Sabtu, 28 Februari 2009

Bab Nikah




SELAMAT DATANG



BAB NIKAH

AKU MENANTI ISTRIKU








kunjungi juga site kami hhtp://www.makalahku.co.cc






Oleh: SUDARTO

Penulis adalah Mahasiswa UII Madiun, Jurusan Tarbiyah PAI semester 7





BAB NIKAH





Pembukaan
Latar Belakang
Anggapan
Hukum-Hukum
Rukun
Susunan Wali
Sifat wanita yang baik
Meminang
Hukum Melihat
MAHAR
Resepsi
Istri Durhaka
Pergaulan
Waktu Bulan Madu




PEMBUKAAN


Dengan nama ALLAH yang maha Pengasih lagi maha Penyayang, Segala Puji bagai ALLAH yang telah menganjurkan hamba - hambanya (agar melaksanakan) perkawinan dan melarang mereka untuk melakukan perzinahan.
, Sholawat serta salam mudah - mudahan tetap terlimpah kepada junjungan kita Nabi Agung , Nabi penutup zaman, yaitu Nabi MUHAMMAD saw.
dan kepada para keluarga beliau yang baik - baik serta para sahabat beliau semua serta semua Istri - istri beliau sebagai ibu - ibu kaum Muslimin dan para pengikut serta orang - orang yang mengikuti jejak mereka sampai dihari pembalasan.

Dalam hadisnya Nabi bersabda: "Nikahlah kalian dan perbanyaklah keturunan, karena sesungguhnya aku (kelak) berlomba - lomba sebab kalian dengan ummat - ummat terdahulu dalam memperbanyak umat".

Selanjutnya itu adalah termasuk beberapa sebab yang amat besar untuk menjaga diri, sebesar-besarnya perkara yang bisa menarik dan menjaga diri dari perbuatan beberapa dosa yang menyebabkan hina. Mak dengan alasan -alasan itu Allah swt menjadikan perkawinan sebagai anugerah kepada para hamba-Nya yang mukmin dan merupakan rahmat serta enteng diri dari godaan syetan yang terkutuk.

Hanya dengan pertolongan Allah, semata kami bisa mencoba menyusun sebagian dari isi website kami tentang bab Nikah. Mudah - mudahan ada manfaatnya bagi orang - orang yang pendek ilmu pengetahuannya seperti kami ini, yang sangat miskin ilmu pengetahuan serta wawasan.

Hanya kepada Allah lah aku berharap, mudah - mudahan site ini dijadikan oleh amalku oleh Allah swt. Dan juga berdoá dalam tulisanku ini:"Ya ALLAH,aku memohon ampunan atas segala dosa-dosaku dan juga aku berlindung kepada Allah dari sifat sombong, ujub, riya'.



Pembukaan
Latar Belakang
Anggapan
Hukum-Hukum
Rukun
Susunan Wali
Sifat wanita yang baik
Meminang
Hukum Melihat
MAHAR
Resepsi
Istri Durhaka
Pergaulan
Waktu Bulan Madu





LATAR BELAKANG PERKAWINAN DALAM ISLAM


Sebelum melangkah lebih jauh, mari kita ungkapkan maslah - masalah yang menjadi motif-motif syariát Islam, yang memerintahkan umatnya untuk melakukan pernikahan. Motif - motif yang menjadi tujuan dari pernikahan ialah:

  1. Melestarikan Keturunan
  2. Memelihara Nasab (Status).
  3. Menyelamatkan masyarakat dari dekadensi moral.
  4. Sebagai pembentukan rumah tangga ideal dan pendidikan anak
  5. Membebaskan masyarakat darai berbagai penyakit.
  6. Memperoleh ketenangan jiwa dan spiritual
  7. Menumbuhkan kasih sayang orang tua kepada anak

1. MELESTARIKAN KETURUNAN

Suatau pernyataan yang tidak bisa dibantah, perkawinan merupakan satu -satunya cara yang efektif untuk mengembangkan jenis keturunan. Bahkan perkawinan merupakan faktor asasi dalam mengembangbiakkan serta mempertahankan keturunan, sampai - sampai inilah yang menjadi sebab diwariskannya bumi beserta isinya kepada manusia. Al-Qurán menyatakan masalah rahasia ini dalam surat An-Nisaa, ayat 1


"Wahai sekalian manusia, bertaqwalah kamu sekalian kepada Tuhanmu yang telah menciptakanmu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki - laki dan perempuan yang banyak........."

