, Abu Daud, Ahmad dan ditashhih oleh Ibnu Hibban, Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam bersabda : "Sesungguhnya orang-orang Islam yang paling besar dosanya adalah orang yang bertanya tentang sesuatu yang tidak diharamkan maka lantaran pertanyaannya hal itu (kemudian) diharamkan ".
Berkaitan dengan hadits ini, ada yang berpendapat bahwa hal itu khusus pada zaman Rasul saja, sedangkan setelah beliau wafat, hal itu bisa terhindarkan. Namun bukan lantaran itu saja sebenarnya sebab dibencinya bertanya tentang hal itu, tetapi ada sebab lainnya yaitu, sebagaimana yang diisyaratkan dalam ucapan Ibnu 'Abbas, bahwa seluruh permasalahan agama yang diperlukan oleh kaum Muslimin pasti telah dijelaskan oleh Allah dalam KitabNya dan telah disampaikan oleh RasulNya sehingga tidak perlu lagi seseorang mengajukan pertanyaan sebab Allah Maha Mengetahui kemaslahatan hamba-hambaNya; sesuatu yang didalamnya diperuntukkan bagi kemaslahatan dan mendapatkan hidayah buat mereka yang tentunya Allah pasti menjelaskannya sebelum adanya pertanyaan , sebagaimana Allah berfirman : "…..Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat..". (Q.,s. an-Nisa'/4: 176). Maka oleh karenanya tidak diperlukan lagi pertanyaan tentang apapun apalagi sebelum terjadinya dan sebelum kebutuhan akan hal itu, akan tetapi keperluan yang sesungguhnya adalah bagaimana memahami apa yang telah diinformasikan oleh Allah dan RasulNya, kemudian mengikuti dan mengamalkannya. Dalam hal ini, Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam sering ditanyai beberapa masalah maka beliau langsung merujuknya kepada AlQuran; seperti tatkala beliau ditanya oleh Umar tentang pengertian "al-Kalâlah", maka beliau menjawab dengan sabdanya :"cukup bagimu (dalam masalah ini/al-Kalâlah) ayat ash-Shaif". (H.R. Muslim dan Ibnu Majah).
Kedua, ditakutkan bahwa dengan pertanyaan itu justeru akan menimpa si penanya itu sendiri, dan karenanya Nabi sangat membenci pertanyaan semacam itu dan mencelanya, seperti pertanyaan yang berkaitan dengan hukum Li'an ; yaitu pertanyaan seseorang kepada Nabi perihal sesuatu yang masih merupakan dugaan/perandaian yang mungkin akan terjadi terhadap keluarganya dan ternyata lantaran pertanyaan itu hal tersebut benar-benar terjadi. (Lihat Musnad Ahmad, Shahih Muslim, Sunan at-Turmuzi dan Shahih Ibnu Hibban).
Jadi, bila himmah/keinginan si pendengar begitu mendengar perintah dan larangan hanya diarahkan kepada penciptaan masalah-masalah yang berpretensi kemungkinan terjadi dan kemungkinan tidak terjadi saja maka hal inilah yang termasuk dalam larangan tersebut yang dibenci untuk bertanya-tanya tentangnya sebab hal itu malah akan mematahkan semangat untuk mengikuti perintah tersebut. Dan hal ini pula yang menyebabkan Ibnu 'Umar memarahi seseorang yang bertanya kepadanya tentang hukum menyalami hajar aswad, maka lantas hal itu dijawab oleh Ibnu 'Umar : "aku melihat Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam menyalaminya dan menciumnya". Orang tersebut berkata kepadanya : bagaimana jika aku tidak sanggup melakukannya karena sesuatu hal ? bagaimana jika sedang dalam keadaan berdesak-desakan? ..Lalu Ibnu 'Umar menjawab :"jadikan ungkapanmu 'bagaiman jika' itu di negeri Yaman saja !