This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions..

Sabtu, 28 Februari 2009

Bab Nikah




SELAMAT DATANG



BAB NIKAH

AKU MENANTI ISTRIKU








kunjungi juga site kami hhtp://www.makalahku.co.cc






Oleh: SUDARTO

Penulis adalah Mahasiswa UII Madiun, Jurusan Tarbiyah PAI semester 7





BAB NIKAH





Pembukaan
Latar Belakang
Anggapan
Hukum-Hukum
Rukun
Susunan Wali
Sifat wanita yang baik
Meminang
Hukum Melihat
MAHAR
Resepsi
Istri Durhaka
Pergaulan
Waktu Bulan Madu




PEMBUKAAN


Dengan nama ALLAH yang maha Pengasih lagi maha Penyayang, Segala Puji bagai ALLAH yang telah menganjurkan hamba - hambanya (agar melaksanakan) perkawinan dan melarang mereka untuk melakukan perzinahan.
, Sholawat serta salam mudah - mudahan tetap terlimpah kepada junjungan kita Nabi Agung , Nabi penutup zaman, yaitu Nabi MUHAMMAD saw.
dan kepada para keluarga beliau yang baik - baik serta para sahabat beliau semua serta semua Istri - istri beliau sebagai ibu - ibu kaum Muslimin dan para pengikut serta orang - orang yang mengikuti jejak mereka sampai dihari pembalasan.

Dalam hadisnya Nabi bersabda: "Nikahlah kalian dan perbanyaklah keturunan, karena sesungguhnya aku (kelak) berlomba - lomba sebab kalian dengan ummat - ummat terdahulu dalam memperbanyak umat".

Selanjutnya itu adalah termasuk beberapa sebab yang amat besar untuk menjaga diri, sebesar-besarnya perkara yang bisa menarik dan menjaga diri dari perbuatan beberapa dosa yang menyebabkan hina. Mak dengan alasan -alasan itu Allah swt menjadikan perkawinan sebagai anugerah kepada para hamba-Nya yang mukmin dan merupakan rahmat serta enteng diri dari godaan syetan yang terkutuk.

Hanya dengan pertolongan Allah, semata kami bisa mencoba menyusun sebagian dari isi website kami tentang bab Nikah. Mudah - mudahan ada manfaatnya bagi orang - orang yang pendek ilmu pengetahuannya seperti kami ini, yang sangat miskin ilmu pengetahuan serta wawasan.

Hanya kepada Allah lah aku berharap, mudah - mudahan site ini dijadikan oleh amalku oleh Allah swt. Dan juga berdoá dalam tulisanku ini:"Ya ALLAH,aku memohon ampunan atas segala dosa-dosaku dan juga aku berlindung kepada Allah dari sifat sombong, ujub, riya'.



Pembukaan
Latar Belakang
Anggapan
Hukum-Hukum
Rukun
Susunan Wali
Sifat wanita yang baik
Meminang
Hukum Melihat
MAHAR
Resepsi
Istri Durhaka
Pergaulan
Waktu Bulan Madu





LATAR BELAKANG PERKAWINAN DALAM ISLAM


Sebelum melangkah lebih jauh, mari kita ungkapkan maslah - masalah yang menjadi motif-motif syariát Islam, yang memerintahkan umatnya untuk melakukan pernikahan. Motif - motif yang menjadi tujuan dari pernikahan ialah:

  1. Melestarikan Keturunan
  2. Memelihara Nasab (Status).
  3. Menyelamatkan masyarakat dari dekadensi moral.
  4. Sebagai pembentukan rumah tangga ideal dan pendidikan anak
  5. Membebaskan masyarakat darai berbagai penyakit.
  6. Memperoleh ketenangan jiwa dan spiritual
  7. Menumbuhkan kasih sayang orang tua kepada anak

1. MELESTARIKAN KETURUNAN

Suatau pernyataan yang tidak bisa dibantah, perkawinan merupakan satu -satunya cara yang efektif untuk mengembangkan jenis keturunan. Bahkan perkawinan merupakan faktor asasi dalam mengembangbiakkan serta mempertahankan keturunan, sampai - sampai inilah yang menjadi sebab diwariskannya bumi beserta isinya kepada manusia. Al-Qurán menyatakan masalah rahasia ini dalam surat An-Nisaa, ayat 1


"Wahai sekalian manusia, bertaqwalah kamu sekalian kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki - laki dan perempuan yang banyak........."

Bahkan dilain surat Al-Qurán juga masih mengatakan yang senada:


"Allah menjadikan bagi kamu isteri -isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu anak - anak dan cucu-cucu..........."(An-Nahl: 72)

2. MEMELIHARA NASAB

Anak-anak yang dilahirkan melalui jalan perkawinan yang sah akan meras bangga sebab mereka dapat memperkenalkan kepada masyarakat sosial siapa dirinya sebenarnya.Ditinjau dari segi psikologis maupun sosiologis perkawinan mempunyai makna tersendiri bagi seseorang, yakni dari pengakuan sosial atas eksistensi seta status dirinya. Andaikan jalan perkawinan tidak ditempuh tentu masyarakat akan diwarnai oelh anak - anak yang tidak memiliki status maupun keturunan. Kalu sudah demikian, nilai - nilai moralitas yang mulia tercoreng dan tersebarlah benih - benih kehancuran serta peluang - peluang kejahatan.

3. MENYELAMATKAN MASYARAKAT DARI DEKADENSI MORAL

Perkawinan dapat menyelamatkan masyarakat dari ancaman dekadensi moral. Disamping itu dengan perkawinanlah masyarakat akan mampu mengamankan individu dari kejahatan sosial karena tabiat manusia dengan lawan jenis telah tersalurkan melalui jalan perkawinan dan ikatan yang halal. Dampak positif ini pernah dinyatakan oleh Rasulullah ketika sedang memberikan pengarahan kepada para pemuda mengenai masalah perkawinan.


Rasulullah Saw bersabda:


"Wahai sekalian pemuda, barang siapa diantara kalian yang telah "mampu" (ba'ah) melakukan perkawinan maka kawinlah, sebab kawin bisa memelihara pandangan dan menjaga kemaluan".(DiRiwayatkan oleh Jamaáh)

4. SEBAGAI MEDIA PEMBENTUKAN RUMAH TANGGA IDEAL DAN PENDIDIKAN ANAK.

Melalui jalan perkawinan akan timbul kerjasama antara suami dan isteri dalam mewujudkan rumah tangga yang ideal. Pendidikan anak dan beban - beban kehidupan akan ditangani oleh suami isteri dengan saling kerjasama. Seorang isteri bekerja sesuai dengan spesifikasi kewanitaannya, seperti menangani ekonomi dalam rumah dan"mentarbiyah(mendidik)"anak-anaknya. Seorang suami pun bekerja harus sesuai dengan spesifikasi kelakian-lakiannya, seperti bekerja diluar rumah dan melakukan usaha-usaha yang lebih berat.

Dengan cara itulah maka semangat gotong-royong diantara keduanya (suami-isteri) akan semakin sempurna. Rumah tangga insyaALLAH berjalan diatas prinsip yang mulia. Dengan demikian akan terjalin keharmonisan hidup berumah tangga berupa cinta kasih (mawaddah wa rahmah) dibawah lindungan kebenaran Islam.

5. MEMBEBASKAN MASYARAKAT DARI BERBAGAI PENYAKIT

Dengan perkawinan masyarakat akan merasa aman dan terbebas dari penyakit yang membinasakan, yang ditimbulkan oleh oleh perzinahan (prostitusi) dan bentuk - bentuk seks yang amoral. Penyakit - penyakit itu seperti syphilis, kencing nanah, gonorhoe, raja singa, dan yang sekarang tengah menggejala di duni ialah penyakit AIDS. Selain itu perzinahan juga akan menimbulkan kemandulan, melemahnya fisik, memperburuk keturunan serta dapat menyebabkan penyakit sampar (wabah).

6. KETENANGAN JIWA SPIRITUAL

Pada tahap berikutnya kan muncul diantara suami-isteri hubungan kasih sayang dan ketentraman. Masing - masing akan merasa damai dibawah lindungan yang lain.

Seorang sua,i pulang kerja pada sore hari. Dirumah sang isteri dan anak-anaknya telah menunggunya. Mereka sama - sama berkumpul melepas kepenatan-kepenatan seharian. Seorang isteri pun melakuakn hal yang sama selepas kerja seharian dalam rumah.

Kondisi demikian jelas - jelas menunjukkan bahwa masing - masing isi rumah merasakan ketentraman disisi yang lain. Hati merasa semakin tenang dan gembira. Masing - masing menunggu hari - hari dengan penuh kemesraan dan kehangatan. Dari sini muncullah sikap optimisme pada tiap - tiap tugas yang diembannya serta tampak adanya tanggung jawab. kesejahteraan keluarga pun akan tercemin dalam diri anak - anak serta seluruh keluarga. Karena itulah ALLAH berfirman:


Artinya: "Dan diantara tanda - tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri - isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar - benar terdapat tanda - tanda bagi kaum yang berfikir". (Ar-Rum: 21)

MENUMBUHKAN KASIH SAYANG ORANG TUA KEPADA ANAK

Dengan perkawinan maka akan tumbuh kasih sayang orang tua terhadap putera-puterinya. Perhatian dan perasaannya menyala - nyala terhadap sijantung hati. Bagi mereka yang berakal tentu menyakini benar bahwa perasaan psikis tersebit mempunyai efek mendalam dan positif dalam proses pemeliharaandan pendidikan anak yang juga merupakan kontrol sekaligus sebagai pembangkit mereka kearah hidup mulia serta masa depan yang cerah.

Setelah disinggung masalah manfaat dan hikmah perkawinan dalam berbagai aspek maka tidaklah heran bilaIslam menganjurkan bahkan disunahkan untuk menikah, sebagaimana ditegaskan Allah dalam firman-firman-Nya, antara lain:


Artinya:
"...Maka kawinilah wanita - wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja".(An-Nisaa': 3)


Artinya:
"Dan kawinkanlah orang -orang yang sendirian diantara kamu, dan orang - orang yang layak (berkawin) dari hamba - hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin maka ALLAH akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan ALLAH Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui".(An-Nur: 32)


Rasulullah Bersabda:

Artinya:
"Wahai sekalian pemuda, barang siapa diantara kalian yang telah "mampu" (ba'ah) melakukan perkawinan maka kawinlah, sebab kawin bisa memelihara pandangan dan menjaga kemaluan".
(DiRiwayatkan oleh Jamaáh)


Artinya:
Dunia adalah harta kesenangan, dan sebaik - baik harta kesenangan adalah wanita shalihah
(HR. Muslim, Ibnu Majah, dan Nasaí)


Artinya:
Empat perkara yang termasuk Sunnah para Rasul ialah menggauli Isteri, memakai harum - haruman, bersiwak, dan menikah.
(HR. Tirmidzi)


Artinya:
"Saling menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah kamu, dan perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlahmu ditengah umat yang lain".
(HR. Abdurrazak dan Baihaqi)





Pembukaan
Latar Belakang
Anggapan
Hukum-Hukum
Rukun
Susunan Wali
Sifat wanita yang baik
Meminang
Hukum Melihat
MAHAR
Resepsi
Istri Durhaka
Pergaulan
Waktu Bulan Madu




Anggapan Dalam menikah


Telah berlaku anggapan kebanyakan pemuda dari dahulu samapi sekarang, mereak menikah karean beberapa hal dan sebab, diantaranya:

  1. Karena mengaharapkan harta benda,

    . . Mislanya ingin menikah dengan seorang hartawan, sekalipun dia tahu bahwa pernikahan itu tidak akan sesuai dengan keadaan dirinya dan kehendak masyarakat. Orang yang mementingkan pernikahan yang disebabkan harta benda yang diharap-harapnya atau yang dipungutnya. Pandangan ini bukanlah pandangan yang sehat, lebih - lebih kalau hal ini terjadi dari pihak laki - laki, sebab itu sudah tentu akan menjatuhkannya dibawah pengaruh perempuan dan hartanya
    Kehendak ini datang baik dari pihak laki - laki maupun pihak perempuan.
    Hal yang demikian adalah berlawanan dengan sunnah alam dan titah ALLAH yang menjadikan manusia. Allah telah menerangkan dalam Al-Qurán cara yang sebaik-baiknya bagi aturan kehidupan manusia, yaitu sebagai berikut:

    Artinya:
    "Kaum laki -laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita".
    (An-Nisa': 34)



    Sabda Rasulullah:

    Artinya:
    "Barang siapa menikahi seorang perempuan karena hartanya, niscaya Allah akan melenyapkan harta dan kecantikannya. Dan barang siapa yang menikahi karena agamanya, niscaya ALLAH akan memberi karunia kepadanya dengan harta dan kecantikannya".
    (AL-Hadits)



    Sabda Rasulullah:

    Artinya:
    "Barang siapa menikahi seorang perempuan karena kekayaannya, niscaya tidak akan bertambah kekayaannya, bahkan sebaliknya kemiskinan yang kan didapatinya".
    (AL-Hadits)






  2. Karena mengharapkan Kebangsawanannya

    Berarti mengharapkan gelar atau pangkat. Ini juga tidak akan memberi faedah sebagaimana yang diharapkannya, bahkan dia kan bertambah hina dan dihinakan, karena kebangsawanan salah seorang itu tidak akan berpindah kepada orang lain.