Bahkan dilain surat Al-Qurán juga masih mengatakan yang senada:


"Allah menjadikan bagi kamu isteri -isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu anak - anak dan cucu-cucu..........."(An-Nahl: 72)

2. MEMELIHARA NASAB

Anak-anak yang dilahirkan melalui jalan perkawinan yang sah akan meras bangga sebab mereka dapat memperkenalkan kepada masyarakat sosial siapa dirinya sebenarnya.Ditinjau dari segi psikologis maupun sosiologis perkawinan mempunyai makna tersendiri bagi seseorang, yakni dari pengakuan sosial atas eksistensi seta status dirinya. Andaikan jalan perkawinan tidak ditempuh tentu masyarakat akan diwarnai oelh anak - anak yang tidak memiliki status maupun keturunan. Kalu sudah demikian, nilai - nilai moralitas yang mulia tercoreng dan tersebarlah benih - benih kehancuran serta peluang - peluang kejahatan.

3. MENYELAMATKAN MASYARAKAT DARI DEKADENSI MORAL

Perkawinan dapat menyelamatkan masyarakat dari ancaman dekadensi moral. Disamping itu dengan perkawinanlah masyarakat akan mampu mengamankan individu dari kejahatan sosial karena tabiat manusia dengan lawan jenis telah tersalurkan melalui jalan perkawinan dan ikatan yang halal. Dampak positif ini pernah dinyatakan oleh Rasulullah ketika sedang memberikan pengarahan kepada para pemuda mengenai masalah perkawinan.


Rasulullah Saw bersabda:


"Wahai sekalian pemuda, barang siapa diantara kalian yang telah "mampu" (ba'ah) melakukan perkawinan maka kawinlah, sebab kawin bisa memelihara pandangan dan menjaga kemaluan".(DiRiwayatkan oleh Jamaáh)

4. SEBAGAI MEDIA PEMBENTUKAN RUMAH TANGGA IDEAL DAN PENDIDIKAN ANAK.

Melalui jalan perkawinan akan timbul kerjasama antara suami dan isteri dalam mewujudkan rumah tangga yang ideal. Pendidikan anak dan beban - beban kehidupan akan ditangani oleh suami isteri dengan saling kerjasama. Seorang isteri bekerja sesuai dengan spesifikasi kewanitaannya, seperti menangani ekonomi dalam rumah dan"mentarbiyah(mendidik)"anak-anaknya. Seorang suami pun bekerja harus sesuai dengan spesifikasi kelakian-lakiannya, seperti bekerja diluar rumah dan melakukan usaha-usaha yang lebih berat.

Dengan cara itulah maka semangat gotong-royong diantara keduanya (suami-isteri) akan semakin sempurna. Rumah tangga insyaALLAH berjalan diatas prinsip yang mulia. Dengan demikian akan terjalin keharmonisan hidup berumah tangga berupa cinta kasih (mawaddah wa rahmah) dibawah lindungan kebenaran Islam.

5. MEMBEBASKAN MASYARAKAT DARI BERBAGAI PENYAKIT

Dengan perkawinan masyarakat akan merasa aman dan terbebas dari penyakit yang membinasakan, yang ditimbulkan oleh oleh perzinahan (prostitusi) dan bentuk - bentuk seks yang amoral. Penyakit - penyakit itu seperti syphilis, kencing nanah, gonorhoe, raja singa, dan yang sekarang tengah menggejala di duni ialah penyakit AIDS. Selain itu perzinahan juga akan menimbulkan kemandulan, melemahnya fisik, memperburuk keturunan serta dapat menyebabkan penyakit sampar (wabah).

6. KETENANGAN JIWA SPIRITUAL

Pada tahap berikutnya kan muncul diantara suami-isteri hubungan kasih sayang dan ketentraman. Masing - masing akan merasa damai dibawah lindungan yang lain.

Seorang sua,i pulang kerja pada sore hari. Dirumah sang isteri dan anak-anaknya telah menunggunya. Mereka sama - sama berkumpul melepas kepenatan-kepenatan seharian. Seorang isteri pun melakuakn hal yang sama selepas kerja seharian dalam rumah.