(barangkali si penanya ini berasal dari negeri Yaman yang memang penduduknya suka membuat pernyataan semacam itu atau hal semacam itu merupakan kebiasaan yang ada di negeri Yaman-penj), aku telah melihat Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam menyalaminya dan menciumnya ". (dikeluarkan oleh at-Turmuzi). Maksud Ibnu Umar dalam riwayat tersebut adalah bahwa jadikanlah keinginanmu semata-mata untuk mengikuti sunnah Rasulullah sehingga tidak perlu mengemukakan bayangan-bayangan kemungkinan tidak dapat melaksanakan hal itu atau lantaran sulitnya melakukan hal itu sebelum terjadi, karena hal itu justeru bisa mematahkan semangat untuk mengikuti sunnah Nabi. Bukankah tafaqquh (mendalami syari'at) hanya terdapat dalam agama dan bertanya tentang ilmu hanya dipuji bilamana hal itu untuk dilakukan/dipraktekkan bukan hanya untuk berdebat dan mencari muka?.
Sikap Salaf dalam masalah ini
Yang perlu diketahui, bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam tidak pernah memberikan keringanan/rukhshah bertanya tentang banyak masalah (yang tidak perlu) kecuali kepada delegasi-delegasi orang 'Arab pedalaman (al-A'râb) dan orang-orang (yang kondisi keimanannya) seperti mereka yang datang kepada beliau. Hal itu (memberikan rukhshah kepada mereka) dilakukan oleh beliau dengan tujuan mendekatkan hati mereka dan melunakkannya. Sedangkan orang-orang Muhajirin dan Anshor yang tinggal disekitar kota Madinah dan telah mantap keimanannya, maka hal itu (bertanya tentang banyak masalah yang tidak perlu tersebut) dilarang bagi mereka. Diantara saksi yang membenarkan statement ini adalah hadits yang terdapat dalam Shahih Muslim dari an-Nawwas bin Sam'ân, dia berkata: aku telah tinggal bersama Rasulullah selama setahun di Madinah dimana tidak ada satupun hal yang mencegah/melarangku berhijrah kecuali hanya satu permasalahan/pertanyaan saja, sedangkan salah seorang dari kami bila berhijrah mereka tidak pernah bertanya-tanya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam .
Dan Dari al-Bara' bin 'Âzib, dia berkata :"Jika penghujung tahun telah datang kepadaku dan aku sebenarnya berkeinginan untuk bertanya tentang sesuatu kepada Rasulullah, lantas aku merasa takut untuk menyampaikannya maka kami hanya bercita-cita agar yang datang bertanya itu adalah orang-orang 'Arab pedalaman (al-A'râb)". (Musnad al-Kabir, karangan Abi Ya'la).
Ibnu 'Abbas berkata :"Saya tidak pernah melihat suatu kaum yang lebih baik dari para Shahabat Muhammad Shallallahu 'alaihi Wasallam ; mereka tidak bertanya kepada beliau kecuali tentang dua belas masalah saja, yang semuanya termuat dalam AlQuran : yaitu firman Allah : "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi…". (Q.,s,al-Baqarah/2 : 219). Dan firmanNya:"Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram..". (Q.,s, al-Baqarah/2: 217). Dan firmanNya :Dan mereka bertanya kepadamu tentang anak-anak yatim.." (Q.,s. al-Baqarah/2: 220)……hingga akhir hadits.
Berkaitan dengan pertanyaan seputar peristiwa-peristiwa yang belum terjadi, para shahabat bukannya tidak pernah menanyakan tentang hal itu tetapi mereka menanyakan hal itu, semata-mata untuk mereka amalkan begitu hal itu benar-benar terjadi, seperti pertanyaan Huzaifah kepada Nabi Shallallahu 'alaihi Wasallam tentang fitnah yang akan terjadi, dan bagaimana mereka menyikapinya nanti. Begitu juga mereka pernah menanyakan kepada beliau tentang para Umara' (pemimpin) yang beliau beritakan akan datang setelah beliau, bagaimana sikap mereka; mena'ati atau memerangi mereka. (H.R.Bukhari).