    Sabda Rasulullah saw:"Barang siapa menikahi seseorang perempuan karena kebangsawanannya, niscaya ALLAH tidak akan menambah kecuali kehinaan.



  3. Karena Ingin melihat kecantikannya

    Menikah karena hal ini sedikit lebih baik dibandingkan dengan karena harta dan kebangsawanan, sebab harta dapat lenyap dengan cepat, tetapi kecantikan seseorang dapat bertahan sampai tua, asal dia jangan bersifat bangga dan sombong karena kecantikannya itu.





    Artinya:"Janganlah kamu menikahi wanita itu karena kecantikannya, mungkin karean kecantikannya itu akan membawa kerusakan bagi mereka sendiri. Dan janganlah kamu menikahi mereka karena mengharap harta mereka, mungkin hartanya itu akan menyebabkan mereka sombong, tetapi nikahilah mereka dengan dasar agama. dan sesungguhnya sahaya yang hitam lebih baik, asal ia beragama".
    (Riwayat Baihaqi)




  4. KARENA AGAMA DAN BUDI PEKERTI

    Inilah yang patut dan baik menjadi ukuran untuk pergaulan yang kekal, serta dapat menjadi dasar kerukunan dan kemaslahatan rumah tangga serta semua keluarga.


    Firman ALLAH swt:


    "Sebab itu maka wanita yang saleh ialah yang taat kepada ALLAH lagi memelihara diri sepeninggal suaminya karena ALLLAH telah memelihara (mereka)."
    (An-Nisa': 34)



Pembukaan Latar Belakang Anggapan Hukum-Hukum Rukun Susunan Wali Sifat wanita yang baik Meminang Hukum Melihat MAHAR Resepsi Istri Durhaka Pergaulan Waktu Bulan Madu

HUKUM - HUKUM NIKAH

Hukum nikah ada empat, kemudian dengan ijma'ulama'ditambah satu, yaitu sebagai berikut:

  1. JAIZ(diperbolehkan), ini asal hukumnya.
  2. WAJIB, yaitu bagi orang yang mengharapkan keturunan, takut melakukan perzinahan bila tidak nikah, baik dia senang maupun tidak, sekalipun nikah itu akan memutuskan ibadah yang tidak wajib.
  3. MAKRUH, yaitu bagi orang yang tidak senang nikah dan tidak mengharapkan keturunan, serta nikahnya dapat memutuskan ibadah yang tidak wajib.
  4. Mubah, yaitu bagi orang yang tidak takut melaksanakan perzinahan, tidak mengharapkan keturunan, dan tidak memutuskan yang tidak wajib.
  5. HARAM, yaitu bagi orang yang membahayakan wanita, karena tidak mampu melaksanakan senggama, tidak mampu memberikan nafkah atau memperoleh pekerjaan haram, sekalipun senang nikah dan tidak takut Zina, Pembagian hukum ini, semua berlaku juga bagi seorang wanita. Sedang yang terakhir
  6. WAJIB, yaitu bagi wanita yang lemah dalam memelihara dirinya dan tidak ada benteng lain kecuali nikah.


Pembukaan Latar Belakang Anggapan Hukum-Hukum Rukun Susunan Wali Sifat wanita yang baik Meminang Hukum Melihat MAHAR Resepsi Istri Durhaka Pergaulan Waktu Bulan Madu

RUKUN NIKAH

Telah ditetapkan, bahwa rukun Nikah itu adal 5, yaitu:

  1. Suami
  2. Wali (wali siperempuan)

    Sabda Nabi saw:
    Artinya:

    "Barang siapa diantara perempuan yang menikah tidak dengan izin walinya, maka pernikahannya batal."
    (Riwayat empat orang ahli hadis, kecuali Nasa'i)
    .


    "Janganlah perempuan menikahkan perempuan yang lain, dan jangan pula seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri".
    (Riwayat Ibnu Majah dan Daruqutni).

  3. Istri
  4. Sigat (akad), yaitu perkataan dari pihak wali perempuan, seperti kata wali: "Saya nikahkan engkau dengan anak saya bernama............... Jawab mempelai laki - laki: "Saya terima menikahi................, boleh juga didahului dengan perkataan oleh dari pihak mempelai, seperti:"Nikahkanlah saya dengan anakmu". Jawab wali:"Saya nikahkan engkau dengan anak saya........... karena maksudnya sama.



    Tidak sah akad nikah kecuali dengan lafaz nikah, tazwij, atau terjemahan dari keduanya.



    Sabda Rasulullah saw:



    "Takutlah kepada Allah dalam urusan perempuan.Sesungguhnya kamu ambil mereka dengan kepercayaan Allah, dan kamu halalkan kehormatan mereka dengan kalimat Allah".
    (Riwayat Muslim)

  5. Mahar yang keduanya disebut, dua yang abadi. Baik mahar (maskawin) secara nash (jelas) seperti nikah yang menyerahkan mahar dan sighat.
  6. Dua orang saksi.

    Sabda Nabi saw:
    Artinya:
    Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil".
    (Riwayat Ahmad)




Pembukaan Latar Belakang Anggapan Hukum-Hukum Rukun Susunan Wali Sifat wanita yang baik Meminang Hukum Melihat MAHAR Resepsi Istri Durhaka Pergaulan Waktu Bulan Madu

SUSUNAN WALI

Yang dianggap sah menjadi wali mempelai perempuan adalah menurut susunan yang akan diuraikan dibawah ini. yaitu:

  1. Bapaknya
  2. Kakeknya (Bapak dari Bapak mempelai perempuan)
  3. Saudara laki - laki yang seibu bapak dengannya
  4. Saudara laki - laki yang sebapak dengannya
  5. Anak laki - laki dari saudara laki - laki yang seibu sebapak dengannya

Syarat seorang wali:

  1. Islam, Orang yang tidak beragama Islam tidak sah menjadi wali atau saksi.

    Firman ALLAH swt:
    Artinya:
    "Hai orang - orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang - orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu)."
    (Al-Maidah: 51)
  2. Balig (sudah berumur sedikitnya 15 tahun)
  3. Berakal
  4. Merdeka
  5. Laki - laki, karena tersebut dalam hadits riwayat Ibnu Majah dan Daruqutni diatas.
  6. Adil

Ulama - ulama memperbolehkan wali - wali (bapak atau kakek) menikahkan tanpa izin dari mempelai perempuan dengan syarat - syarat sebagai berikut:

  • Tidak ada permusuhan antara bapak dan anak
  • Hendaklah dinikahkan dengan orang yang setara (se-kufu).
  • Tidak dinikahkan dengan orang yang tidak mampu membayar mahar
  • Tidak dinikahkan dengan laki - laki yang mengecewakan (membahayakan) sianak kelak dalam pergaulannya dengan laki - laki itu, misalnya orang itu buta atau orang yang sudah sangat tua

WALI GAIB

Wali - wali yang disebutkan diatas tadi, yang lebih dekat hubungan kerabatnya didahulukan daripada yang lebih jauh. Apabila wali yang lebih dekat itu gaib (jauh) dari perempuan yang akan dinikahkan, sejauh perjalanan qasar dan ia tidak mempunyai wakil, maka perempuan itu boleh dinikahkan oleh hakim karena wali yang gaib itu masih tetap wali, belum berpindak kepada wali yang lebih jauh hubungannya.

Mahram

mahram (orang yang tidak sah untuk dinikahi) ada 14 macam, yaitu:

  1. Ibi dan Ibunya (nenek), ibu dari bapak, dan seterusnya sampai keatas.
  2. Anak dan cucu, dan seterusnya kebawah
  3. Saudara perempuan seibu sebapak, sebapak, atau seibu sebapak
  4. Saudara perempuan dari bapak
  5. Saudara perempuan dari ibu
  6. Anak perempuan dari saudara laki - laki dan seterusnya
  7. Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya.
  8. Dua orang dari sebab menyusu, yaitu:
    • Ibu yang menyusuinya
    • Saudara perempuan sepersusuan
  9. Lima orang dari sebab pernikahan, ialah:
    • Ibu Istri (mertua)
    • Anak tiri, apabila sudah campur dengan ibunya
    • Istri anak (menantu)
    • Istri Bapak (Ibu tiri)
    • Haram menikahi dua orang dengan cara dikumpulkan bersama - sama, yaitu dua orang perempuan yang ada hubungan mahram, seperti dua orang perempuan yang bersaudara, atau seorang perempuan sipermadukan dengan saudara perempuan bapaknya, atau anak perempuan saudaranya, dan seterusnya menurut pertalian mahram.






Pembukaan Latar Belakang Anggapan Hukum-Hukum Rukun Susunan Wali Sifat wanita yang baik Meminang Hukum Melihat MAHAR Resepsi Istri Durhaka Pergaulan Waktu Bulan Madu


SIFAT - SIFAT PEREMPUAN YANG BAIK

Sebaiknya menjadi perhatian bahwa tidak semua orang dapat mengatur rumah tangga dan tidak semua orang dapat diserahi kepercayaan mutlak, sebagai teman karib yang akan saling membela untuk selama-lamanya. Maka sebelum kita mengutarakan maksud yang terkandung dihati, sebaiknya kita selidiki lebih dahulu, akan terdapat persesuaian paham atau tidakkah kelak setelah bergaul. Nabi saw, telah memberi petunjuk tentang sifat - sifat perempuan yang baik, yaitu:

  1. Yang beragama dan menjalankannya.
  2. Keturunan orang yang subur (mempunyai keturunan yang sehat)
  3. Yang masih perawan.
Sabda Rasulullah saw: Dari Jabir, "Sesungguhnya Nabi saw, telah bersabda, "Sesungguhnya perempuan itu dinikahi orang karena agamanya, hartanya, dan kecantikannya, maka pilihlah yang beragama". (Riwayat Muslim dan Tirmizii).
Pembukaan Latar Belakang Anggapan Hukum-Hukum Rukun Susunan Wali Sifat wanita yang baik Meminang Hukum Melihat MAHAR Resepsi Istri Durhaka Pergaulan Waktu Bulan Madu

MEMINANG

Meminang artinya menyatakan permintaan untuk menikah dari seorang laki - laki kepada seorang perempuan atau sebaliknya dengan perantaraan seseorang yang dipercayai.Meminang dengan cara tersebut diperbolehkan dalam agama Islam terhadap gadis atau janda yang telah habis masa iddahnya, kecualai perempuan yang masih dalam"iddah baín", sebaiknya dengan jalan sindiran saja. Seperti dalam Al-Qurán ALLAH berfirman: Artinya: "Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita - wanita itu dengan sindiran". (Al-Baqarah: 235)

Adapun terhadap perempuan yang masih dalam "iddah raj'iyah", maka haram meminangnya karena perempuan yang masih dalam iddah raj'iyah secara hukum masih berstatus sebagai istri bagi laki - laki yang menceraikannya, dan dia boleh kembali kepadanya. Demikian juga tidak diizinkan meminang seorang perempuan yang sedang dipinang oleh orang lain, sebelum nyata bahwa permintaannya itu tidak diterima. Dalam hadits Nabi saw bersabda: Artinya: "Orang mukmin adalah saudara orang mukmin. Maka tidak halal bagi seorang mukmin meminang seorang perempuan yang sedang dipinang oleh saudaranya, sehingga nyata sudah ditinggalkannya". (Riwayat Ahmad dan Muslim).


Pembukaan Latar Belakang Anggapan Hukum-Hukum Rukun Susunan Wali Sifat wanita yang baik Meminang Hukum Melihat MAHAR Resepsi Istri Durhaka Pergaulan Waktu Bulan Madu

HUKUM melihat orang yang akan dipinang

Sebagian ulama'mengatakan bahwa melihat perempuan yang akan dipinang itu boleh saja. Mereka beralasan kepada hadis Rasulullah saw, berikut ini: Artinya: "Apabial salah seorang diantara kamu meminang seorang perempuan, maka tidak berhalangan atasnya untuk melihat perempuan itu, asal saja melihatnya semata - mata untuk mencari perjodohan, baik diketahui oleh perempuan itu ataupun tidak". (Riwayat Ahmad)

Adapula sebagain ulama'yang berpendapat bahwa melihat perempuan yang akan dipinang itu hukumnya sunat. Keterangannya adalah Sabda Rasulullah saw: Artinya: Apabila salah seorang diantara kamu meminang seorang perempuan, sekiranya dia dapat melihat perempuan itu, hendaklah dilihatnya sehingga bertambah keinginannya pada pernkahan, maka lakukanlah". (Riwayat Ahmad dan Abu Dawud)


Pembukaan Latar Belakang Anggapan Hukum-Hukum Rukun Susunan Wali Sifat wanita yang baik Meminang Hukum Melihat MAHAR Resepsi Istri Durhaka Pergaulan Waktu Bulan Madu

MAHAR

Jika melangsungkan pernikahan, suami diwajibkan memberi sesuatu kepada si istri, baik berupa uang ataupun barang (harta benda). Pemberian inilah yang dinamakan mahar. Dalam Al-Qurán Allah teleh berfirman: Artinya: "Berikanlah maskawin (mahar) keapad wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan". (An-Nisa: 4)

Pemberian mahar ini wajib atas laki - laki, tetapi tidak menjadi Rukun nikah, dan apabila tidak disebutkan pada waktu akad, pernikahan itupun sah.