Kondisi demikian jelas - jelas menunjukkan bahwa masing - masing isi rumah merasakan ketentraman disisi yang lain. Hati merasa semakin tenang dan gembira. Masing - masing menunggu hari - hari dengan penuh kemesraan dan kehangatan. Dari sini muncullah sikap optimisme pada tiap - tiap tugas yang diembannya serta tampak adanya tanggung jawab. kesejahteraan keluarga pun akan tercemin dalam diri anak - anak serta seluruh keluarga. Karena itulah ALLAH berfirman:


Artinya: "Dan diantara tanda - tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri - isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar - benar terdapat tanda - tanda bagi kaum yang berfikir". (Ar-Rum: 21)

MENUMBUHKAN KASIH SAYANG ORANG TUA KEPADA ANAK

Dengan perkawinan maka akan tumbuh kasih sayang orang tua terhadap putera-puterinya. Perhatian dan perasaannya menyala - nyala terhadap sijantung hati. Bagi mereka yang berakal tentu menyakini benar bahwa perasaan psikis tersebit mempunyai efek mendalam dan positif dalam proses pemeliharaandan pendidikan anak yang juga merupakan kontrol sekaligus sebagai pembangkit mereka kearah hidup mulia serta masa depan yang cerah.

Setelah disinggung masalah manfaat dan hikmah perkawinan dalam berbagai aspek maka tidaklah heran bilaIslam menganjurkan bahkan disunahkan untuk menikah, sebagaimana ditegaskan Allah dalam firman-firman-Nya, antara lain:


Artinya:
"...Maka kawinilah wanita - wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja".(An-Nisaa': 3)


Artinya:
"Dan kawinkanlah orang -orang yang sendirian diantara kamu, dan orang - orang yang layak (berkawin) dari hamba - hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin maka ALLAH akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan ALLAH Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui".(An-Nur: 32)


Rasulullah Bersabda:

Artinya:
"Wahai sekalian pemuda, barang siapa diantara kalian yang telah "mampu" (ba'ah) melakukan perkawinan maka kawinlah, sebab kawin bisa memelihara pandangan dan menjaga kemaluan".
(DiRiwayatkan oleh Jamaáh)


Artinya:
Dunia adalah harta kesenangan, dan sebaik - baik harta kesenangan adalah wanita shalihah
(HR. Muslim, Ibnu Majah, dan Nasaí)


Artinya:
Empat perkara yang termasuk Sunnah para Rasul ialah menggauli Isteri, memakai harum - haruman, bersiwak, dan menikah.
(HR. Tirmidzi)


Artinya:
"Saling menikahlah kamu, saling membuat keturunanlah kamu, dan perbanyaklah (keturunan). Sesungguhnya aku bangga dengan banyaknya jumlahmu ditengah umat yang lain".
(HR. Abdurrazak dan Baihaqi)





Pembukaan
Latar Belakang
Anggapan
Hukum-Hukum
Rukun
Susunan Wali
Sifat wanita yang baik
Meminang
Hukum Melihat
MAHAR
Resepsi
Istri Durhaka
Pergaulan
Waktu Bulan Madu




Anggapan Dalam menikah


Telah berlaku anggapan kebanyakan pemuda dari dahulu samapi sekarang, mereak menikah karean beberapa hal dan sebab, diantaranya:

  1. Karena mengaharapkan harta benda,

    . . Mislanya ingin menikah dengan seorang hartawan, sekalipun dia tahu bahwa pernikahan itu tidak akan sesuai dengan keadaan dirinya dan kehendak masyarakat. Orang yang mementingkan pernikahan yang disebabkan harta benda yang diharap-harapnya atau yang dipungutnya. Pandangan ini bukanlah pandangan yang sehat, lebih - lebih kalau hal ini terjadi dari pihak laki - laki, sebab itu sudah tentu akan menjatuhkannya dibawah pengaruh perempuan dan hartanya
    Kehendak ini datang baik dari pihak laki - laki maupun pihak perempuan.
    Hal yang demikian adalah berlawanan dengan sunnah alam dan titah ALLAH yang menjadikan manusia. Allah telah menerangkan dalam Al-Qurán cara yang sebaik-baiknya bagi aturan kehidupan manusia, yaitu sebagai berikut:

    Artinya:
    "Kaum laki -laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita".
    (An-Nisa': 34)



    Sabda Rasulullah:

    Artinya:
    "Barang siapa menikahi seorang perempuan karena hartanya, niscaya Allah akan melenyapkan harta dan kecantikannya. Dan barang siapa yang menikahi karena agamanya, niscaya ALLAH akan memberi karunia kepadanya dengan harta dan kecantikannya".
    (AL-Hadits)



    Sabda Rasulullah:

    Artinya:
    "Barang siapa menikahi seorang perempuan karena kekayaannya, niscaya tidak akan bertambah kekayaannya, bahkan sebaliknya kemiskinan yang kan didapatinya".
    (AL-Hadits)






  2. Karena mengharapkan Kebangsawanannya

    Berarti mengharapkan gelar atau pangkat. Ini juga tidak akan memberi faedah sebagaimana yang diharapkannya, bahkan dia kan bertambah hina dan dihinakan, karena kebangsawanan salah seorang itu tidak akan berpindah kepada orang lain.