Ibnu 'Umar berkata : "Janganlah kalian bertanya tentang hal-hal yang belum terjadi, karena sungguh! saya telah mendengar 'Umar melaknat orang yang bertanya tentang sesuatu yang belum terjadi". (diriwayatkan oleh Ibnu 'Abdil Barr). Begitu juga, Zaid bin Tsabit bila ditanyai tentang sesuatu, dia balik bertanya : apakah hal ini dulu  memang begini ?, jika mereka menjawab : tidak, maka dia lalu berkata :"biarkan saja dulu hingga terjadi".
Al-Hasan al-Bashri berkata :"Hamba-Hamba Allah yang paling jahat adalah orang-orang yang mengikuti/selalu menguntit masalah-masalah yang pelik yang dengannya membuat bencana bagi hamba-hamba Allah yang lain".
Imam al-Auzâ'i berkata : "Sesungguhnya bila Allah menghendaki diharamkannya keberkahan ilmu seorang hamba, maka Dia akan melemparkan kesalahan-kesalahan/ucapan-ucapan ngawur ke lisannya. Sungguh aku telah melihat mereka sebagai orang-orang yang paling sedikit ilmunya".
Alhasil, banyak sekali ungkapan dan perbuatan Salaf tentang ketidaksukaan mereka bertanya tentang hal-hal yang tidak perlu dan yang masih berpretensi kemungkinan terjadi.
Sikap-Sikap para Ulama dalam mempertanyakan sesuatu yang belum terjadi
Dalam hal ini, para ulama terbagi menjadi beberapa kelompok :
1.    Ahlul Hadits : mereka menutup rapat-rapat pintu bertanya tentang masalah tersebut (bab al-masâil) sehingga hal ini menyebabkan mereka kurang faqih dan kurang keilmuannya berkaitan dengan hukum-hukum yang diturunkan oleh Allah kepada RasulNya dan mereka akhirnya menjadi pembawa fiqih yang tidak faqih.
2.    Ahlur Ra'yi : mereka sebaliknya  sangat memperluas bab ini, sehingga melahirkan banyak bab tentang ini (bab tentang permasalahan-permasalahan  yang berkaitan dengan hal-hal yang belum  terjadi); diantaranya ada yang terjadi menurut kebiasaan dan diantaranya ada yang tidak terjadi, dan mereka sangat disibukkan dengan hal ini dengan memberikan jawaban secara berlebihan (melebihi kemampuan mereka), memperbanyak perdebatan yang akibatnya melahirkan pula perselisihan hati dan memantapkan kemauan hawa nafsu, rasa permusuhan dan kebencian. Dan yang lebih menonjol lagi, adalah niat untuk selalu menang (dalam berdebat) dan mendapatkan pujian orang serta bersombong-sombong. Hal ini tentu saja amat dicela oleh ulama-ulama Rabbani, begitu juga banyak hadits menunjukkan keharaman perbuatan semacam ini.
3.    Fuqaha' Ahlul Hadits yang 'Âmilin (yang mengamalkan hadits) : Keinginan mereka yang paling besar adalah mencari makna-makna AlQuran dan  tafsiran-tafsirannya baik melalui sunnah-sunnah yang shahih, perkataan para shahabat atau orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik. Begitu juga mereka mencari/membahas sunnah Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam ; dengan tujuan mengetahui mana yang shahih darinya dan mana yang tidak, mendalaminya (tafaqquh) dan memahaminya, mengetahui makna-maknanya, serta mengetahui perkataan para shahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik dalam berbagai disiplin ilmu ; Tafsir, Hadits, masalah-masalah halal dan haram, pokok-pokok sunnah, zuhud, raqâiq dan lain-lain.