Banyaknya maskawin itu tidak dibatasi oleh syariát Islam, melainkan menurut kemampuan suami beserta keridaan si istri. Selanjutnya suami hendaklah benar - benar membayar mahar itu apabila telah ditetapkan, maka jumlahny amenjadi utang atas suami, dan wajib dibayarkan oleh suamu sebagaiman halnya utang kepada orang lain. Dan jika tidak dibayarkan maka akan dimintai pertanggung jawaban dihari kemudian. Janganlah terpedaya dengan kebiasaan bermegah - megah membayarkan mahar, sehingga si laki - laki menerima perjanjian itu karena utang, sedangkan dia tidak ingat akibat yang akan menimpa dirinya. Perempuan (Istri) pun wajib membayar Zakat maharnya itu sebagaimana dia wajib membayar Zakat uang yang dipiutangnya. Ingatlah sabda Junjungan Nabi saw: Dari Aisyah, Bahwasanya Rasululllah saw, telah bersabda, "Sesungguhnya yang sebesar-besarnya berkah nikah ialah yang sederhana belanjanya". (Riwayat Ahmad) Dari Jabir, "Sesungguhnya Rasulullah saw. telah bersabda: "Seandainya seorang laki - laki memberi makanan sepenuh dua tangannya saja untuk maskawin seorang perempuan, sesungguhnya perempuan itu halal baginya". (Riwayat Ahmad dan Abu Dawud)


Pembukaan Latar Belakang Anggapan Hukum-Hukum Rukun Susunan Wali Sifat wanita yang baik Meminang Hukum Melihat MAHAR Resepsi Istri Durhaka Pergaulan Waktu Bulan Madu

RESEPSI PERNIKAHAN

Orang yang menikah hendaklah mengadakan perayaan menurut kemampuannya. Mengenai hukum perayaan tersebut, sebagian ulama mengatakan wajib, sedangkan yang lain mengatakan hanya sunat.

Sabda Nabi saw. kepada Abdur Rahman bin Auf sewaktu dia menikah: "Adakanlah perayaan sekalipun hanya memotong seekor kambing". (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Memenuhi undangan perayaan pernikahan hukumnya wajib, bagi orang yang tidak berhalangan. Sabda Nabi saw: "Apabila ada seorang diantara kamu diundang diperayaan pernikahan, maka hendaklah ia datang". (Riwayat Bukhari dan Muslim)


Pembukaan Latar Belakang Anggapan Hukum-Hukum Rukun Susunan Wali Sifat wanita yang baik Meminang Hukum Melihat MAHAR Resepsi Istri Durhaka Pergaulan Waktu Bulan Madu

NUSYUZ (DURHAKA)

Apabila Istri menentang kehendak suami dengan tidak alasan yang dapat diterima menurut hukum syara', tindakan itu dipandang durhaka. Sperti hal - hal dibawah ini:

  1. Suami yang telah menyediakan rumah yang sesuai dengan keadaan suami, tetapi istri tidak mau pindak kerumah itu, atau istri meninggalkan rumah tanpa izin suami.
  2. Apabila suami istri tinggal dirumah kepunyaan istri dengan izin istri, kemudian pada suatu waktu istri mengusir (melarang) suami masuk rumah itu, dan bukan karena minta pindah kerumah yang telah disediakan oleh suami.
  3. Umpamanya istri menetap ditempat yang disediakan oleh perusahaannya, sedangkan suami minta supaya istri menetap dirumah yang disediakannya, tetapi istri berkeberatan dengan tidak ada alasan yang pantas.
  4. Apabila istri bepergian dengan tidak beserta suami atau mahramnya, walaupun perjalanan itu wajib, seperti pergi haji, karena perjalanan perempuan yang tidak beserta suami atau mahram terhitung maksiat.

Apabila suamimelihat gelagat bahwa istrinya akan durhaka, ia harus menasihatinya dengan sebaik-baiknya. Apabila sesudah dinasihati tetapi masih terus juga tampak kedurhakaannya, hendaklah sua,i berpisah tidur dengan istri. Kalau dia masih juga meneruskan kedurhakaannya, maka diperbolehkan memukulnya, tetapi jangan samapi merusak badannya.

Firman Allah swt: Artinya: "Wanita - wanita yang kamu khawatiri nusyuznya, maka nasihatilah mereka, dan berpisahlah dari dari tempat tidur mereka, dan pukullah mereka". (An-Nisa': 34)


Pembukaan Latar Belakang Anggapan Hukum-Hukum Rukun Susunan Wali Sifat wanita yang baik Meminang Hukum Melihat MAHAR Resepsi Istri Durhaka Pergaulan Waktu Bulan Madu

PERGAULAN BAIK ANTARA SUAMI DAN ISTRI

Sebagaimana telah dijelaskan diatas, perkaeinan merupakan suatu pokok yang utama untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan yang akan merupakan susunan masyarakat kecil, dan nantinya kan menjadi anggota dalam masyarakat yang luas. Tercapainya tujuan tersebut sangat bergantung pada eratnya hubungan antara suami istri dan pergaulan baik antara keduanya. Akan eratlah hubungan antara keduanya itu apabila masing - masing suami dan istri tetap menjalankan kewajibannya sebagai suami istri yang baik.

Lihatlah Firman Allah tersebut diatas yang menjelaskan bahwa ak seorang istri itu harus setimpal dengan apa yang dia lakukan terhadap suaminya. Sabda Rasulullah saw: Artinya: Dari Ummu Salamah, "Sesungguhnya Nabi saw, telah bersabda, barang siapa diantara perempuan yang mati dan ketika itu suaminya suka (rela) kepadanya, maka perempuan itu akan masuk surga". (Riwayat Ibnu Majah dan Tirmizi) Artinya: Dari Abu Hurairah, ia berkata,"Rasulullah saw, telah bersabda, apabila seorang suami mengajak istrinya ketempat tidur, tetapi istrinya membantah ajakan suaminya, lalu suami marah sepanjang malam itu, maka sepanjang malam itu pulalah malaikat - malaikat terus-menerus mengutuki istrinya." (Sepakat Ahli Hadis) Firman Allah: Artinya: "Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat kamu bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki (Al-Baqarah: 223)


Pembukaan Latar Belakang Anggapan Hukum-Hukum Rukun Susunan Wali Sifat wanita yang baik Meminang Hukum Melihat MAHAR Resepsi Istri Durhaka Pergaulan Waktu Bulan Madu

WAKTU BERBULAN MADU

Untuk memasuki bulan madu, waktunya telah dimaklumi, setelah isya' atau sebelumnya itu sudah biasa.


Pembukaan Latar Belakang Anggapan Hukum-Hukum Rukun Susunan Wali Sifat wanita yang baik Meminang Hukum Melihat MAHAR Resepsi Istri Durhaka Pergaulan Waktu Bulan Madu





DAFTAR PUSTAKA

  1. TERJEMAH QURROTUL 'UYUN, Surga Di Malam Pengantin,
    oleh: Muhammad Fairuz Nadhir Amrullah,
    Penerbit. Pustaka Media
  2. PERKAWINAN, Masalah Orang Muda, Orang Tua, dan Negara.
    oleh: Dr. ABDULLAH NASIKH 'ULWAN.
    Penerbit.GEMA INSANI PRESS
  3. FIQH ISLAM,
    oleh: H. SULAIMAN RASJID.
    Penerbit SINAR BARU ALGENSINDO


    Pembukaan
    Latar Belakang
    Anggapan
    Hukum-Hukum
    Rukun
    Susunan Wali
    Sifat wanita yang baik
    Meminang
    Hukum Melihat
    MAHAR
    Resepsi
    Istri Durhaka
    Pergaulan
    Waktu Bulan Madu









    KALAU ADA SALAH DARI TULISAN INI, MOHON MAAF!












Selasa, 17 Februari 2009

Fikih Bab Taharah



Fiqh Islam


Fiqh






oleh : SUDARTO


KARYAWAN di SMPN 1 Kebonsari

Serta masih menjadi Mahasiswa Fakultas TARBIYAH (PAI) UII Madiun, Semester 7





Mabadi'(Pokok-pokok) yang sepuluh:


  1. Ta'rifnya: Arti kata fiqh menurut bahasa Arab ialah paham atau pengertian.
  2. Yang mengaturnya Nabi saw, dan yang menyusunnya seperti susunan sekarang ini ialah Imam Abu Hanifah.
  3. Namanya Ilmu Fiqh
  4. Nisbatuhu (bandingannya dengan ilmu lain) Ilmu untuk mengetahuyi perbedaan hukum - hukum agama (syara') dengan ilmu - ilmu yang lain.
  5. Maudu'nya Tempat berlaku ilmu fiqh ialah pada perbuatan - perbuatan yang mungkin mengakibatkan hukum - hukum yang lima.
  6. Hukumnya: Hukum belajar Ilmu fiqh adalah Fardlu 'ain, sekedar untuk mengetahui ibadat yang sah atau tidak, dan selebihnya (lain dari itu) fardlu kifayah
  7. Tujuannya (Buahnya): Buah dari mengamalkan dan mengetahui ilmu fiqh adalah mendapatkan Ridha Allah swt, yang menjadi jalan kebahagiaan dunia dan akhirat.
  8. Kelebihannya: Fiqh melebihi segala Ilmu, seperti Sabda Rasulullah saw:
    Barang siapa yang dikehendaki Allah menjadi orang yang baik disisi-Nya, dijadikan-Nya orang itu ahli agama (ahli fiqh).
  9. Pengambilannya: Fiqh diambil dari Al-Qurán, Sunnah, Ijma', dan qias.
  10. Masailnya (yang diperbincangkannya): Kalimat - kalimat yang mengandung hukum, langsung atau tidak langsung, seperti kita katakan, "Fitrah itu wajib", atau "Wudu itu syarat shalat".







I. BAB TAHARAH





Firman Allah swt:
Artinya:
"Sesungguhnya Allah menyukai orang - orang yang taubat dan menyukai orang - orang yang menyucikan diri".
(Al-Baqarah: 222)

Perihal bersuci meliputi beberapa perkara, yaitu:

  1. Alat bersuci seperti air, tanah dan sebagainya.
  2. Kaifiat (cara) bersuci
  3. Macam dan jenis-jenis najis yang perlu disucikan.
  4. Benda yang wajib disucikan
  5. Sebab - sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci


Bersuci ada dua bagian, yaitu:

  1. Bersuci dari hadas. Bagian ini khusus untuk bagian badan, seperti mandi, berwudhu, tayamum.
  2. Bersuci dari najis. Bagian ini berlaku pada badan, pakaian dan tempat.







air
Najis
Istinja'
Wudhu
Menyapu Sepatu
Mandi Wajib
Tayammum
Darah yang Keluar Dari Rahim Perempuan
Hal yang dilarang karena hadas



a. Macam - macam air dan pembagiannya

  1. Air yang suci dan menyucikan
    Air ini boleh diminum dan sah dipakai untuk bersuci, yaitu air yang jatuh dari langit, air sumber mata air, air es yang sudah hancur kembali jadi air, air embun, air sumur

    Perubahan air yang tidak menghilangkan keadaan atau sifatnya "suci menyucikan"walaupun perubahan itu terjadi pada salah satu dari semua sifatnya yang tiga (warna, rasa, dan baunya), adalah sebagai berikut:
    • Berubah karena tempatnya, seperti air yang tergenang atau mengalir di batu belerang.
    • Berubah karena terlalu lama tersimpan, seperti air kolam.
    • Berubah karena sesuatu yang terjadi padanya, seperti berubah karena disebabkan ikan atau kiambang.
    • Berubah karena tanah yang suci, begitu juga segala perubahan yang sukar memeliharanya, misalnya berubah karena daun - daunan yang jatuh dari pohon - pohon yang berdekatan dengan sumur atau tempat - tempat air.


  2. Air suci, tetapi tidak menyucikan

    Zatnya suci, tetapi tidak sah untuk menyuciikan sesuatu. Yang termasuk dalam bagian ini ada tiga macam air, yaitu:
    1. Air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan suatu benda yang suci, selain dari perubahan yang tersebut diatas, seperti air kopi, teh dan lain sebagainya.
    2. Air sedikit, kurang dari dua kulah, sudah terpaki untuk menghilangkan hadas atau menghilangkan hukum hukum najis, sedangkan air itu tidak berubah sifatnya dan tidak pula bertambah timabngannya.
    3. Air pohon-pohonan atau air buah-buahan, seperti air yang keluar dari tekukan kayu (air nira), air kelapa, dan sebagainya.

  3. Air yang bernajis
    Air yang termasuk bagian ini ada dua macam:
    1. Sudah berubah salah satu sifatnya oleh najis. Air ini tidak boleh dipakai lagi, baik airnya sediit atau banyak, sebab hukumnya seperti najis.
    2. Air bernajis, tetapi tidak berubah salah satu sifatnya. Air ini kalau sedikit, berarti kurang dua kulah, tidak boleh dipakai lagi, bahkan hukumnya sama dengan najis.
      Tetapi kalau air itu banyak, yang berarti dua kulah atau lebih, hukumnya tetap suci dan menyucikan.
      Sabda Rasulullah saw:
      "Air itu tak dinajis sesuatu, kecuali berubah rasa, warna, atau baunya".
      (Riwayat Ibnu Majah dan Baihaqi).