    Sabda Rasulullah saw:"Barang siapa menikahi seseorang perempuan karena kebangsawanannya, niscaya ALLAH tidak akan menambah kecuali kehinaan.



  3. Karena Ingin melihat kecantikannya

    Menikah karena hal ini sedikit lebih baik dibandingkan dengan karena harta dan kebangsawanan, sebab harta dapat lenyap dengan cepat, tetapi kecantikan seseorang dapat bertahan sampai tua, asal dia jangan bersifat bangga dan sombong karena kecantikannya itu.





    Artinya:"Janganlah kamu menikahi wanita itu karena kecantikannya, mungkin karean kecantikannya itu akan membawa kerusakan bagi mereka sendiri. Dan janganlah kamu menikahi mereka karena mengharap harta mereka, mungkin hartanya itu akan menyebabkan mereka sombong, tetapi nikahilah mereka dengan dasar agama. dan sesungguhnya sahaya yang hitam lebih baik, asal ia beragama".
    (Riwayat Baihaqi)




  4. KARENA AGAMA DAN BUDI PEKERTI

    Inilah yang patut dan baik menjadi ukuran untuk pergaulan yang kekal, serta dapat menjadi dasar kerukunan dan kemaslahatan rumah tangga serta semua keluarga.


    Firman ALLAH swt:


    "Sebab itu maka wanita yang saleh ialah yang taat kepada ALLAH lagi memelihara diri sepeninggal suaminya karena ALLLAH telah memelihara (mereka)."
    (An-Nisa': 34)



Pembukaan Latar Belakang Anggapan Hukum-Hukum Rukun Susunan Wali Sifat wanita yang baik Meminang Hukum Melihat MAHAR Resepsi Istri Durhaka Pergaulan Waktu Bulan Madu

HUKUM - HUKUM NIKAH

Hukum nikah ada empat, kemudian dengan ijma'ulama'ditambah satu, yaitu sebagai berikut:

  1. JAIZ(diperbolehkan), ini asal hukumnya.
  2. WAJIB, yaitu bagi orang yang mengharapkan keturunan, takut melakukan perzinahan bila tidak nikah, baik dia senang maupun tidak, sekalipun nikah itu akan memutuskan ibadah yang tidak wajib.
  3. MAKRUH, yaitu bagi orang yang tidak senang nikah dan tidak mengharapkan keturunan, serta nikahnya dapat memutuskan ibadah yang tidak wajib.
  4. Mubah, yaitu bagi orang yang tidak takut melaksanakan perzinahan, tidak mengharapkan keturunan, dan tidak memutuskan yang tidak wajib.
  5. HARAM, yaitu bagi orang yang membahayakan wanita, karena tidak mampu melaksanakan senggama, tidak mampu memberikan nafkah atau memperoleh pekerjaan haram, sekalipun senang nikah dan tidak takut Zina, Pembagian hukum ini, semua berlaku juga bagi seorang wanita. Sedang yang terakhir
  6. WAJIB, yaitu bagi wanita yang lemah dalam memelihara dirinya dan tidak ada benteng lain kecuali nikah.


Pembukaan Latar Belakang Anggapan Hukum-Hukum Rukun Susunan Wali Sifat wanita yang baik Meminang Hukum Melihat MAHAR Resepsi Istri Durhaka Pergaulan Waktu Bulan Madu

RUKUN NIKAH

Telah ditetapkan, bahwa rukun Nikah itu adal 5, yaitu:

  1. Suami
  2. Wali (wali siperempuan)

    Sabda Nabi saw:
    Artinya:

    "Barang siapa diantara perempuan yang menikah tidak dengan izin walinya, maka pernikahannya batal."
    (Riwayat empat orang ahli hadis, kecuali Nasa'i)
    .


    "Janganlah perempuan menikahkan perempuan yang lain, dan jangan pula seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri".
    (Riwayat Ibnu Majah dan Daruqutni).