Inilah metode yang dilakukan oleh Imam Ahmad dan orang-orang yang sependapat dengannya yang termasuk dalam kelompok ulama hadits yang Rabbani. Imam Ahmad selalu berkata, bila beliau ditanyai mengenai masalah-masalah baru yang belum terjadi :"tinggalkan kami (jangan sibukkan kami) dengan masalah-masalah baru yang diada-adakan ini ! ".

Ahmad bin Syubwaih berkata :"barangsiapa yang menginginkan ilmu kubur ('Ilmul Qabri) maka hendaklah dia mengkaji atsar-atsar (hadits-hadits) dan barangsiapa yang menginginkan ilmu roti ('Ilmul Khubzi) maka silahkan mengkajinya dengan ra'yun (logika)".
 
ii) Masalah keutamaan meninggalkan al-Muharamât (hal-hal yang diharamkan) atas perbuatan ta'at yang sifatnya sunnah.
Diantara masalah lain yang dibicarakan para ulama berkaitan dengan hadits diatas (yang kita bicarakan), adalah masalah keutamaan meninggalkan al-muharramât atas perbuatan ta'at . Secara zhahirnya, yang dimaksud dengan  perbuatan ta'at disini adalah perbuatan ta'at yang bersifat sunnah (bukan wajib). Sedangkan inti dari pembicaraan mereka tentang hal ini adalah bahwa menjauhi/meninggalkan al-muharramât (hal-hal yang diharamkan) meskipun sedikit lebih utama daripada memperbanyak perbuatan-perbuatan ta'at yang bersifat sunnah, karena hal itu (menjauhi/meninggalkan al-muharramât) adalah wajib sedangkan mengerjakan keta'tan yang sunnah itu hukumnya adalah sunnah.
Masalah ini dapat disimpulkan dari potongan hadits diatas (yang kita bahas ini) yaitu dari sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi Wasallam : "Apa yang aku larang kalian dari (mengerjakan)-nya maka jauhilah ia, dan apa yang aku perintahkan kalian untuk (melakukan)-nya maka datangkanlah/lakukanlah sesuai dengan kemampuan kalian". Dalam hal ini, sebagian ulama berkata : "Dari potongan hadits diatas diambil kesimpulan bahwa larangan adalah lebih keras dari perintah, karena tidak pernah ada keringanan/rukhshah dalam melakukan suatu larangan sedangkan perintah selalu dikaitkan dengan istithâ'ah (kemampuan) dalam melakukannya". Ucapan ini diriwayatkan dari Imam Ahmad.
iii) Masalah orang yang tidak mampu melakukan perintah secara keseluruhan dan hanya mampu melakukan sebagiannya
Dalam masalah ini, orang tersebut harus melakukan apa yang mungkin untuk dilakukannya. Kemudian masalah ini berkembang kedalam pembahasan masalah yang terkait dengan masalah-masalah fiqih, seperti thaharah, shalat,  zakat fitrah, dan lain-lain. (untuk penjelasan yang lebih rinci lagi, lihat; kitab Jami'ul 'Ulum wal hikam, karya Syaikh Ibnu Rajab al-Hanbali, h. 253-257).
 Intisari Hadits
·         Anjuran untuk melakukan perintah Rasulullah sesuai dengan kemampuan yaitu dengan memberikan perhatian yang penuh terhadap apa yang datang dari Allah dan RasulNya, berijtihad dalam memahaminya, mengetahui makna-maknanya kemudian mengaplikasikannya dalam amaliah sehari-hari.
·         Para Salaf sangat berhati-hati  dalam menyikapi pertanyaan-pertanyaan tentang hal-hal yang tidak perlu dan masih berpretensi kemungkinan akan terjadi bahkan cenderung menghindarinya hingga hal itu benar-benar terjadi.
·         Dari satu sisi, bahwa meninggalkan al-Muharamât adalah lebih utama dari melakukan perbuatan ta'at yang sifatnya sunnah.
·         Allah Ta'ala tidak membebankan taklif syar'i diluar kemampuan mukallaf dan dalam hal tertentu taklif tersebut berubah menjadi rukhshah/dispensasi sebagai kasih sayangNya kepada hamba-hambaNya sedangkan dalam masalah larangan maka tidak ada keringanan apapun untuk melakukannya bahkan taklifnya harus dilakukan secara total kecuali dalam keadaan darurat dimana dimaksudkan bukan untuk bersenang-senang serta mengumbar hawa nafsu.
·         Diantara ciri-ciri umat-umat terdahulu adalah suka banyak bertanya tentang hal-hal yang tidak bermanfaat dan suka membantah Nabi-Nabi yang diutus kepada mereka dan hal itulah sebagai penyebab hancur dan binasanya mereka.
(Disarikan dari kitab "Jâmi'ul 'Ulûm wal Hikam", karya Syaikh Ibnu Rajab al-Hanbali, juz. I, h. 238-257).