      "Apabila air cukup dua kulah, tidaklah dinajisi oleh sesuatu apapun".
      (Riwayat lima ahli hadits)

  4. Air yang Makruh
    Air yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain bejana emas atau perak. Air ini makruh dipakai untuk badan, tetapi tidak makruh untuk pakaian, kecuali air yang terjemur ditanah, seperti air sawah, air kolam, dan tempat - tempat yang bukan bejana yang mungkin berkarat.
    Sabda Rasulullah:
    Dari Aisyah. Sesungguhnya ia telah memanaskan air pada cahaya matahari, maka Rasulullah saw, berkata kepadanya "Jangnlah engkau bernuat demikian, ya Aisyah. Sesungguhnya air yang dijemur itu dapat menimbulkan penyakit sopak".
    (Riwayat Baihaqi)








air
Najis
Istinja'
Wudhu
Menyapu Sepatu
Mandi Wajib
Tayammum
Darah yang Keluar Dari Rahim Perempuan
Hal yang dilarang karena hadas


Benda - Benda yang termasuk Najis


  1. Bangkai binatang darat yang berdarah selain dari mayat manusia.
  2. Darah
  3. Nanah
  4. Segala benda cair yang keluar dari dua pintu
  5. Arak, setiap minuman keras yang memabukkan
  6. Anjing dan Babi
  7. Bagian badan binatang yang diambil dari tubuhnya selagi masih hidup.


Kaifiat (cara) mencuci benda yang terkena Najis

  1. Najis Mugallazah (tebal)
    , Yaitu Najisnya anjing,
    Cara mensucikan:
    Benda yang terkena najis ini hendaklah dibasuh air tujuh kali, kemudian satu kali diantaranya hendaklah dibasuh dengan air yang dicampur dengan tanah.
    Sabda Rasulullah saw:
    Artinya:
    Cara mencuci bejana seseorang dari kamu apabila dijilat anjing, hendaklah dibasuh tujuh kali, salah satu diantaranya hendaklah dicampur dengan tanah".
    (Riwayat Muslim)
  2. Najis mukhaffafah (Ringan)
    Yaitu misalnya Kencing anak laki - laki yang belum memakan makanan lain selain ASI.
    Cara mencucikannya:
    Mencuci benda yang terkena najis ini adalah cukup dengan memercikkan air pada benda itu, meskipun tidak mengalir.
    Adapun kencing anak perempuan yang belum memakan apa - apa selain ASI, cara menyucikannya adalah dengan membasuh sampai air mengalir diatas benda yang terkena najis itu dan hilang zat najis dan sifat-sifatnya, sebagaimana mencuci kencing orang dewasa.
    Sabda Rasulullah saw:
    Artinya:
    "Kencing kanak - kanak perempuan dibasuh dan kencing kanak - kanak laki - laki diperciki."
    (Riwayat Tirmidzi)
  3. Najis Mutawassitah (Pertengahan)
    , Yaitu Najisnya yang lain daripada kedua macam yang tersebut diatas. Najis pertengahan ini ada dua macam, yaitu:
    1. Najis Hukmiah
      Yaitu Yang kita yakini adanya, teatapi tidak nyata zat, bau, rasa, dan warnanya, seperti kencing yang sufah lama kering, sehingga sifat-sifatnya telah hilang. Cara mencuci najis ini cukup dengan mengalirkan iar diata benda yang terken itu.
    2. Najis áiniyah, yaitu najis yang masih ada zat, warna, rasa, dan baunya kecuali warna atau bau yang sangat sukar menghilangkannya, sifat ini dimaafkan. Cara mencuci najis ini hendaklah dengan menghilangkan zat, rasa, warna dan baunya.

  4. ISTINJA



    air Najis Istinja' Wudhu Menyapu Sepatu Mandi Wajib Tayammum Darah yang Keluar Dari Rahim Perempuan Hal yang dilarang karena hadas
    Istinja' Syarat Adab

ISTINJA'


Apabila keluar kotoran dari salah satu dua pintu tempat keluar kotoran, wajib istinja'dengan air atau dengan tiga buah batu. Yang lebih baik, mula - mula dengan batu atau dengan yang lainnya, kemudian dengan air.
Sabda Rasulullah saw
Artinya:
Beliau telah melewati dua buah kuburan, ketika itu beliau bersabda, "Kedua orang yang ada didalam kuburan ini disiksa. Seorang disiksa karena mengadu domba orang, dan seorang lagi karena tidak mengistinja'kencingnya".
(sepakat ahli hadits)

Artinya:
Apabila salah seorang dari kamu beristinja'dengan batu, hendaklah ganjil".
(Riwayat Bukhari dan Muslim)

Artinya:
Sulaiman berkata,"Rasulullah saw, telah melarang kita beristinja'dengan batu kurang dari tiga".
(Riwayat Muslim)

Adapun yang dimaksud batu disini adalah setiap benda yang keras, suci, dan kesat, seperti kayu, tembikar, dan sebagainya. Adapun benda yang licin seperti kaca, tidak sah dipakai istinja'karena tidak dapat menghilangkan najis. Demikian pula benda yang dihormati, seperti makanan dan sebagainya karena mubazir.



Istinja'
Syarat
Adab



Syarat istinja'dengan batu dan yang sejenisnya hendaklah dilakukan sebelum kering, dan kotoran itu tidak mengenai tempat lain selain tempat keluarnya. Jika kotoran itu sudah kering atau mengenai tempat lain selain dari tempat keluarnya, maka tidak sah lagi istinja' dengan batu, tetapi wajib dengan air.



Istinja'
Syarat
Adab



Adab Buang air Kecil dan Besar

  1. Sunat mendahulukan kaki kiri ketika masuk kakus, dan mendahulukan kaki kanan ketika keluar, sebab sesuatu yang mulia hendaklah dimulai dengan kanan, dan sebaliknya setiap yang hina dimulai dengan kaki kiri.
  2. Janganlah berkata - kata selama didalam kakus itu, kecuali berdoá dikala masuk kakus, sebab apabila Rsulullah saw, masuk kakus, beliau mencabut cincin beliau yang berukir Muhammad Rasulullah. (Riwayat Ibnu Hiban)
  3. Hendaklah memakai sepatu, terompah, atau sejenisnya, karena Rsulullah saw, apabila masuk kakus beliau memakai sepatu. (Riwayat Baihaqi)
  4. Hendaklah jauh dari orang sehingga bau kotoran tidak sampai kepadanya, supaya jangan mengganggu orang lain.
  5. Jangan berkata - kata selama didalam kakus, kecuali apabila ada keperluan yang sangat penting yag tidak dapat ditangguhkan, sebab Rsulullah saw. melarang yang demikian. (Riwayat Hakim)
  6. Jangan buang air kecil atau besar diair yang tenang, kecuali apabila air itu tenang itu banyak menggenangnya, seperti tebat, sebab Rasulullah saw. melarang kencing diair tenang. (Riwayat Muslim).
  7. Jangan buang air kecil (kencing) di lubang - lubang tanah karena kemungkinan ada binatang yang akan tersakiti dalam lubang itu, dan Rasulullah saw melarang yang demikian itu.(Riwayat Abu Dawud)
  8. Jangan buang air kecil dan besar ditempat pemberhentian karena mengganggu orang yang berhenti.




Istinja'
Syarat
Adab






WUDHU






air
Najis
Istinja'
Wudhu
Menyapu Sepatu
Mandi Wajib
Tayammum
Darah yang Keluar Dari Rahim Perempuan
Hal yang dilarang karena hadas




Wudhu
Syarat
Rukun
Sunat
Batal


WUDHU (Mengambil Air Untuk Shalat)


Perintah wajib wudhu bersamaan dengan perintah wajib shalat lima waktu, yaitu satu tahun setengah setelah Hijriah.

Firman Allah
Artinya:
Hai orang - orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, amak basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki".
(Al-Maidah: 6)


Wudhu
Syarat
Rukun
Sunat
Batal



Syarat - Syarat wudhu

  1. Islam
  2. Mumayiz, karena wudu itu merupakan ibadat yang wajib diniati sedangkan orang yang beragama Islam dan orang yang belum Mumayiz tidak diberi hak untuk berniat.
  3. Tidak berhadas besar
  4. Dengan air yang suci dan menyucikan
  5. Dengan tidak ada yang menghalangi sampainya air kekulit, seperti getah dan sebagainya yang melekat diatas kulit anggota wudhu.



Wudhu
Syarat
Rukun
Sunat
Batal



Fardu (Rukun) Wudhu

  1. Niat, Hendaklah berniat (menyengaja) menghilangkan hadas atau menyengaja berwudu
    Sabda Rasulullah saw
    Artinya:
    Sesungguhnya segala amal itu hendklah dengan niat".
    (Riwayat Bukhari dan Muslim)

    Yang dimaksud dengan niat meniurut syara' yaitu kehendak menyengaja melakukan sesuatu pekerjaan atau amal karena tunduk kepada hukum Allah swt.
    Firman Allah:
    Artinya:
    "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya".
    (Al-Bayyinah: 5)
  2. Membasuh muka, Berdasarkan ayat diatas (Al-Maidah: 6). Batas muka yang wajib dibasuh ialah tempat tumbuh rambut kepala sebelah atas sampai kedua tulang dagu sebelah bawah, lintangnya, dari telinga ketelinga, seluruh bagian muka yang tersebut tadi wajib dibasuh, tidak boleh tertinggal sedikitpun, bahkan wajib dilebihkan sedikit agar kita yakin terbasuh semuanya. Menurut kaidah ahli fiqh, "sesuatu yang hanya dengan dia dapat disempurnakan yang wajib, maka hukumnya juga wajib".
  3. Membasuh dua tangan sampai ke siku, siku juga wajib dibasuh. Keterangannya pun juga ayat Al-Maidah :6
  4. Membasuh sebagian kepala, Walaupun hanya sebagian kecil, sebaiknya tidak selebar ubun - ubun, baik yang disapu itu kulit kepala ataupun rambut. Alasannya juga sama ayat tersebut Al-Maidah:6.
  5. Membasuh dua telapak kaki samapi kedua mata kaki. Maksudnya, dua mata kaki wajib dibasuh, keterangannya juga sama ayat Al-Maidah: 6.
  6. Menertibkan Rukun - Rukun diatas, Selain dari niat dan membasuh muka, keduanya wajib dilakukan sama - sama dan didahulukan dari yang lain.
    Sabda Rasulullah saw
    Artinya:
    Mulailah pekerjaanmu dengan apa yang dimulai oleh Allah swt".
    (Riwayat Nasai)



Wudhu
Syarat
Rukun
Sunat
Batal



b>Beberapa sunat wudhu

  1. Membaca "bismillah" pada permulaan wudu
    Sabda Rasulullah saw:
    Artinya:
    Berwudulah kamu dengan menyebut nama Allah.
    (Riwayat Abu Dawud)

    Artinya:
    "Tiap - tiap pekerjaan yang penting yang tidak dimulai dengan Bismillah, maka pekerjaan itu terputus (kurang berkah).
    (Riwayat Abu Dawud)
  2. Membasuh kedua telapak tangan samapi pergelangan, sebelum berkumur - kumur. Keterangannya adalah amal Rasulullah saw sendiri yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
  3. Berkumur - kumur, keterangannya juga perbuatan Rasulullah saw sendiri yang diriwaytak oleh Bukhari dan Muslim.
  4. Memasukkan air kehidung, juga beralasan pada amal Rasulullah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
  5. Menyapu seluruh kepala, beralasan pula pada amal Rasulullah saw, yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
  6. Menyapu kedua telinga luar dalam. Keterangannya amal Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Tirmizi.
  7. Menyilang - nyilangi jari kedua tangan dengan cara berpanca dan menyilang - nyilangi jari kaki dengan kelingking kiri,dimulai dari kelingking kaki kanan, disudahi pada kelingking kaki kiri. Sunat menyilangi jari, kalu air dapat sampai diantara jari dengan tidak disilangi. Tetapi apabila air tidak sampai diantaranya kecuali dengan disilangi, mka menyilangi jari ketiak itu menjadi wajib, bukan sunat.
  8. Mendahulukan anggota kanan daripada anggota kiri. Rasulullah dalam setiap pekerjaan yang baik selalu melakukan dengan dimulai menggunakan tangan kanan. Sebaliknya pekerjaan yang hina, seperti masuk kakus, hendaklah dimulai dari kiri".
    Sabda Rasulullah
    Artinya:
    Dari Aisyah r.a. Ia berkata, "Rasulullah saw, suka mendahulukan anggota kanan ketika memakai sendal, bersisir, bersuci, dan dalam segala halnya".
    (Riwayat Bukhari dan Muslim)
  9. Membasuh setiep anggota tiga kali
  10. Berturut - turut antara anggota, Yang dimaksudkan dengan berturut - turut disini ialah "sebelum kering anggota pertama, anggota kedua sudah dibasuh", dan sebelum kering anggota kedua, anggota ketiga sudah dibasuh pula dan seterusnya".
  11. Jangan meminta pertolongan kepada orang lain kecuali jika terpaksa karena berhalangan, misalnya sakit.
  12. Tidak diseka, keculai apabila ada hajat, umpamanya sangat dingin.
  13. Menggosok anggota wudu agar menjadi lebih bersih
  14. Menjaga agar percikan air itu jangan kembali kebadan.
  15. Jangan bercakap - cakap sewaktu berwudhu, kecuali apabial ada hajat.
  16. Bersiwak (bersugi atau menggosok gigi) dengan benda yang kesat, selain bagi orang yang berpuasa sesuadah tergelincir matahari. Lebih afdhol bersugi dengan kayu arak (siwak). Disunatkan juga bila keadaan yang diingini, yaitu:
    1. Tatkala bau mulut berubah karena lapar atau lama diam dan sebagainya.
    2. Tatkala bangun tidur, sebab orang yang bangun dari tidur itu biasanya berubah bau mulutnya.
    3. Tatkala akan shalat.