  3. Istri
  4. Sigat (akad), yaitu perkataan dari pihak wali perempuan, seperti kata wali: "Saya nikahkan engkau dengan anak saya bernama............... Jawab mempelai laki - laki: "Saya terima menikahi................, boleh juga didahului dengan perkataan oleh dari pihak mempelai, seperti:"Nikahkanlah saya dengan anakmu". Jawab wali:"Saya nikahkan engkau dengan anak saya........... karena maksudnya sama.



    Tidak sah akad nikah kecuali dengan lafaz nikah, tazwij, atau terjemahan dari keduanya.



    Sabda Rasulullah saw:



    "Takutlah kepada Allah dalam urusan perempuan.Sesungguhnya kamu ambil mereka dengan kepercayaan Allah, dan kamu halalkan kehormatan mereka dengan kalimat Allah".
    (Riwayat Muslim)

  5. Mahar yang keduanya disebut, dua yang abadi. Baik mahar (maskawin) secara nash (jelas) seperti nikah yang menyerahkan mahar dan sighat.
  6. Dua orang saksi.

    Sabda Nabi saw:
    Artinya:
    Tidak sah nikah kecuali dengan wali dan dua orang saksi yang adil".
    (Riwayat Ahmad)




Pembukaan Latar Belakang Anggapan Hukum-Hukum Rukun Susunan Wali Sifat wanita yang baik Meminang Hukum Melihat MAHAR Resepsi Istri Durhaka Pergaulan Waktu Bulan Madu

SUSUNAN WALI

Yang dianggap sah menjadi wali mempelai perempuan adalah menurut susunan yang akan diuraikan dibawah ini. yaitu:

  1. Bapaknya
  2. Kakeknya (Bapak dari Bapak mempelai perempuan)
  3. Saudara laki - laki yang seibu bapak dengannya
  4. Saudara laki - laki yang sebapak dengannya
  5. Anak laki - laki dari saudara laki - laki yang seibu sebapak dengannya

Syarat seorang wali:

  1. Islam, Orang yang tidak beragama Islam tidak sah menjadi wali atau saksi.

    Firman ALLAH swt:
    Artinya:
    "Hai orang - orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang - orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin (mu)."
    (Al-Maidah: 51)
  2. Balig (sudah berumur sedikitnya 15 tahun)
  3. Berakal
  4. Merdeka
  5. Laki - laki, karena tersebut dalam hadits riwayat Ibnu Majah dan Daruqutni diatas.
  6. Adil

Ulama - ulama memperbolehkan wali - wali (bapak atau kakek) menikahkan tanpa izin dari mempelai perempuan dengan syarat - syarat sebagai berikut:

  • Tidak ada permusuhan antara bapak dan anak
  • Hendaklah dinikahkan dengan orang yang setara (se-kufu).
  • Tidak dinikahkan dengan orang yang tidak mampu membayar mahar
  • Tidak dinikahkan dengan laki - laki yang mengecewakan (membahayakan) sianak kelak dalam pergaulannya dengan laki - laki itu, misalnya orang itu buta atau orang yang sudah sangat tua

WALI GAIB

Wali - wali yang disebutkan diatas tadi, yang lebih dekat hubungan kerabatnya didahulukan daripada yang lebih jauh. Apabila wali yang lebih dekat itu gaib (jauh) dari perempuan yang akan dinikahkan, sejauh perjalanan qasar dan ia tidak mempunyai wakil, maka perempuan itu boleh dinikahkan oleh hakim karena wali yang gaib itu masih tetap wali, belum berpindak kepada wali yang lebih jauh hubungannya.

Mahram

mahram (orang yang tidak sah untuk dinikahi) ada 14 macam, yaitu:

  1. Ibi dan Ibunya (nenek), ibu dari bapak, dan seterusnya sampai keatas.
  2. Anak dan cucu, dan seterusnya kebawah
  3. Saudara perempuan seibu sebapak, sebapak, atau seibu sebapak
  4. Saudara perempuan dari bapak
  5. Saudara perempuan dari ibu
  6. Anak perempuan dari saudara laki - laki dan seterusnya
  7. Anak perempuan dari saudara perempuan dan seterusnya.
  8. Dua orang dari sebab menyusu, yaitu:
    • Ibu yang menyusuinya
    • Saudara perempuan sepersusuan
  9. Lima orang dari sebab pernikahan, ialah:
    • Ibu Istri (mertua)
    • Anak tiri, apabila sudah campur dengan ibunya
    • Istri anak (menantu)
    • Istri Bapak (Ibu tiri)
    • Haram menikahi dua orang dengan cara dikumpulkan bersama - sama, yaitu dua orang perempuan yang ada hubungan mahram, seperti dua orang perempuan yang bersaudara, atau seorang perempuan sipermadukan dengan saudara perempuan bapaknya, atau anak perempuan saudaranya, dan seterusnya menurut pertalian mahram.