Senin, 12 September 2011

HIKMAH DAN MANFAAT ZAKAT



Zakat adalah ibadah dalam bidang harta yang mengandung hikmah dan manfaat yang demikian besar dan mulia, baik yang berkaitan dengan orang yang berzakat (muzakki), penerimanya (mustahik), harta yang dikeluarkan zakatnya, maupun bagi masyarakat keseluruhan.(Abdurahman Qadir, Zakat Dalam Dimensi Mahdhah dan Sosial, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1998, hlm. 82)
 
Hikmah dan manfaat tersebut antara lain tersimpul sebagai berikut.
 
Pertama, sebagai perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat-Nya, menumbuhkan akhlak mulia dengan rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sifat kikir, rakus dan materialistis, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus membersihkan dan mengembangkan harta yang dimiliki. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam surah at-Taubah: 103 dan surah ar-Ruum: 39.  Dengan bersyukur, harta dan nikmat yang dimiliki akan semakin bertambah dan berkembang. Firman Allah dalam surah Ibrahim: 7,
 
 
 
Artinya: "Dan (ingatlah juga) tatkala Tuhanmu memaklumkan: Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti Kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari nikmat-Ku, maka sesungguhnya adzab-Ku sangat pedih."
 
 
Kedua, karena zakat merupakan hak mustahik, maka zakat berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka terutama fakir miskin, ke arah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah SWT, terhindar dari bahaya kekufuran, sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki dan hasad yang mungkin timbul dari kalangan mereka, ketika mereka melihat orang kaya yang memiliki harta cukup banyak.
 
Zakat sesungguhnya bukanlah sekedar memenuhi kebutuhan para mustahik, terutama fakir miskin, yang bersifat konsumtif dalam waktu sesaat, akan tetapi memberikan kecukupan dan kesejahteraan kepada mereka, dengan cara menghilangkan ataupun memperkecil penyebab kehidupan mereka menjadi miskin dan menderita.(Lihat berbagai pendapat ulama dalam Yusuf al-Qaradhawi, Fikih Zakat, op. cit, hlm. 564)
 
Kebakhilan dan ketidakmauan berzakat, disamping akan menimbulkan sifat hasad dan dengki dari orang-orang yang miskin dan menderita, juga akan mengundang azab Allah SWT. Firman Allah dalam surah An-Nisaa':37,
 
 
Artinya: "(Yaitu) orang-orang yang kikir, dan menyuruh orang lain berbuat kikir, dan menyempurnakan karunia-Nya kepada mereka. Dan Kami telah menyediakan untuk orang-orang kafir[1] siksa yang menghinakan."
 
[1]Maksudnya kafir terhadap nikmat Allah, ialah karena kikir, menyuruh orang lain berbuat kikir. Menyembunyikan karunia Allah berarti tidak mensyukuri nikmat Allah.
 
Ketiga, sebagai pilar amal bersama (jama'i) antara orang-orang kaya yang berkecukupan hidupnya dan para mujahid yang seluruh waktunya digunakan untuk berjihad di jalan Allah, yang karena kesibukannya tersebut, ia tidak memiliki waktu dan kesempatan untuk berusaha dan berikhtiar bagi kepentingan nafkah diri dan keluarganya. Allah berfirman dalam al_Baqarah: 273,
 
 
 
 
Artinya: "(Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh jihad) di jalan Allah, mereka tidak dapat (berusaha) di muka bumi; orang yang tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari meminta-minta. Kamu kenal mereka dengan sifat-sifatnya, mereka tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahui."
 
Di samping sebagai pilar amal bersama, zakat juga merupakan salah satu bentuk konkret dari jaminan sosial yang disyariatkan oleh ajaran Islam. Melalui syariat zakat, kehidupan orang-orang fakir, miskin dan orang-orang menderita lainnya, akan terperhatikan dengan baik. Zakat merupakan salah satu bentuk pengejawantahan perintah Allah SWT untuk senantiasa melakukan tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa, sebagaimana firman Allah SWT dalam surah al-Maa'idah: 2,
 
 
Artinya: "...Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa..."
 