  17. Membaca dua kalimah syahadat dan menghadap kiblat ketika wudhu.
  18. Berdoá sesudah selesai wudhu.
  19. Membaca dua kalimah syahadat sesudah selesai wudhu.

    "Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang sebenarnya patut disembah kecuali Allah Yang Maha Besar, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan saya bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah jadikanlah saya orang yang tobat dan orang yang suci."
    (Riwayat Ahmad, Muslim, Tirmidzi)



Wudhu
Syarat
Rukun
Sunat
Batal



Yang Membatalkan Wudhu

  1. Keluar dari dua pintu atau dari salah satunya, baik berupa zat ataupun angin, yang biasa taupun tidak biasa, seperti darah, baik yang keluar itu najis ataupun suci, seperti ulat.
    Sabda Rasulullah saw
    Artinya:
    "Allah tidak menerima shalat seseorang apabila ia berhadas (keluar sesuatu dari salah satu kedua lubang) sebelum ia berwudhu".
    (Sepakat ahli hadits)
  2. Hilang akal, baik karena gila ataupun mabuk.
  3. Bersentuhan kulit antara laki - laki dengan kulit perempuan.
  4. Menyentuh kemaluan atau pintu dubur dengan telapak tangan, baik kemaluan sendiri maupun kemaluan orang lain, baik kemaluan orang dewasa maupun kemaluan kanak - kanak. Menyentuh ini hanya membatalkan wudhu yang menyentuh saja.


    Rasulullah saw bersabda:
    Artinya:
    Dari Busrah binti safwan. Sesungguhnya Nabi saw, pernah berkat, "Laki-laki yang menyentuh zakarnya (kemaluannya) janganlah shalat sebelum ia berwudu".
    (Riwayat lima ahli hadis, Kata Bukhari, hadis ini paling sah dalam hal ini).

    Dalam hadis tersebut jelaslah bahwa wudhu batal karena menyentuh kemaluan sendidri, apalagi menyentuh kemaluan orang lain, sebab keadaannya lebih keji dan lebih melanggar kesopanan.

    Adapaun ada yang berpendapat bahwa menyentuh kemaluan itu tidak membatalkan wudhu. Mereka mengambil alasan hadis Talaq bin Ali.
    Sabda Rasulullah saw
    Artinya:
    "Seorang laki-laki menyentuh kemaluannya, (lalu ditanyakan) apakah ia wajib berwudhu ? Jawab Rasulullah saw, "Zakar itu hanya sepotong daging dari tubuhmu".
    (Riwayat Abu Dawud, Tirmizi, Nasai, dan lain-lainnya)



Wudhu
Syarat
Rukun
Sunat
Batal







air
Najis
Istinja'
Wudhu
Menyapu Sepatu
Mandi Wajib
Tayammum
Darah yang Keluar Dari Rahim Perempuan
Hal yang dilarang karena hadas




Menyapu
Syarat
batal



Menyapu Sepatu


Orang yang terus menerus memakai sepatu, apabila ia berwudhu boleh menyapu atau mengusap bagian atas kedua sepatunya saja dengan air. Hal itu sebagai pengganti membasuh kaki dengan syarat-syarat yang akan diterangkan.

Waktunya ialah sehari semalam bagi orang yang tetap didalam negeri, dan tiga hari tiga malam bagi orang musafir (dalam perjalanan). Mas tersebut terhitung dari ketika berhadas (batal wudhu) sesuadh memakai sepatu.

Sabda Rasulullah saw:
Artinya:
Dari Mugirah bin Syu'bah, ia berkata, "Saya lihat Rasulullah saw. menaypu bagian luar kedua sepatu beliau".
(Riwayat Ahmad dan Tirmizi, dan dikatakan hadis Hasan).

Artinya:
Dari Abu Bakrah, Bahwasanya Rasulullah saw, telah memberi kelonggaran bagi orang musafir tiga hari tiga malam dan bagi orang mukim (tetap) sehari semalam apabila ia suci, kemudian dipakainya kedua sepatunya. Ia boleh mengusao bagian atas sepatunya dengan air.
(Riwayat Ibnu Khuzaimah dan Daruqutni)



Menyapu
Syarat
batal




Syarat-syarat Menyapu Sepatu

  1. Kedua sepatu itu hendaklah dipakai sesudah suci secara sempurna. Dalilnya ialah hadis tersebut diatas (yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Daruqutni).
  2. Kedua sepatu itu hendaklah sepatu panjang, yaitu menutupi bagian kaki yang wajib dibasuh (dari tumit sampai ke mata kaki).
  3. Kedua sepatu itu kuat, bisa dipakai berjalan jauh, dan terbuat dari benda yang suci
Menyapu Syarat batal

Yang membatalkan Menyapu Sepatu

  1. Apabila keduanya atau salah satu diantaranya terbuka, baik dibuka dengan sengaja ataupun tidak sengaja.
  2. Habis masa yang ditentukan (sehari semalam bagi orang tetap, tiga hari tiga malam bagi orang musafir)
  3. Apabila ia berhadas besar yang mewajibkan mandi

MANDI WAJIB



air Najis Istinja' Wudhu Menyapu Sepatu Mandi Wajib Tayammum Darah yang Keluar Dari Rahim Perempuan Hal yang dilarang karena hadas
Mandi Sebab Rukun Sunat Mandi Sunat

Mandi Wajib

Yang dimaksud mandi disini ialah mengalirkan air keseluruh badan dengan niat. Firman Allah swt: Artinya: "Dan jika kamu Junub, maka mandilah". (Al-Maidah: 6)

Mandi Sebab Rukun Sunat Mandi Sunat

Sebab-Sebab Mandi Wajib

Sebab-sebab Mandi wajib ada enam perkara, tiga diantaranya biasa terjadi pada laki - laki dan perempuan, dan tiga lagi tertentu (khusus) pada perempuan saja.

  1. Bersetubuh, baik keluar mani ataupun tidak.
    Sabda Rasulullah saw:
    Artinya:
    "Apabila dua yang dikhitan bertemu, maka sesungguhnya telah diwajibkan mandi, meskipun tidak keluar mani".
    (Riwayat Muslim)
  2. Keluar mani, Baik keluarnya karena bermimpi ataupun sebab lain dengan sengaja atau tidak, dengan perbuatan sendiri atau bukan.
    Sabda Rasulullah saw
    Artinya:
    Dari Ummi Salamah. Sesungguhnya Ummi Sulaim telah bertanya kepada Rasulullah saw, "Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu memperkatakan yang hak. Apakah perempuan wajib mandi apabila bermimpi? Jawab beliau, "Ya (wajib atasnya mandi), apabila ia melihat air (artinya keluar mani)".
    (Sepakat ahli hadis)
  3. Mati, orang Islam yang mati, fardu kifayah atas muslimin yang hidup memandikannya, kecuali orang yang mati syahid.
    Sabda Rsulullah saw:
    Artinya:
    Dari Ibnu Abbas, Sesungguhnya Rasulullah saw telah berkata tentang orang berihram yang terlempar dari punggung untanya hingga ia meninggal. Beliau berkata, "Mandikanlah dia olehmu dengan iar dan daun sidr (sabun)".
    (Riwayat Bukhari dan Muslim).

    Artinya:
    Beliau berkata tentang orang - orang yang mati dalam peperangan Uhud, "Janganlah kamu mandikan mereka".
    (Riwayat Ahmad).
  4. Haid, Apabila seseorang perempuan telah berhenti dari haid, ia wajib mandi agar ia dapat shalat dan dapat bercampur dengan suaminya. Dengan mandi itu badannya pun menjadi segar dan sehat kembali.
    Sabda Rasulullah saw:
    Artinya:
    Beliau berkata kepada Fatimah binti Abi Hubaisy, "Apabila datang haid itu, hendaklah engkau tinggalkan shalat, dan apabila habis haid itu, hendaklah engkau mandi dan shalat".
    (Riwayat Bukhari)
  5. Nifas, Yang dinamakan Nifas ialah darah yang keluar dari kemaluan perempuan sesudah melahirkan anak. Darah itu merupakan darah haid yang terkumpul, tidak keluar sewaktu perempuan itu mengandung.
  6. Melahirkan, baik anak yang dilahirkan itu cukup umur ataupun tidak, seperti keguguran.

Mandi Sebab Rukun Sunat Mandi Sunat

Fardu (Rukun) Mandi

  1. Niat, Orang yang junub hendaklah berniat (menyengaja) menghilangkan hadas junubnya (bersetubuhnya), perempuan yang baru habis (selesai) haid atau nifas hendaklah berniat menghilangkan hadas kotorannya.
  2. Mengalirkan air keseluruh badan, Hal itu dimulai dari ujung rambut sampai bawah, tidak boleh terlewat.

Mandi Sebab Rukun Sunat Mandi Sunat

Sunat-Sunat Mandi Wajib

  1. Membaca "Bismillah" pada permulaan mandi.
  2. Berwudu sebelum mandi
  3. Menggosok-gosok seluruh badan dengan tangan
  4. Mendahulukan yang kanan daripada yang kiri.
  5. Berturut-turut.

Mandi Sebab Rukun Sunat Mandi Sunat

Mandi Sunat

  1. Mandi hari jumát disunatkan bagi orang yang bermaksud akan mengerjakan shalat jumát, agar baunya yang busuk tidak mengganggu orang yang disekitarnya (tempat ia duduk).
    Sabda Rasulullah saw:
    Artinya:
    Dari Ibnu Umar, ia berkata, "Rasulullah saw, telah bersabda, Apabila salah seorang hendak pergi shalat jumát, hendaklah ia mandi".
    (Riwayat Muslim)
  2. Mandi Hari raya Idul Fitri dan Hari Raya Kurban (Idul adha).
    Sabda Rasulullah saw:
    Artinya:
    Dari Fakih bin Sa'adi, sesungguhnya Nabi saw, mandi pada hari Jumát, hari Arafah, Hari Raya Fitri, Hari Raya Haji.
    (Riwayat Abdullah bin Ahmad)
  3. Mandi orang gila apabila ia sembuh dari gilanya, karena ada sangkaan (kemungkinan) ia keluar mani.
  4. Mandi tatkala hendak ihram haji atau umrah.
    Sabda Rasulullah saw:
    Artinya:
    Dari Zaid bin Sabit. Sesungguhnya Rasulullah saw, membuka pakaian beliau ketika hendak ihram, dan beliau mandi
    (Riwayat Tirmizi).
  5. Mandi Habis memandikan mayat.
    Sabda Rasulullah saw:
    Artinya:
    "Barang siapa memandikan mayat, hendaklah ia mandi, dan barang siapa membawa mayat hendaklah ia berwudhu".
    (Riwayat Tirmizi dan dikatakan Hasan)
  6. Mandi seorang kafir setelah memeluk Islam, sebab ketika beberapa orang sahabat masuk Islam, mereka disuruh Nabi mandi.
    Menurut hadis
    Artinya:
    Dari Qais bin Asim, ketika ia masuk Islam, Rasulullah saw, menyuruhnya mandi dengan air dan bidara.
    (Riwayat Lima ahli hadis selain Ibnu Majah).
Mandi Sebab Rukun Sunat Mandi Sunat


air Najis Istinja' Wudhu Menyapu Sepatu Mandi Wajib Tayammum Darah yang Keluar Dari Rahim Perempuan Hal yang dilarang karena hadas

TAYAMUM



Pengertian Syarat Fardhu (Rukun) Masalah Sunah Yang Membatalkan

Tayamum

Tayamum ialah mengusapkan tanah kemuka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat. Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi, sebagai ruksyah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat mendapati air karena beberapa halangan (uzur), yaitu:

  1. Uzur karena sakit, Kalau ia memakai air, bertambah sakitnya atau lamabt sembuhnya, menurut keterangan dokter atau dukun yang telah berpengalaman tentag penyakit serupa itu.
  2. Karena dalam perjalanan
  3. Karena tidak ada air.
    Firman Allah swt:
    Artinya:
    "Dan apabila kamu sakit, atau dalam perjalanan, atau kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih), sapulah mukamu dan kedua tanganmu dengan tanah itu".
    (Al-Maidah: 6)
Pengertian Syarat Fardhu (Rukun) Masalah Sunah Yang Membatalkan

Syarat Tayamum

  1. Sudah waktu shalat. Tayamum disyariatkan untuk orang yang terpaksa. Sebelum masuk waktu shalat ia belum terpaksa, sebab shalat belum wajib atasnya ketika itu.
  2. Sudah diusahakan mencari air, tetapi tidak dapat, sedangkan waktu sudah masuk, Alasannya adalah ayat tersebut diatas. Kita disuruh bertayamum bila tidak ada air sesudah dicari dan kta yakin tidak ada, kecuali orang yang sakit tidak diperbolehkan memakai air, atau ia yakin tidak ada air disekitar tempat itu, maka mencari air tidak menjadi syarat baginya.
  3. Dengan tanah yang suci dan berdebu. Menurut pendapat Imam Syafi'i, tidak sah tayamum selain dengan tanah. Menurut pendapat Imam yang lain, boleh (sah) tayamum dengan tanah, pasir, atau batu. Dalil pendapat yang kedua ini adalah Sabda Rasulullah saw:
    Artinya:
    "Telah dijadikan bagiku bumi yang baik, menyucikan, dan tempat sujud".
    (Sepakat ahli hadis)