Pembukaan Latar Belakang Anggapan Hukum-Hukum Rukun Susunan Wali Sifat wanita yang baik Meminang Hukum Melihat MAHAR Resepsi Istri Durhaka Pergaulan Waktu Bulan Madu


SIFAT - SIFAT PEREMPUAN YANG BAIK

Sebaiknya menjadi perhatian bahwa tidak semua orang dapat mengatur rumah tangga dan tidak semua orang dapat diserahi kepercayaan mutlak, sebagai teman karib yang akan saling membela untuk selama-lamanya. Maka sebelum kita mengutarakan maksud yang terkandung dihati, sebaiknya kita selidiki lebih dahulu, akan terdapat persesuaian paham atau tidakkah kelak setelah bergaul. Nabi saw, telah memberi petunjuk tentang sifat - sifat perempuan yang baik, yaitu:

  1. Yang beragama dan menjalankannya.
  2. Keturunan orang yang subur (mempunyai keturunan yang sehat)
  3. Yang masih perawan.
Sabda Rasulullah saw: Dari Jabir, "Sesungguhnya Nabi saw, telah bersabda, "Sesungguhnya perempuan itu dinikahi orang karena agamanya, hartanya, dan kecantikannya, maka pilihlah yang beragama". (Riwayat Muslim dan Tirmizii).
Pembukaan Latar Belakang Anggapan Hukum-Hukum Rukun Susunan Wali Sifat wanita yang baik Meminang Hukum Melihat MAHAR Resepsi Istri Durhaka Pergaulan Waktu Bulan Madu

MEMINANG

Meminang artinya menyatakan permintaan untuk menikah dari seorang laki - laki kepada seorang perempuan atau sebaliknya dengan perantaraan seseorang yang dipercayai.Meminang dengan cara tersebut diperbolehkan dalam agama Islam terhadap gadis atau janda yang telah habis masa iddahnya, kecualai perempuan yang masih dalam"iddah baín", sebaiknya dengan jalan sindiran saja. Seperti dalam Al-Qurán ALLAH berfirman: Artinya: "Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita - wanita itu dengan sindiran". (Al-Baqarah: 235)

Adapun terhadap perempuan yang masih dalam "iddah raj'iyah", maka haram meminangnya karena perempuan yang masih dalam iddah raj'iyah secara hukum masih berstatus sebagai istri bagi laki - laki yang menceraikannya, dan dia boleh kembali kepadanya. Demikian juga tidak diizinkan meminang seorang perempuan yang sedang dipinang oleh orang lain, sebelum nyata bahwa permintaannya itu tidak diterima. Dalam hadits Nabi saw bersabda: Artinya: "Orang mukmin adalah saudara orang mukmin. Maka tidak halal bagi seorang mukmin meminang seorang perempuan yang sedang dipinang oleh saudaranya, sehingga nyata sudah ditinggalkannya". (Riwayat Ahmad dan Muslim).


Pembukaan Latar Belakang Anggapan Hukum-Hukum Rukun Susunan Wali Sifat wanita yang baik Meminang Hukum Melihat MAHAR Resepsi Istri Durhaka Pergaulan Waktu Bulan Madu

HUKUM melihat orang yang akan dipinang

Sebagian ulama'mengatakan bahwa melihat perempuan yang akan dipinang itu boleh saja. Mereka beralasan kepada hadis Rasulullah saw, berikut ini: Artinya: "Apabial salah seorang diantara kamu meminang seorang perempuan, maka tidak berhalangan atasnya untuk melihat perempuan itu, asal saja melihatnya semata - mata untuk mencari perjodohan, baik diketahui oleh perempuan itu ataupun tidak". (Riwayat Ahmad)

Adapula sebagain ulama'yang berpendapat bahwa melihat perempuan yang akan dipinang itu hukumnya sunat. Keterangannya adalah Sabda Rasulullah saw: Artinya: Apabila salah seorang diantara kamu meminang seorang perempuan, sekiranya dia dapat melihat perempuan itu, hendaklah dilihatnya sehingga bertambah keinginannya pada pernkahan, maka lakukanlah". (Riwayat Ahmad dan Abu Dawud)