Juga hadits Rasulullah saw riwayat Imam Bukhari(Shaih Bukhari, Riyadh: Daar el-Salaam, 2000, hlm. 3) dari Anas, bahwa Rasulullah bersabda, "Tidak dikatakan (tidak sempurna) iman seseorang, sehingga ia mencintai saudaranya, seperti ia mencintai saudaranya, seperti ia mencintai dirinya sendiri."

IBADAH ZAKAT, HIKMAH DAN MANFAATNYA


I. Pengertian

Dari segi bahasa; zakat mempunyai beberapa arti, yaitu al-barakatu berarti keberkatan, al-namaa berarti pertumbuhan dan perkembangan, ath-thaharatu berarti kesucian dan ash-shalahu yang berarti keberesan.
Sedangkan dari segi peristilahan, zakat adalah bahagian dari harta yang diwajibkan Allah SWT kepada pemiliknya untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya apabila telah melewati batas minimum/nisab.

II. Dasar Hukum

            Perintah menunaikan zakat secara umum dapat dilihat dalam ketentuan  al-Qur’an dan al-Hadis, diantaranya:
1.       An-Nisa’ ayat 77:
Dirikanlah shalat dan bayarkanlah zakat hartamu.
2.       At-Taubah ayat 103:
“Ambillah dari harta mereka sedekah (zakat) untuk membersihkan mereka dan menghapuskan kesalahan mereka.
3.       Al-Baqarah ayat 277:
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman serta mengerjakan kebaikan, melakukan shalat, dan membayar zakat, mereka itu memperoleh ganjaran dari sisi Allah, mereka tiada akan takut dan tiada akan berduka cita”.
4.       Hadis Muttafaqun alaih:
“Islam itu ditegakkan di atas 5 dasar: 1. Syahadatain 2. shalat lima waktu  3. membayar zakat  4. Haji (bagi yang mampu)  dan 5. Berpuasa dalam bulan Ramadahan.
5.       Hadis Riawayat Ahmad dan Muslim:
Dari Abu Hurairah: Telah berkata Rasulullah saw, seseorang yang menyimpan hartanya, tidak dikeluarkan zakatnya, akan dibakar dalam neraka jahannam, baginya dibuatkan setrika dari    api kemudian disetrikakan ke dalam…, dan seterusnya.