    Perkataan "bumi" termasuk juga tanah, pasir, batu.
  4. Menghilangkan najis . Berarti sebelum melakukan tayamum itu hendaklah ia bersih dari najis, menurut pendapat sebagian ulama, tetapi menurut pendapat yang lain tidak.
Pengertian Syarat Fardhu (Rukun) Masalah Sunah Yang Membatalkan

Fardu (rukun) Tayamum

  1. Niat, Orang yang akan melakukan tayamum hendaklah berniat karena hendak mengerjakan shalat dan sebagainya, bukan semata - mata untuk menghilangkan hadas saja, sebab sifat tayamum tidak dapat menghilangkan hadas, hanya diperbolehkan untuk melakukan shalat karena darurat. Keterangan bahwa niat tayamum hukumny awajib ialah hadis yang mewajibkan niat wudu yang lalu.
  2. Mengusap uka dengan tanah
  3. Mengusap kedua tangan samapi kesiku dengan tanah, keterangannya ialah ayat diatas.
  4. Menertibkan Rukun-rukun, artinya mendahulukan muka dari tangan. Alasannya sebagaimana keterangan menertibkan rukun wudhu yang lalu. Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa tidak wajib menertibkan rukun tayamum.
Pengertian Syarat Fardhu (Rukun) Masalah Sunah Yang Membatalkan

Beberapa masalah yang bersangkutan dengan Tayamum

  1. Orang yang tayamum karena tidak ada air, tidak wajib mengulangi shalatnya apabial ia mendapat air. Alasanya ialah ayat tayamum diatas. Tetapi orang yang tayamum karena junub, apabila ia mendapat air maka ia wajib mandi bila ia hendak mengerjakan shalat berikutnya, sebab tayamum itu tidak menghilangkan hadas melainkan hanya boleh untuk keadaan darurat.
  2. Satu kali tayamum bolhe dipakai untuk beberapa kali shalat, baik shalat fardu ataupun shalat sunat, kekuatannya sama dengan wudhu, karena tayamu itu adalah penggantinya wudhu bagi orang yang tidak dapat memakai air. Jadi hukumnya sama dengan wudhu, demikian pendapat sebagian ulama. Yang lain berpendapat bahwa satu kali tayamum hanya sah untuk satu kali shalat fardu dan beberapa shalat sunat, tetapi golongan ini tidak dapat memberikan dalil yan kuat atas pendapat mereka.
  3. Boleh Tayamum apabila luka atau karena hari sangat dingin, sebab luka itu termasuk dalam pengertian sakit. Demikian juga bila memakai air ketika hari sangat dingin, dikhawatirkan akan menjadi sakit.
Pengertian Syarat Fardhu (Rukun) Masalah Sunah Yang Membatalkan

Sunat Tayamum

  1. Membaca "Bismillah", Dalilnya adalah hadis sunat wudhu, sebab tayamum merupakan pengganti wudhu.
  2. Mengembus Tanah dari dua tapak tangan supaya tanah yang diatas tangan itu menjadi tipis.
  3. Membaca dua kalimah syahadat sesuadh selesai tayamum, sebagaimana sesuadah selesai berwudhu.
Pengertian Pengertian Syarat Fardhu (Rukun) Masalah Sunah Yang Membatalkan

Hal-hal yang membatalkan Tayamum

  1. Tiap-tiap hal yang membatalkan wudu juga membatalkan tayamum
  2. Ada air, Mendapatkan air sebelum shalat, batallah tayamum bagi orang yang tayamum karena ketiadaan air, bukan karena sakit.


Pengertian Syarat Fardhu (Rukun) Masalah Sunah Yang Membatalkan

air Najis Istinja' Wudhu Menyapu Sepatu Mandi Wajib Tayammum Darah yang Keluar Dari Rahim Perempuan Hal yang dilarang karena hadas

Darah - Darah Yang Keluar dari Rahim Perempuan


Darah yang keluar dari Rahim Perempuan

  1. Darah Haid (Kotoran)

    Darah Haid adalah darah yang keluar dari rahim perempuan yang telah sampai umur (Balig) dengan tidak ada penyebabnya, melainkan memang sudah menjadi kebiasaan perempuan. Sekecil-kecilnya perempuan, muali haid umur sembilan tahun. Biasanya pada perempuan yang telah berumur sekitar 60 tahun akan berhenti sendiri. Lamanya haid paling sedikit sehari semalam, paling lam 15 hari 15 malam. Kebiasaannya enam hari enam malam atau tujuh hari tujuh malam. Suci antara dua haid paling sedikit 15 hari 15 malam, sebanyak - banyaknya tidak terbatas karena ada sebagian perempuan yang hanya satu kali haid selama hidupnya. Menurut pemeriksaan ulama-ulama masa dahulu, hal ini dinamakan "istisqa".
  2. Darah Nifas

    Darah Nifas Yaitu darah yang keluar dari rahim perempuan sesuafah ia melahirkan anak. Masa Nifas sedikitnya sekejap, kebiasaannya (kebanyakan perempuan) keluar darah nifas selama 40 hari, dan selama-lamanya 60 hari.
  3. Darah Penyakit

    Darah Penyakit adalah darah yang keluar dari rahim perempuan karena sesuatu penyakit, bukan diwaktu haid dan nifas. Perempuan yang sedang berdarah penyakit itu wajib shalat, dan tetap pula mengerjakan ibadat yang laim, sabagaimana yang diwajibkan bagi orang berpenyakit lainnya. Dari itu hendaklah ia dapat membedakan darah penyakit dengan darah haid, sebab kalau darah itu darah haid, ia tidak boleh shalat, atau berpuasa serta mengerjakan ibadat yang lain. Tetapi kalau darah itu darah penyakit, maka wajiblah ia shalat dan mengerjakan ibadat yang lain. Maka perempuan yang berdarah penyakit hendaklah mengerjakan sebagai berikut:
    • Kalau ia dapat membedakan antara dua jeni darah itu dengan sifat-sifat darah, hendaklah ia wajib menjalankan kewajibannya menurut keadaan sifat-sifat itu. Berarti kalau kelihatan sifat darah haid, hendaklah ia berhenti shalat. Sebaliknya jika kelihatan ada sifat darah penyakit, hendaklah ia mengerjakan shalat dan ibadat yang lain.
      Sabda Rasulullah saw:
      Artinya:
      Dari Aisyah, Sesungguhnya Fatimah Binti Abi Hubaisy telah berdarah penyakit. Rasulullah saw, berkata kepadanya, "sesungguhnya darah haid itu berwarna hitam, dikenal oleh kaum perempuan. Maka pabila ada darah semacam itu, hendaklah engkau tinggalkan shalat, apabila keadaan darah tidak seperti itu, hendaklah engkau berwudhu dan shalat".
      (Riwayat Abu Dawud dan Nasai)
    • Kalau darah haidnya keluar sebelum ia mengeluarkan darah penyakit tetap waktunya, umpanya selalu diawal bulan atau diakhir bulan, maka hendaklah ia mempergunakan ketentuan itu. Artinya, waktu haidnya yang dahulu itu ditetapkan pula sekarang menjadi waktu haid biasa. Ia tidak boleh shalat selain pada waktu yang dipandang sebagai waktu suci. Selama waktu yang demikian itu ia wajib shalat, puasa, dan mengerjakan ibadat yang wajib lainnya.
      Sabda Rasulullah saw:
      Artinya:
      Dari Aisyah , bahwa Ummu Habibah binti Jahsy telah bertanya kepada Rasulullah saw, tentang hukum darah. Beliau berkata kepada ummu Habibah, "Diamlah engkau selama masa haid-mu yang biasa , kemudian hendaklah engkau mandi dan berwudhu untuk tiap - tiap shalat".
      (Riwayat Bukhari dan Muslim)
    • Kalau ia tidak dapat membedakan darah haid dengan darah penyakit dan waktu haidnya yang biasa tidak menurut waktu yang tertentu, atau ia lupa waktunya, hendaklah masa haidnya dijadikannya sebagai kebiasaan kebanyakan perempuan dalam hal yang semacam itu (yaitu enam hari atau tujuh hari). Hendaklah ia meninggalkan shalat dan ibadat yang lain dalam masa tujuh tau enam hari tiap - tiap bulan. Selain dari waktu yang ditentukan itu dirinya dipandang suci, maka ia wajib shalat dan melakukan ibadah yang lain selama 23 atau 24 hari tiap-tiap bulan.


air Najis Istinja' Wudhu Menyapu Sepatu Mandi Wajib Tayammum Darah yang Keluar Dari Rahim Perempuan Hal yang dilarang karena hadas

Hal-Hal yang Dilarang Karena Hadas


Hadas kecil Karena Junub Karena Hadas, haid Yang Dihindari Suami Hal yang Harus Diperhatikan

1. Karena Hadas Kecil

  1. Mengerjakan shalat
    Baik shalat Fardu ataupun shalat sunat, begitu juga sujud tilawah, sujud syukur, dan khotbah jumát>
    Sabda Rasulullah saw:
    Artinya:
    "Allah tidak menerima salah seorang kamu apabila ia berhadas hingga ia berwudhu".
    (Riwayat Bukhari dan Muslim)
  2. Tawaf
    Baik Tawaf fardu ataupun tawaf sunat
  3. Menyentuh, Membawa, atau mengangkat Al-Qur'an (Mushaf)
    Hal ini berlaku semua kecuali jika dalam keadaan terpaksa untuk menjaganya agar jangan rusak, jangan terbakar atau tenggelam. Dalam keadaan demikian mengambil Qur'an menjadi wajib, untuk menjaga kehormatannya.
    Sabda Rasulullah saw:
    Artinya:
    Dari Abu Bakri bin Muhammad, sesungguhnya Nabi besar saw, telah berkirim surat kepada penduduk Yaman. Dalam surat itu beliau menyebutkan kalimat:"Tidak boleh menyentuh Qurán melainkan orang yang suci".
    (Riwayat Daruqutni)



    Sebagian Ulama berpendapat bahwa tidak ada halangan agi orang yang berhadas kecil untuk menyentuh Qur'an, sebab tidak ada dalil yang kuat, sedangkan hadis diatas tidak sah menurut penyelidikan mereka, atau tahir dari hadis diatas mereka tafsirkan dengan hadas besar, begitu juga dengan dalam ayat Al-Qurán mereka ta'wilkan sama.
Hadas kecil Karena Junub Karena Hadas, haid Yang Dihindari Suami Hal yang Harus Diperhatikan

2. Hal - Hal yang dilarang Karena Junub

  1. Shalat
    Baik shalat Fardhu ataupun shalat Wajib
  2. Tawaf
    Baik Tawaf fardhu atau Tawaf sunat
  3. Menyentuh, membawa, atau mengangkat Al-Qur'an (Mushaf)
  4. Membaca Al-Quran
    Sabda Rasulullah saw
    Artinya:
    "Tidak boleh bagi orang junub dan orang haid membaca sesuatu Al-Qur'an".
    (Riwayat Tirmizi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)

    Adapun membaca zikir-zikir yang tersebut didalam Al-Qurán diperbolehkan, asal tidak berniat untuk membaca Al-Qurán.
    Sebagian Ulama berpendapat bahwa orang junub tidak dilarang ( tidak diharamkan) membaca Al-Qurán, sebab tidak ada dalil yang kuat, sedangkan hadis tersebut menurut penyelidikan mereka tidak sah.
  5. Berhenti dalam Masjid
    Firman Allah:
    Artinya:
    "Hai orang - orang yang beriman, jangnlah kamu shalat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid), sedangkan kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi".
    (An-Nisa': 43)

    Sabda Nabi saw:
    Artinya:
    Saya tidak menghalalkan masjid bagi orang yang sedang haid, dan tidak pula bagi orang yang sedang junub".
    (Riwayat Abu Dawud)
Hadas kecil Karena Junub Karena Hadas, haid Yang Dihindari Suami Hal yang Harus Diperhatikan

3. Hal - Hal yang Dilarang Karena Hadas, Haid, atau Nifas

  1. Mengerjakan shalat.
    Baik shalat Fardhu ataupun shalat Sunat.
    Sabda Nabi saw:
    Artinya:
    "Apabila datang haid, hendaklah engkau tinggalkan shalat".
    (Riwayat Bukhari)
  2. Tawaf
    Baik Tawaf fardhu atau Tawaf sunat
  3. Menyentuh, membawa, atau mengangkat Al-Qur'an (Mushaf)
  4. Berhenti dalam Masjid
    Firman Allah:
    Artinya:
    "Hai orang - orang yang beriman, jangnlah kamu shalat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid), sedangkan kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi".
    (An-Nisa': 43)

    Sabda Nabi saw:
    Artinya:
    Saya tidak menghalalkan masjid bagi orang yang sedang haid, dan tidak pula bagi orang yang sedang junub".
    (Riwayat Abu Dawud)
  5. Puasa
    Baik pusa Fardu maupun puasa sunat. Perempuan yang meninggalkan puasa karena haid atau nifas wajib mengqada puasa yang ditinggalkannya itu. Adapun shalat yang ditinggalkan selama haid atau nifas, tidak wajib diqadanya.