Pembukaan Latar Belakang Anggapan Hukum-Hukum Rukun Susunan Wali Sifat wanita yang baik Meminang Hukum Melihat MAHAR Resepsi Istri Durhaka Pergaulan Waktu Bulan Madu

MAHAR

Jika melangsungkan pernikahan, suami diwajibkan memberi sesuatu kepada si istri, baik berupa uang ataupun barang (harta benda). Pemberian inilah yang dinamakan mahar. Dalam Al-Qurán Allah teleh berfirman: Artinya: "Berikanlah maskawin (mahar) keapad wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan". (An-Nisa: 4)

Pemberian mahar ini wajib atas laki - laki, tetapi tidak menjadi Rukun nikah, dan apabila tidak disebutkan pada waktu akad, pernikahan itupun sah.

Banyaknya maskawin itu tidak dibatasi oleh syariát Islam, melainkan menurut kemampuan suami beserta keridaan si istri. Selanjutnya suami hendaklah benar - benar membayar mahar itu apabila telah ditetapkan, maka jumlahny amenjadi utang atas suami, dan wajib dibayarkan oleh suamu sebagaiman halnya utang kepada orang lain. Dan jika tidak dibayarkan maka akan dimintai pertanggung jawaban dihari kemudian. Janganlah terpedaya dengan kebiasaan bermegah - megah membayarkan mahar, sehingga si laki - laki menerima perjanjian itu karena utang, sedangkan dia tidak ingat akibat yang akan menimpa dirinya. Perempuan (Istri) pun wajib membayar Zakat maharnya itu sebagaimana dia wajib membayar Zakat uang yang dipiutangnya. Ingatlah sabda Junjungan Nabi saw: Dari Aisyah, Bahwasanya Rasululllah saw, telah bersabda, "Sesungguhnya yang sebesar-besarnya berkah nikah ialah yang sederhana belanjanya". (Riwayat Ahmad) Dari Jabir, "Sesungguhnya Rasulullah saw. telah bersabda: "Seandainya seorang laki - laki memberi makanan sepenuh dua tangannya saja untuk maskawin seorang perempuan, sesungguhnya perempuan itu halal baginya". (Riwayat Ahmad dan Abu Dawud)


Pembukaan Latar Belakang Anggapan Hukum-Hukum Rukun Susunan Wali Sifat wanita yang baik Meminang Hukum Melihat MAHAR Resepsi Istri Durhaka Pergaulan Waktu Bulan Madu

RESEPSI PERNIKAHAN

Orang yang menikah hendaklah mengadakan perayaan menurut kemampuannya. Mengenai hukum perayaan tersebut, sebagian ulama mengatakan wajib, sedangkan yang lain mengatakan hanya sunat.

Sabda Nabi saw. kepada Abdur Rahman bin Auf sewaktu dia menikah: "Adakanlah perayaan sekalipun hanya memotong seekor kambing". (Riwayat Bukhari dan Muslim)

Memenuhi undangan perayaan pernikahan hukumnya wajib, bagi orang yang tidak berhalangan. Sabda Nabi saw: "Apabila ada seorang diantara kamu diundang diperayaan pernikahan, maka hendaklah ia datang". (Riwayat Bukhari dan Muslim)


Pembukaan Latar Belakang Anggapan Hukum-Hukum Rukun Susunan Wali Sifat wanita yang baik Meminang Hukum Melihat MAHAR Resepsi Istri Durhaka Pergaulan Waktu Bulan Madu

NUSYUZ (DURHAKA)

Apabila Istri menentang kehendak suami dengan tidak alasan yang dapat diterima menurut hukum syara', tindakan itu dipandang durhaka. Sperti hal - hal dibawah ini:

  1. Suami yang telah menyediakan rumah yang sesuai dengan keadaan suami, tetapi istri tidak mau pindak kerumah itu, atau istri meninggalkan rumah tanpa izin suami.
  2. Apabila suami istri tinggal dirumah kepunyaan istri dengan izin istri, kemudian pada suatu waktu istri mengusir (melarang) suami masuk rumah itu, dan bukan karena minta pindah kerumah yang telah disediakan oleh suami.
  3. Umpamanya istri menetap ditempat yang disediakan oleh perusahaannya, sedangkan suami minta supaya istri menetap dirumah yang disediakannya, tetapi istri berkeberatan dengan tidak ada alasan yang pantas.
  4. Apabila istri bepergian dengan tidak beserta suami atau mahramnya, walaupun perjalanan itu wajib, seperti pergi haji, karena perjalanan perempuan yang tidak beserta suami atau mahram terhitung maksiat.