III. Sumber-sumber Zakat

Sepanjang tekstual Hukum Islam, zakat itu dikelompokkan ke dalam tiga jenis, yaitu: Zakat Hasil, zakat Dagang dan Zakat Kekayaan. Sedangkan jenis harta yang dijumpai dibebani kewajiban zakat  (ada persetujuan pendapat para ahli hukum sepenuhnya) ialah: Logam (Perak dan Emas), Hewan (unta, sapi dan domba) serta Buah (korma dan anggur).
Sedangkan sepanjang  pendapat para ulama terdahulu/klasik (sebahagian ada yang menyempitkan, sedangkan sebahagian lagi meluaskan pendapatnya dengan jalan analogi/qiyas), sumber zakat itu terdiri dari: 1. Zakat Hewan Ternak  2. Zakat Emas dan Perak  3, Zakat  Pertanian   4. Zakat Perdagangan  5. Zakat Barang Temuan.
Sekarang timbul pertanyaan, apakah sumber-sumber zakat  menurut ketentuan Islam hanya sebatas itu saja?. Kalau demikian halnya maka akan terjadi seorang petani kecil di Desa terpencil  yang cuma berpenghasilan sekitar 425 sukat padi (diperhitungkan dengan uang sekitar Rp. 2.213.750.- s/d Rp.2.500.000.-) per sekali panen (penghasilan untuk jangka waktu sekitar enam bulan) sudah dibebani kewajiban zakat hasil pertanian, sebaliknya seorang petani kentang, palawija, sawit, karet, cengkeh yang berpenghasilan jutaan bahkan puluhan juta rupiah sekali panen dibebaskan dari kewajiban zakat.
Kalau demikian halnya, maka Ketentuan Hukum Islam itu  sangat tidak adil, karena hanya menguntungkan dan menyenangkan bagi orang-orang berada  saja, sebaliknya orang-orang miskin diperas sedemikian rupa. Padahal  sesungguhnya kalau kita teliti secara seksama, setiap harta (apapun jenisnya) dibebani kewajiban zakat, sebab setiap ayat Al-Qur’an yang berkenaan dengan kewajiban zakat, senantiasa mengemukakannya dengan perkataan al Maal dan al Amwal yang berarti harta, tidak diperinci dengan  kata unta, sapi, domba, gandum, korma dan lain-lain (baca antara lain QS. Maryam: 31, 55; An-Nisa’: 76, 161; Al-maidah: 13, 84; Al-Baqarah: 43, 73, 110, 176, 277; At-Taubah: 6, 12, 19, 72; Al-Kahfi: 82;    An-Nur: 37, 66; Al-A’raf: 155, Al-Anbiya: 73; Al-Mukminun: 4; Al-Bainat: 5; Al-Ahzab: 33; Al-Hajj: 41, 78; Al-Sajadah: 7; Luqman: 4; Al-Mujadalat: 13; Al-Muzammil: 20).
Selain itu perlu juga dikemukakan bahwa bahwa pengungkapan kewajiban zakat dalam setiap firman Allah SWT senantiasa berdampingan dengan kewajiban shalat. Dengan demikian dapat dipahami sesungguhnya zakat dalam agama Islam merupakan azas yang paling prinsipil, sama halnya seperti shalat.
Posisi zakat yang prinsipil ini dapat juga difahami dari realitas sejarah, sewaktu gerakan riddat (belot agama) meluas sepeninggal Nabi, sehingga kekuatan Islam ketika itu  hanya bertumpu di Madinah dan Makkah saja, mereka mengirim perutusan untuk  menemui Khalifah Abu Bakar di Madinah untuk menuntut peringanan kewajiban zakat, atau meninggalkan Islam sama sekali, pada saat itu khalifah Abu Bakar menyatakan jawaban yang keras sebagai berikut: “Demi Allah daku akan  memerangi pihak yang membedakan Shalat dan Zakat, Zakat itu kewajiban harta. Demi Allah ! jika mereka menahan sedikit saja dari jumlah yang biasa ditunaikan kepada Rasulullah, daku berperang terhadap keengganannya itu”.

IV. Sumber-sumber Zakat dalam Perekonomian Modern

Sebagaimana diuraikan di atas, bahwa  seluruh jenis harta apapun dibebani kewajiban zakat walaupun tidak ada contoh konkritnya di zaman Rasulullah, akan tetapi karena perkembangan ekonomi, menjadi benda yang bernilai, maka harus dikeluarkan zakatnya.
Berdasarkan qiyas, kaidah fiqhiyah dan maqasid syara’ dalam perekonomian modern dewasa ini sumber-sumber zakat itu antara lain adalah:  a) Zakat Profesi  b) Zakat Perusahaan  c) Zakat Surat Berharga   d) Zakat Perdagangan Mata Uang   e) Zakat Hewan Ternak yang diperdagangkan  f) Zakat Madu dan Produk Hewani g) Zakat Investasi properti  h) Zakat Asuransi Syari’ah  I) Zakat Usaha Tanaman Angrek, wallet, Ikan Hias, dll.  J) Zakat Sektor Rumah Tangga.
Secara kontekstual yang perlu mendapat perhatian kita adalah menyangkut zakat profesi. Menurut Yusuf Qardawi, di antara hal yang penting untuk mendapat perhatian kaum muslimin saat ini adalah penghasilan atau pendapatan  yang diusahakan melalui keahliannya, baik yang dilakukan secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, pendapatan semacam ini dalam ushul fiqh disebut al-maal al-mustafaad, semua pendapatan melalui kegiatan professional tersebut apabila telah sampai  nishab wajib dikeluarkan zakatnya, yang menajadi dasar adalah ketentuan Al-Qur’an yang menegaskan “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian (QS; adz-Dzariyat: 19).
Zakat profesi ini sangat penting untuk disosialisasikan, mengingat pada masyarakat kita sekarang ini potensi zakat profesi tersebut volumenya cukup besar, terutama sekali akibat bekembangnya beberapa profesi ditengah-tengah masyarakat dewasa ini, seperti dokter, notaris, konsultan teknik, penasehat hukum/konsultan hukum/advokat, konsultan manajemen, akuntan, aktuaria dan lain-lain sebagainya.
Adapun besar zakat penghasilan tergantung kepada sumber penghasilan itu sendiri, apabila penghasilan  berasal dari pendapatan sebagai pegawai dan golongan profesi yang diperoleh dari pekerjan (penerima gaji) maka zakatnya sebesar seperempat puluh (2,5%).
Sedangkan ukuran  nishab yang paling tepat digunakan adalah  pendapatan dalam setahun, yaitu apabila penghasilan pegawai  dalam satu tahun mencapai nishab (setara dengan 85 gram emas) maka sudah wajib zakat.
Untuk lebih memudahkan dan meringankan dalam pelaksanaannya,  zakat dapat dibayarkan  setiap kali menerima gaji. Apalagi dewasa ini sudah banyak Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dikelola secara professional (seperti Lembaga Amil Zakat Pedumali Umat Waspada yang dikelola oleh Harian Waspada Medan) yang akan mengelola dan menyalurkan dana zakat secara professional, sehingga manfaatnya akan lebih besar bagi pembangunan umat Islam.