    Sabda Rasulullah saw:
    Artinya
    Nabi saw, berkata kepada beberapa perempuan, "Bukankah perempuan haid itu tidak shalat dan tidak puasa?". Jawab Perempuan-perempuan yang hadir itu, "Ya, benar". Kata Rasulullah, "Itulah kekurangan agama perempuan".
    (Riwayat Bukhari)
  6. Suami haram menalak istrinya yang sedang haid atau nifas
  7. Suami istri haram bersetubuh ketika istri dalam keadaan haid atau nifas sampai ia suci dari haid atau nifasnya dan sesudah ia mandi.
    Firman Allah swt:
    Artinya:
    Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, "Haid itu adalah kotoran", oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haid, dan jangnalah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila telah suci, maka campurilah mereka itu ditempat yang dioerintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri".
    (Al-Baqarah: 222)
Hadas kecil Karena Junub Karena Hadas, haid Yang Dihindari Suami Hal yang Harus Diperhatikan

Yang Wajib Dihindari Oleh Suami Saat Istri Haid

Yang wajib dihindari oleh suami ketika istrinya sedang haid adalah hanya tempat keluar darah itu saja karena ayat tersebut membicarakan tentang darah. Sabda Rasulullah saw: Artinya: "Perbuatlah sekehendakmu, kecuali bersetubuh". (Riwayat Muslim) Asal hadis ini ialah berhubungan dengan orang - orang Yahudi di masa Rasulullah saw. Apabila istri mereka haid, mereka tidak memberinya makan dan tidak mereka campuri. Sahabat-sahabat bertanya kepada Rasulullah, apakah perbuatan orang-orang Yahudi itu sesuai dengan hukum, kemudian Rasulullah menjawab dengan hadis tersebut.

Yang kedua adalah wajib dihindari antara pusat dan lutut perempuan karena dikhawatirkan tidak sabar.

Kemudian sesudah suci suami boleh mengumpuli dengan menunggunya mandi dahulu atau tidak usah mandi lebih dahulu karena ia sudah suci.

Hadas kecil Karena Junub Karena Hadas, haid Yang Dihindari Suami Hal yang Harus Diperhatikan

Hal yang harus Diperhatikan Mengenai Darah

Seorang perempuan wajib mempelajari tentang masalah darah, karena hal itu berhubungan dengan ibadat dan juga kumpul dengan suami. Apabila Suami pintar dan pandai maka istrinya wajib belajar kepada suaminya tersebut. Tetapi apabila suaminya kurang pandai, maka perempuan itu wajib belajar kepada oarng yang pandai atau orang yang dia percayai ilmunya tentang masalah darah.



Daftar Pustaka

  1. FIQH ISLAM
    Oleh: H.SULAIMAN RASJID
    Penerbit: SINAR BARU ALGENSINDO
  2. Mabadi' alfiqiyah,
    oleh: UMAR ABDUL JABBAR
    Penerbit: Toko Kitab Sumber Ilmu

Terjemah hadis

SELAMAT DATANG




Mari Belajar Bersama


ANAK MADIUN





TUGAS

MAKALAH ULUMUL HADIS 4




Oleh: Sudarto

Mahasiswa UII/STAIM Madiun, Semester 5

Dan bekerja sebagai Karyawan di SMPN 1 Kebonsari





23
24
25
26
27
28
29
30
31
32
33
34
35






AL- HADIST 23




BAB AKHLAK DAN BUDI PEKERTI


Artinya :


“Sesungguhnya Rasulullah SAW beertanya: “Tahukah kalian apakah hibah itu? Mereka menjawab: “Allah dan Rasulnya yang lebih mengetahui, Nabi bersabda: “Kamu menyebut orang lain dengan sesuatu sebutan yang ia benci. Dikatakan oleh sahabat, Bagaimana Rasul apabila saudaraku itu sesuai dengan yang ia katakan, Nabi menjawab: ‘Jika memang demikian, maka itu namanya hibah dan jika tidak sesuai dengan yang dikatakan namanya bahattah.


Keterangan:


  1. Bab akhlak dan Budi Pekerti artinya larangan mengolok – olok orang lain.
  2. Isi Hadis tersebut diatas adalah:

    • Dilarang mengelokkan orang lain yang menyebabkan orang lain dibenci.
    • Dilarang menuduh orang lain walaupun orang lain itu disebut Ghibah.
    • Dilarang menuduh yang tidak ada kenyataannya yang demikian itu disebut Bahattah.
    • Tutuplah kekurangan yang ada pada orang lain dengan kelebihanmu.
  3. Hadis tersebut nilainya shohih tingkat ke 3
  4. Munasabah dengan Al- Qur’an:

    • a. Surat Al –Hujurat : 11

      Artinya:

      11. Hai orang-orang yang beriman, janganlah sekumpulan orang laki-laki merendahkan kumpulan yang lain, boleh Jadi yang ditertawakan itu lebih baik dari mereka. dan jangan pula sekumpulan perempuan merendahkan kumpulan lainnya, boleh Jadi yang direndahkan itu lebih baik. dan janganlah suka mencela dirimu sendiri dan jangan memanggil dengan gelaran yang mengandung ejekan. seburuk-buruk panggilan adalah (panggilan) yang buruk sesudah iman dan Barangsiapa yang tidak bertobat, Maka mereka Itulah orang-orang yang zalim.


    • b. Surat Al – Ahzab ayat 58

      Artinya:

      58. dan orang-orang yang menyakiti orang-orang yang mukmin dan mukminat tanpa kesalahan yang mereka perbuat, Maka Sesungguhnya mereka telah memikul kebohongan dan dosa yang nyata.


    • c. Surat Al – Ahzab ayat 70

      Artinya:

      70. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kamu kepada Allah dan Katakanlah Perkataan yang benar,




    • d. Surat Al –Haj ayat 30


      Artinya:


      30. Demikianlah (perintah Allah). dan Barangsiapa mengagungkan apa-apa yang terhormat di sisi Allah Maka itu adalah lebih baik baginya di sisi Tuhannya. dan telah Dihalalkan bagi kamu semua binatang ternak, terkecuali yang diterangkan kepadamu keharamannya, Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.



23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35

AL- HADIST 24


BAB HIBAH / PEMBERIAN / HADIAH

Artinya :

Dari Nuqman bin Basir Ra. Sesungguhnya abahnya (besar) mendatangi Rasulullah SAW, maka Basir berkata: Ya Nabi, saya telah menghadiahkan kepada anakku namanya Nuqman pembantu yang saya miliki. Maka Rasulullah SAW bersabda: “Apakah semua anakmu kamu hadiahi seperti Nuqman ini?” Basir manjawab: “Tidak”, Bersabda Rasulallah SAW : Pulangkan saja. Dalam riwayat lain, Rasulullah bersabda: Apakah kamu berbuat terhadap anakmu demikian”?. Basir menjawab: “Tidak”. Rasul bersabda: “Takutlah kepada Allah , berbuatlah adil kepada anak-anak kalian”. Maka abah saya menarik pemberiannya. Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bersabda: “Hai Basir , Apakah kamu memiliki anak selain ini?”.Basir menjawab: “Ya”. Nabi bertanya:”Apakah seluruhnya kamu beri hadiah kepadanya semisal ini?”. Basir menjawab:”Tidak”. Nabi bersabda: “Kalau begitu jangan menjadikanku saksi, sesungguhnya saya tidak akan menjadi saksi hal yang tidak adil”. Dalam Riwayat lain:”Janganlah menjadikan saya sebagai saksi yang curang”. Dalam Riwayat lain: “Silahkan saksikan kepada selain saya”. Kemudian Nabi bersabda: “Apakah kamu senang, mereka maki-makimu berbuat kebaikan kepadamu kebaikan yang sama?” Basir menjawab:”Ya”. Oleh karena itu jangan kamu lakukan.

Keterangan:

  1. Hadis tersebut diatas termasuk Bab Hibah / Pemberian / Hadiah.
    • Pemberian / Hibah kepada anak harus adil dengan penegertian tidak harus sama, yang sama haknya.
    • Persaksian terhadap sesuatu urusan haruslah yang adil jangan urusan – urusan yang curang.
    • Adil itu menyenangkan dan akibatnya kebaikan.
  2. Nilai Hadis tersebut sohih tingkat pertama.
  3. Munasabah:
  1. Surat An-Nahl: 36


    Artinya:


    36. dan sungguhnya Kami telah mengutus Rasul pada tiap-tiap umat (untuk menyerukan): "Sembahlah Allah (saja), dan jauhilah Thaghut itu", Maka di antara umat itu ada orang-orang yang diberi petunjuk oleh Allah dan ada pula di antaranya orang-orang yang telah pasti kesesatan baginya. Maka berjalanlah kamu dimuka bumi dan perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang mendustakan (rasul-rasul).







  2. Surat An-Nahl: 90



    Artinya:


    90. Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.


  3. Surat Al-Maidah : 8

    Artinya:

    8. Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu Jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk Berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.



23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35

AL- HADIST 25


BAB UKHUWAH

Artinya:

Dari Abu Musa al-Anshori Ra. Rasulullah SAW bersabda: “Orang mukmin kepada mukmin yang lain semisal bangunan saling menguatkan sebagian bangunan yang lain” dan Nabi mengepalkan (mengumpulkan) diantara jari – jari Nabi.

(Muttafaqun ‘alaihi)

Keterangan


  1. Hadis tersebut termasuk Bab Ukhuwah (????)
  2. Hadi tersebut berisi tentang:
    • Tolong menolong sesame mukmin.
    • Persaudaraan / Ukhuwah Islamiyah ibarat suatu bangunan yang saling memperkuat.
    • Juga dapat diibaratkan seperti kepalan tangan.
  3. Hadis tersebut peringkat Sohih peringkat pertama.
  4. Munasabah

  1. a. Surat Al-Hujurat: 10

    Artinya:

    10. orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.




  2. b. Surat Al-Maidah : 2

    Artinya:

    3. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keredhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, Maka bolehlah berburu. dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.



23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35

AL- HADIST 26


BAB UKHUWAH

Artinya :

Dari Nu’man bin Basyir RA berkata: Rasulullah SAW bersabda:”Perumpamaan seorang mukmin didalam saling mencintai dan saling menyanyangi dan saling menghargai semisal badan, tatkala sakit salah satu anggota saling merasakan yang sakit seluruh tubuh dengan tidak tidur dan merasa panas. (Muttafaqun ‘alaihi).

Keterangan:


  1. Hadis tersebut diatas adalah Bab Ukhuwah.
  2. a. Seorang mukmin diibaratkan satu badan yang memiliki banyak bagian.


    b. Diantara sesame mukmin saling mencintai, menyanyangi dan menghargai, mencintai itu suatu kecenderungan.


    c. Saling menghargai, saling merendah diri, tidak berebut kebenaran, tetapi berebutlah kesalahan, yang demikian itu akan menjadi damai.


  3. Nilai hadis tersebut diatas sohih peringkat pertama.
  4. Munasabah:

  1. Surat Ali Imran : 159

    Artinya:

    59. Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu Berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu[246]. kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.


  2. Surat al-Hujurat:10

    Artinya:

    10. orang-orang beriman itu Sesungguhnya bersaudara. sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.



23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35

AL- HADIST 27


BAB SILATURRAHMI

Artinya :

Dari Anas Bin Malik RA, ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Barang siapa yang ingin dimudahkan /dilonggarkan dalam rizkinya atau ditumbuhkan bekasnya (dipanjangkan umurnya) maka sambunglah silaturrahmi. (Muttafaqun ‘alaihi)

Keterangan:

    Hadis tersebut diatas adalah mengenai Bab Silaturrahmi.
  1. Isi Hadis tersebut :

    • Rizki seseorang yang telah ditentukan kadarnya oleh Allah dapat diminta kebarokahannya dan kemanfaatannya untuk kehidupan.
    • Umur yang sudah ditentukan juga dapat diminta kepada Allah tentang bekas umur, atau manfaatnya umur, sehingga walaupun sudah meninggal masih disebut – sebut namanya lantaran menyambung silaturrahmi.
    • Termasuk ketentuan jodoh sebelum mengetahui jodohnya, maka seseorang diwajibkan mencari dan menemukannya.
  2. Peringkat Hadis tersebut diatas adalah Sohih peringkat Pertama.
  3. Munasabahnya:

  1. Ali Imran : 134

    Artinya:

    134. (yaitu) orang-orang yang menafkahkan (hartanya), baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan mema'afkan (kesalahan) orang. Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan.


  2. An – Nisa’: 90

    Artinya:


    90. kecuali orang-orang yang meminta perlindungan kepada sesuatu kaum, yang antara kamu dan kaum itu telah ada Perjanjian (damai)[331] atau orang-orang yang datang kepada kamu sedang hati mereka merasa keberatan untuk memerangi kamu dan memerangi kaumnya[332]. kalau Allah menghendaki, tentu Dia memberi kekuasaan kepada mereka terhadap kamu, lalu pastilah mereka memerangimu. tetapi jika mereka membiarkan kamu, dan tidak memerangi kamu serta mengemukakan perdamaian kepadamu[333] Maka Allah tidak memberi jalan bagimu (untuk menawan dan membunuh) mereka.


  3. An-Nisa’ : 94

    Artinya:

    94. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu pergi (berperang) di jalan Allah, Maka telitilah dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan "salam" kepadamu[338]: "Kamu bukan seorang mukmin" (lalu kamu membunuhnya), dengan maksud mencari harta benda kehidupan di dunia, karena di sisi Allah ada harta yang banyak. begitu jugalah Keadaan kamu dahulu[339], lalu Allah menganugerahkan nikmat-Nya atas kamu, Maka telitilah. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.