Apabila suamimelihat gelagat bahwa istrinya akan durhaka, ia harus menasihatinya dengan sebaik-baiknya. Apabila sesudah dinasihati tetapi masih terus juga tampak kedurhakaannya, hendaklah sua,i berpisah tidur dengan istri. Kalau dia masih juga meneruskan kedurhakaannya, maka diperbolehkan memukulnya, tetapi jangan samapi merusak badannya.

Firman Allah swt: Artinya: "Wanita - wanita yang kamu khawatiri nusyuznya, maka nasihatilah mereka, dan berpisahlah dari dari tempat tidur mereka, dan pukullah mereka". (An-Nisa': 34)


Pembukaan Latar Belakang Anggapan Hukum-Hukum Rukun Susunan Wali Sifat wanita yang baik Meminang Hukum Melihat MAHAR Resepsi Istri Durhaka Pergaulan Waktu Bulan Madu

PERGAULAN BAIK ANTARA SUAMI DAN ISTRI

Sebagaimana telah dijelaskan diatas, perkaeinan merupakan suatu pokok yang utama untuk mengatur kehidupan rumah tangga dan keturunan yang akan merupakan susunan masyarakat kecil, dan nantinya kan menjadi anggota dalam masyarakat yang luas. Tercapainya tujuan tersebut sangat bergantung pada eratnya hubungan antara suami istri dan pergaulan baik antara keduanya. Akan eratlah hubungan antara keduanya itu apabila masing - masing suami dan istri tetap menjalankan kewajibannya sebagai suami istri yang baik.

Lihatlah Firman Allah tersebut diatas yang menjelaskan bahwa ak seorang istri itu harus setimpal dengan apa yang dia lakukan terhadap suaminya. Sabda Rasulullah saw: Artinya: Dari Ummu Salamah, "Sesungguhnya Nabi saw, telah bersabda, barang siapa diantara perempuan yang mati dan ketika itu suaminya suka (rela) kepadanya, maka perempuan itu akan masuk surga". (Riwayat Ibnu Majah dan Tirmizi) Artinya: Dari Abu Hurairah, ia berkata,"Rasulullah saw, telah bersabda, apabila seorang suami mengajak istrinya ketempat tidur, tetapi istrinya membantah ajakan suaminya, lalu suami marah sepanjang malam itu, maka sepanjang malam itu pulalah malaikat - malaikat terus-menerus mengutuki istrinya." (Sepakat Ahli Hadis) Firman Allah: Artinya: "Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat kamu bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki (Al-Baqarah: 223)


Pembukaan Latar Belakang Anggapan Hukum-Hukum Rukun Susunan Wali Sifat wanita yang baik Meminang Hukum Melihat MAHAR Resepsi Istri Durhaka Pergaulan Waktu Bulan Madu

WAKTU BERBULAN MADU

Untuk memasuki bulan madu, waktunya telah dimaklumi, setelah isya' atau sebelumnya itu sudah biasa.


Pembukaan Latar Belakang Anggapan Hukum-Hukum Rukun Susunan Wali Sifat wanita yang baik Meminang Hukum Melihat MAHAR Resepsi Istri Durhaka Pergaulan Waktu Bulan Madu





DAFTAR PUSTAKA

  1. TERJEMAH QURROTUL 'UYUN, Surga Di Malam Pengantin,
    oleh: Muhammad Fairuz Nadhir Amrullah,
    Penerbit. Pustaka Media
  2. PERKAWINAN, Masalah Orang Muda, Orang Tua, dan Negara.
    oleh: Dr. ABDULLAH NASIKH 'ULWAN.
    Penerbit.GEMA INSANI PRESS
  3. FIQH ISLAM,
    oleh: H. SULAIMAN RASJID.
    Penerbit SINAR BARU ALGENSINDO


    Pembukaan
    Latar Belakang
    Anggapan
    Hukum-Hukum
    Rukun
    Susunan Wali
    Sifat wanita yang baik
    Meminang
    Hukum Melihat
    MAHAR
    Resepsi
    Istri Durhaka
    Pergaulan
    Waktu Bulan Madu









    KALAU ADA SALAH DARI TULISAN INI, MOHON MAAF!












0 komentar:

Posting Komentar

DAFTAR ISI