Senin, 16 Mei 2011

Adab berziarah kubur dan dalil yang memperbolehkannya

Petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tenatng ziarah kubur telah dijelaskan di dalam hadits-hadits yang shahih. Di antaranya hadits yang diriwayatkan oleh Muslim di dalam kitab shahih-nya dari Buraidah Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sering mengajarkan kepada mereka (para sahabatnya) jika mendatangi pekuburan agar mengucapkan.

“Artinya : Keselamatan atas kalian, wahai penghuni kubur dari kaum mukminin dan muslimin. Kami insya Allah akan menyusul kalian. Kalian adalah pendahulu kami. Aku meminta kepada Allah kesejahteraan untuk kami dan kalian” [Ahmad II/300, 375,408. V/353,359,360. VI/71,76,111,180,221. Muslim dengan Syarh Nawawi VII/44,45. Nasa’i IV/94 dan Ibnu Majah I/494]

Imam Ahmad dan Tirmidzi –dan dia menyatakan hasan- meriwayatkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melewati pekuburan Madinah, maka beliau menghadapkan wajahnya ke arah pekuburan itu dan berkata.

“Artinya : Keselamatan atas kalian, wahai penghuni kubur. Semoga Allah mengampuni kami dan kalian. Kalian pendahulu kami dan kami akan mengikuti” [Hadits Riwayat Tirmidzi III/369]

Para Khalifah yang Empat dan sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang lain serta Tabi’in yang mengikuti mereka dengan baik telah menjalankan petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut.

Mereka yang mendatangi penghuni kubur itu, jika mereka melakukannya untuk berdoa kepada Allah di sisi kubur tersebut dengan sangkaan bahwa yang demikian itu lebih bermanfaat dalam berdo’a, sekaligus dengan tujuan ber-tawassul (menjadikannya sebagai perantara) dan meminta syafaat dengannya, maka yang demikian ini tidak ada dalam syariat agama. Sedangkan wasilah (sarana/perantara) memiliki hukum yang sama dengan hukum tujuan dalam hal pelarangan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman.

“Artinya : Katakanlah, ‘Serulah mereka yang kamu anggap (sebagai sesembahan) selain Allah, mereka tidak memiliki (kekuasaan) seberat zarrah pun di langit dan di bumi, dan mereka tidak mempunyai suatu saham pun dalam (penciptaan) langit dan bumi, dan sekali-kali tidak ada di antara mereka yang menjadi pembantu bagiNya” [Saba : 22]

Ayat ini menunjukkan bahwa (ilah/sesembahan) yang diseru (selain Allah) bisa jadi memiliki (kekuasaan di langit dan bumi) atau bisa pula tidak. Jika dia tidak memiliki, maka bisa jadi dia adalah sekutu (bagi Allah dalam kekuasaanNya itu), atau bisa juga bukan. Jika dia bukan sekutu (bagi Allah), bisa jadidia pembantu (bagi Allah), atau bisa juga bukan. Jika dia bukan pembantu (bagi Allah), maka bisa jadi dia adalah pemberi syafaat tanpa –harus mendapat- izin dari Allah, atau bisa pula bukan. Dan keempat macam (yang diseru) ini adalah batil, tidak bisa diterima. Lalu yang terakhir jelas bahwa pemberi syafaat tidaklah dapat memberi syafaat melainkan denan izin-Nya (dan ini syarat pertama, pent). Sedangkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala yang berikut.

“Artinya : Dan mereka tidak memberi syafa’at melainkan kepada orang-orang yang diridhai Allah” [Al-Anbiya : 28]

Menunjukkan bahwa keridhaan Allah Subhanahu wa Ta’ala kepada yang disyafaati –juga- merupakan sarat. Inilah dua syarat (dalam memperoleh) syafaat.

Para sahabat Radhiyallahu ‘ajmain dahulu tidaklah ber-tawassul dengan zat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yang mereka lakukan adalah meminta Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam supaya mendo’akan mereka. Jadi, memita tolong kepada orang yang hadir (ada di tempat), masih hidup lagi mampu memberi bantuan adalah dibolehkan, namun tidak boleh meminta sesuatu yang merupakan hak Allah Azza wa Jalla. Ini untuk orang yang masih hidup. Adapun orang yang sudah mati, tidak boleh ber-tawassul dan meminta syafaat kepadanya secara mutlak, bahkan itu merupakan salah satu di antara perantara-perantara menuju kesyirikan.

0 komentar:

Posting Komentar

DAFTAR ISI