  4. Bani Isroil : 30

    Artinya:

    30. Sesungguhnya Tuhanmu melapangkan rezki kepada siapa yang Dia kehendaki dan menyempitkannya; Sesungguhnya Dia Maha mengetahui lagi Maha melihat akan hamba-hamba-Nya.



23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35

AL- HADIST 28


BAB AKULUL MUSLIM (PERSAUDARAAN SESAMA MUSLIM)

Artinya:

Dari Abi Ayyub Al-Anshori sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda: “ Tidak boleh mendiamkan saudaranya selama diatas 3 hari 3 malam (4 hari keatas), keduanya saling bertemu dan saling berpaling kekanan atau kekiri dan sebaik – baik diantara keduanya ialah yang mendahului salam. (Muttafaqun ‘alaihi).

Keterangan:


  1. Hadis tersebut diatas mengenai Bab Akulul Muslim ( persaudaraan sesame muslim).
  2. Isi hadis tersebut diatas antara lain:

    • Sesama Muslim dilarang berseteru.
    • Apabila terpaksa berseteru dibolehkan selama 3 hari 3 malam.
    • Diantara keduanya yang saling berseteru ada nilai baik, apabila mendahului islah/damai dengan mendahului salam.
    • Kewajiban bagi yang diberi salam adalah menjawab salam terus menyeringai tersenyum.
  3. Nilai hadis tersebut diatas adalah sohih peringkat pertama.
  4. Munasabah:

  1. Surat An-Nisa’ : 86

    Artinya:


    86. apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, Maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa)[327]. Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.



23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35

AL- HADIST 29


BAB MUSAFIR

Artinya:

Dari Ibnu Abas berkata : “ Aku telah mendengar Rasulullah SAW berkhutbah dan bersabda sebagai berikut: “Janganlah seorang diantara kamu menyendiri dengan seorang wanita kecuali ada yang menyertainya (muhrimnya). Janganlah seorang wanita bepergian sendiri kecuali bersama dengan keluarga (suami). Salah seorang bertanya kepada Rasul. Ya Rasul istriku merencanakan pergi jauh (naik haji) dan aku telah mendaftar mengikuti perang ini dan itu. Nabi bersabda: “ Batalkan daftar perangmu dan pergilah haji menyertai istrimu”. (Hadis ini sohih ? dalam kitab sohih Muslim)

Keterangan:


  1. Hadis tersebut diatas termasuk Bab Mussafir (pergi jauh)
  2. Isi kandungan hadis :

    • Seorang laki – laki atau perempuan keduanya tidak boleh menyendiri kecuali ada orang ke-3, sebab bila tidak syaithon yang akan menemaninya.
    • Perempuan apabila bepergian harus ada yang menyertai dari muhrim atau suami termasuk dalam haji.
    • Wanita yang beribadah haji termasuk jihad fi sabilillah.
    • Wanita yang akan bepergian jauh karena alasan kerja (TKW) boleh dengan syarat:
    1. Takwallah
    2. Ada muhrim yang menyertai atau dengan suami.

  3. Hadis tersebut sohih peringkat ke 3
  4. Munasabah:

  1. An-Nisa’: 28

    Artinya:

    28. Allah hendak memberikan keringanan kepadamu[286], dan manusia dijadikan bersifat lemah.


  2. An-Nisa’ : 34

    Artinya:

    34. kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. sebab itu Maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, Maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha besar.


  3. An-Nisa’ : 137

    Artinya:

    137. Sesungguhnya orang-orang yang beriman kemudian kafir, kemudian beriman (pula), kamudian kafir lagi, kemudian bertambah kekafirannya[362], Maka sekali-kali Allah tidak akan memberi ampunan kepada mereka, dan tidak (pula) menunjuki mereka kepada jalan yang lurus.




23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35

AL- HADIST 30


BAB HAK JALAN

Artinya:

Dari Abi sa’id Al – Khudri ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: “Kalian jauhi duduk-duduk ditepi jalan”. Sahabat bertanya: “Ya Rasulullah kami terpaksa perlu duduk ditepi jalan untuk membicarakan sesuatu (bermusyawarah). Rasul bersabda: “ Apabila kalian engan untuk meninggalkannya, maka berilah hak jalan”. Sahabat bertanaya lagi. “Apa haknya jalan Ya Rasul?”. Rasul menjawab: “1) Menundukkan pandangan mata. 2) Menyingkirkan sesuatu yang mengganggu di jalan. 3) Waktu salam menjawab salam. 4)mengajak kebaikan. 5) menolak yang mungkar. (HR.Muttafaqun ‘alaihi).

Keterangan:


  1. Hadis tersebut diatas termasuk Bab Hak Jalan.
  2. Isi kandungan hadis tersebut antara lain:

    • Dilarang duduk ditepi jalan yang intinya mengganggu orang yang lewat.
    • Apabila terpaksa boleh dengan syarat:

    1. Tundukkan pandangan mata terhadap orang yang lewat.
    2. Tidak mengganggu jalan / menutup jalan.
    3. Menjawab / membalas ucapan salam.
    4. Amar ma’ruf, menolong menunjukkan arah jalan.
    5. Nahi mungkar menolong yang teraniaya.
  3. Nilai hadis tersebut adalah sohih peringkat pertama.
  4. . Munasabah ;
    a. An – Nisa’ : 86



    Artinya:


    86. apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, Maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa). Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.


    b. Ali Imran : 104

    Artinya:

    104. dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.



23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35

AL- HADIST 31


BAB SALAM

Artinya:

Dari Abdullah bin Salam berkata:”Rasulullah SAW Bersabda: “Hai sekalian manusiatebarkanlah salam, dan sambunglah persaudaraan dan berilah makan orang – orang miskin dan sholatlah sunah tengah malam, yang kebanyakan orang tidur nyenyak, kalian akan masuk surga dengan mengucap salam. (HR. Tirmidzi).

Keterangan:


  1. Hadis tersebut termasuk Bab Salam.
  2. Isi Hadis tersebut diatas adalah:

    • Mengucapkan salam kepada sesama muslim baik yang kenal maupun yang tidak kenal.
    • Silaturrahim, kekeluargaan atau kepada siapa saja, uatamanya kenalan orang tua.
    • Memberi makan kepada orang miskin, utamanya tetangga.
    • Sholat sunah malam yang lazim disebut Tahajud.
    • Berdo’a agar diakhirat nanti boleh masuk Surga.
  3. Hadis tersebut diatas Riwayat Tirmidzi, nilainya sahih rangking ke 6 (enam)
  4. Munasabah:

  1. An-Nur : 28

    Artinya:

    28. jika kamu tidak menemui seorangpun didalamnya, Maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. dan jika dikatakan kepadamu: "Kembali (saja)lah, Maka hendaklah kamu kembali. itu bersih bagimu dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.


  2. An-Nisa’ : 86

    Artinya:

    86. apabila kamu diberi penghormatan dengan sesuatu penghormatan, Maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu (dengan yang serupa)[327]. Sesungguhnya Allah memperhitungankan segala sesuatu.


  3. Surat Al – Isra’ : 79

    Artinya:

    79. dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; Mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang Terpuji.



23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35

AL- HADIST 32


BAB AMAR MA’RUF NAHI MUNGKAR

Artinya:

Dari Khudifah RA. Dari Nabi SAW, beliau bersabda: “ Demi diriku ada pada kekuasaan-Nya (Allah). Benar – benar akan kuperintahkan untuk melakukan kebaikan dan benar – benar mencegah yang mungkar atau kalau tidak Allah akan memberikan siksa dunia kepada kalian walaupun kalian berdo’a, agar terhindar dari bala’ dunia, kalian tidak dikabulkan do’anya.

(Hadis Riwayat Tirmidzi dan Tirmidzi mengatakan hadis ini hadis hasan)

Keterangan:


  1. Hadis tersebut termasuk Bab Amar Makruf Nahi mungkar.
  2. Isi hadis tersebut diatas adalah:

    • Hadis tersebut diawali oleh Nabi dengan qosam (sumpah).
    • Amar Ma’ruf Nahi Mungkar sesuatu yang amat penting ditegakkan.
    • Apabila tidak, Allah mengancam akan menurunkan cobaan dengan tidak mendengarkan do’anya umat manusia.
  3. Nilai Hadis tersebut adalah Hasan (dibawahnya sohih)
  4. Munasabah :

  1. Ali Imran : 104

    Artinya:

    104. dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung.


  2. Ali Imran: 110

    Artinya:

    110. kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. Sekiranya ahli kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik.


    c. Ali Imran : 114

    Artinya:

    114. mereka beriman kepada Allah dan hari penghabisan, mereka menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang Munkar dan bersegera kepada (mengerjakan) pelbagai kebajikan; mereka itu Termasuk orang-orang yang saleh.






    23
    24
    25
    26
    27
    28
    29
    30
    31
    32
    33
    34
    35





    AL- HADIST 33




    BAB AMAR MA’RUF NAHI MUNGKAR


    Artinya:

    Dari Abu Sa’id Al-Khudri RA, ia berkata : Aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda: Barang siapa melihat diantara kalian berbuat kesalahan/mungkar, maka cegahlah dengan menggunakan tangan (kekuasaan), maka bila tidak dapat mencegahnya pergunakanlah lesan (nasehat), maka jika tidak mampu maka cegahlah dengan hati (berdo’a) yang demikian ini iman yang paling lemah.


    Keterangan:


    1. Hadis tersebut termasuk Bab amar ma’ruf nahi mungkar.
    2. Isi Hadis tersebut diatas antara lain:

      • Wajib hukumnya menalak atau merubah kemungkaran dengan urutan sebagai berikut:
        1. Merubah dengan tangan apabila mempunyai kekuasaan
        2. Merubah dengan lesan artinya memberi nasehat.
        3. Mendo’akan artinya menolak kemungkaran yang paling lemah.

      • Nilai hadis tersebut adalah tingkat ke – 3
      • Munasabah
      • Al- Maidah : 79


        Artinya:

        79. mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan Munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya Amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.


  3. 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35

    AL- HADIST 34


    BAB AMAR MA’RUF NAHI MUNGKAR

    Artinya :

    Dari nu’man bin Basir Radliyallahi ‘anhuma dari Nabi SAW bersabda : “Perumpamaan dalam menegakkan hukum Allah, membiarkan semisal suatu kaum yang diundi tempatnya dalam perahu sebagian ada diatas sebagian dibawah. Adapun orang – orang yang bertempat dibawah, apabila ia haus dan memerlukan air ia melewati orang –orang yang diatas. Mereka berkata ( yang dibawah ) “Andaikata kami melubangi perahu dan tidak usah memperhatikan orang – orang yang diatas dan tidak dicegah apa yang menjadi kehendak mereka maka akan menjadi tenggelam semuanya. Dan jika mereka (yang diatas) ambil tindakan mencegah mereka untuk melubangi perahu, mereka akan selamat dan akan menyelamatkan kita semuanya. (HR. Muslim)

    Keterangan:


    1. Hadis tersebut diatas masih termasuk dalam amar ma’ruf nahi mungkar.
    2. Isi dari hadis tersebut antara lain:

      1. Mencegah sesuatu yang mungkar seakan – akan merugikan orang lain, sebenarnya menyelamatkan dari bahaya (bermanfaat)
      2. Diperlukan keberanian dalam mencegah kemungkaran dengan istilah Jihad .
    3. Nilai Hadist tersebut adalah sohih peringkat ke tiga (3)
    4. Munasabah :

      1. Al- Maidah : 79


        Artinya:

        79. mereka satu sama lain selalu tidak melarang tindakan Munkar yang mereka perbuat. Sesungguhnya Amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.


      23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35

      AL- HADIST 35


      BAB AMAL KEBAIKAN

      Artinya: Dari Abi Hurairah Rasulullah bersabda: “ Barng siapa yang menutupi kejelekannya sesame muslim di dunia, maka Allah akan menutupi kejelekannya pada hari kiamat. Dan barang siapa memberi kemudahan atas kesulitan seseorang Allah akan memberi kemudahan urusan dunia dan akhirat. Dan barang siapa yang tidak menceritakan aibnya sesame muslim, maka Allah akan menutupi aibnya didunia dan diakhirat Allah akan menolong hambanya selama hamba itu mau menolong saudaranya. (HR. Muslim)

      Keterangan:

      1. Hadis tersebut diatas termasuk bab amal kebaikan (soleh)
      2. Isi hadis tersebut diatas yaitu:
        • Seorang yang menutupi kekurangan / kelemahan sesamanya, Allah akan mengimbangi dengan menutupi kekurangannya kebaikan diakhirat.
        • Orang yang memberi kemudahan seseorang yang sulit (dalam keruwetan) Allah akan memberikan kemudahan urusan di dunia dan di akhirat.
        • Barng siapa yang menutupi cela (aib) sesamanya maka Allah akan menutupi cahayanya didunia dan diakhirat.
        • Allah memberikan pertolongan kepada seseorang selama orang itu suka menolong saudaranya.
      3. Nilai Hadist tersebut diatas adalah sohih peringkat ke – 3 (Tiga)
      4. Munasabah :
        a. Surat Al - Haj : 37


        Artinya :


        37. Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi Ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya. Demikianlah Allah telah menundukkannya untuk kamu supaya kamu mengagungkan Allah terhadap hidayah-Nya kepada kamu. dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berbuat baik.



DAFTAR ISI