V. Himah dan Manfaat Zakat
Hikmah dan manfaat zakat secara ringkas dapat diuraikan sebagai berikut:
Zakat sebagai perwujudan keimanan kepada Allah, mensyukuri nikmat-Nya, menumbuhkan akhlaq mulia dengan rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sikap kikir, rakus dan materialistis, menumbuhkan ketenangan hidup, sekaligus  membersihkan dan mengembangkan harta yang dimiliki (QS. Attaubah: 103, Ar-Rum: 39, Ibrahim: 7).
            Selain itu zakat merupakan hak mustahik, karena itu zakat berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka kearah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidunya dengan layak, dapat beribadah, terhindar dari kekufuran, menghilangkan sifat iri, dengki (QS. An-Nisa’ 37).
Sedangkan apabila dilihat dari sudut sosiologis, zakat sebagai pilar amal bersama (jama’i) antara orang-orang yang berkecukupan dengan para mujtahid yang seluruh hidupnya digunakan untuk berjihad di jalan Allah, sehingga tidak memiliki waktu dan kesempatan untuk berusaha untuk nafkah diri dan keluarganya. (QS. Al-Baqarah: 273)
Dari sudut kepentingan pembangunan, zakat sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang harus dimiliki umat Islam, seperti sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, sosial maupun ekonomi, sekaligus sebagai sarana pengembangan klualitas Sumber Daya Insani. Dari sisi kesejahteraan pembangunan umat, zakat merupakan salah satu instrumen pemeratan pendapatan, apabila zakat dikelola dengan baik  memungkinkan membangun pertumbuhan ekonomi, sekaligus pemerataan pendapatan (QS AlHasyr: 7).
Dan yang tidak kalah pentingnya untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar, sebab zakat itu bukanlah membersihkan harta yang kotor, akan tetapi mengeluarkan  bagian dari hak orang lain dari harta kita yang kita usahakan dengan baik dan benar sesuai ketentuan Allah SWT (HR. Imam  Muslim: Allah SWT tidak menerima sedekah (zakat) dari harta yang didapat secara tidak sah).

VI. Penutup

Tulisan sederhana ini ingin saya tutup dengan  ungkapan bahwa Zakat merupakan ibadah maaliyah ijtima’iyyah, artinya ibadah yang memiliki kedudukan yang sangat strategis dalam membangun masyarakat, jika dikelola dengan baik (pengumpulan dan pendistribusiannya) akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Kewajiban zakat dikenakan kepada setiap harta benda yang memiliki nilai ekonomi yang sudah sampai nishabnya.
Ibadah zakat memiliki hikmah dan manfaat, baik kepada pemberi zakat (muzakki) maupun kepada penerima zakat (mustahik), maupun masyarakat secara keseluruhan.
Demikianlah, mudah-mudahan uraian ini manfaatnya bagi kita bersama.

DAFTAR ISI