Selasa, 17 Februari 2009

Fikih Bab Taharah



Fiqh Islam


Fiqh






oleh : SUDARTO


KARYAWAN di SMPN 1 Kebonsari

Serta masih menjadi Mahasiswa Fakultas TARBIYAH (PAI) UII Madiun, Semester 7





Mabadi'(Pokok-pokok) yang sepuluh:


  1. Ta'rifnya: Arti kata fiqh menurut bahasa Arab ialah paham atau pengertian.
  2. Yang mengaturnya Nabi saw, dan yang menyusunnya seperti susunan sekarang ini ialah Imam Abu Hanifah.
  3. Namanya Ilmu Fiqh
  4. Nisbatuhu (bandingannya dengan ilmu lain) Ilmu untuk mengetahuyi perbedaan hukum - hukum agama (syara') dengan ilmu - ilmu yang lain.
  5. Maudu'nya Tempat berlaku ilmu fiqh ialah pada perbuatan - perbuatan yang mungkin mengakibatkan hukum - hukum yang lima.
  6. Hukumnya: Hukum belajar Ilmu fiqh adalah Fardlu 'ain, sekedar untuk mengetahui ibadat yang sah atau tidak, dan selebihnya (lain dari itu) fardlu kifayah
  7. Tujuannya (Buahnya): Buah dari mengamalkan dan mengetahui ilmu fiqh adalah mendapatkan Ridha Allah swt, yang menjadi jalan kebahagiaan dunia dan akhirat.
  8. Kelebihannya: Fiqh melebihi segala Ilmu, seperti Sabda Rasulullah saw:
    Barang siapa yang dikehendaki Allah menjadi orang yang baik disisi-Nya, dijadikan-Nya orang itu ahli agama (ahli fiqh).
  9. Pengambilannya: Fiqh diambil dari Al-Qurán, Sunnah, Ijma', dan qias.
  10. Masailnya (yang diperbincangkannya): Kalimat - kalimat yang mengandung hukum, langsung atau tidak langsung, seperti kita katakan, "Fitrah itu wajib", atau "Wudu itu syarat shalat".







I. BAB TAHARAH





Firman Allah swt:
Artinya:
"Sesungguhnya Allah menyukai orang - orang yang taubat dan menyukai orang - orang yang menyucikan diri".
(Al-Baqarah: 222)

Perihal bersuci meliputi beberapa perkara, yaitu:

  1. Alat bersuci seperti air, tanah dan sebagainya.
  2. Kaifiat (cara) bersuci
  3. Macam dan jenis-jenis najis yang perlu disucikan.
  4. Benda yang wajib disucikan
  5. Sebab - sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci


Bersuci ada dua bagian, yaitu:

  1. Bersuci dari hadas. Bagian ini khusus untuk bagian badan, seperti mandi, berwudhu, tayamum.
  2. Bersuci dari najis. Bagian ini berlaku pada badan, pakaian dan tempat.







air
Najis
Istinja'
Wudhu
Menyapu Sepatu
Mandi Wajib
Tayammum
Darah yang Keluar Dari Rahim Perempuan
Hal yang dilarang karena hadas



a. Macam - macam air dan pembagiannya

  1. Air yang suci dan menyucikan
    Air ini boleh diminum dan sah dipakai untuk bersuci, yaitu air yang jatuh dari langit, air sumber mata air, air es yang sudah hancur kembali jadi air, air embun, air sumur

    Perubahan air yang tidak menghilangkan keadaan atau sifatnya "suci menyucikan"walaupun perubahan itu terjadi pada salah satu dari semua sifatnya yang tiga (warna, rasa, dan baunya), adalah sebagai berikut:
    • Berubah karena tempatnya, seperti air yang tergenang atau mengalir di batu belerang.
    • Berubah karena terlalu lama tersimpan, seperti air kolam.
    • Berubah karena sesuatu yang terjadi padanya, seperti berubah karena disebabkan ikan atau kiambang.
    • Berubah karena tanah yang suci, begitu juga segala perubahan yang sukar memeliharanya, misalnya berubah karena daun - daunan yang jatuh dari pohon - pohon yang berdekatan dengan sumur atau tempat - tempat air.


  2. Air suci, tetapi tidak menyucikan

    Zatnya suci, tetapi tidak sah untuk menyuciikan sesuatu. Yang termasuk dalam bagian ini ada tiga macam air, yaitu:
    1. Air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan suatu benda yang suci, selain dari perubahan yang tersebut diatas, seperti air kopi, teh dan lain sebagainya.
    2. Air sedikit, kurang dari dua kulah, sudah terpaki untuk menghilangkan hadas atau menghilangkan hukum hukum najis, sedangkan air itu tidak berubah sifatnya dan tidak pula bertambah timabngannya.
    3. Air pohon-pohonan atau air buah-buahan, seperti air yang keluar dari tekukan kayu (air nira), air kelapa, dan sebagainya.

  3. Air yang bernajis
    Air yang termasuk bagian ini ada dua macam:
    1. Sudah berubah salah satu sifatnya oleh najis. Air ini tidak boleh dipakai lagi, baik airnya sediit atau banyak, sebab hukumnya seperti najis.
    2. Air bernajis, tetapi tidak berubah salah satu sifatnya. Air ini kalau sedikit, berarti kurang dua kulah, tidak boleh dipakai lagi, bahkan hukumnya sama dengan najis.
      Tetapi kalau air itu banyak, yang berarti dua kulah atau lebih, hukumnya tetap suci dan menyucikan.
      Sabda Rasulullah saw:
      "Air itu tak dinajis sesuatu, kecuali berubah rasa, warna, atau baunya".
      (Riwayat Ibnu Majah dan Baihaqi).

      "Apabila air cukup dua kulah, tidaklah dinajisi oleh sesuatu apapun".
      (Riwayat lima ahli hadits)

  4. Air yang Makruh
    Air yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain bejana emas atau perak. Air ini makruh dipakai untuk badan, tetapi tidak makruh untuk pakaian, kecuali air yang terjemur ditanah, seperti air sawah, air kolam, dan tempat - tempat yang bukan bejana yang mungkin berkarat.
    Sabda Rasulullah:
    Dari Aisyah. Sesungguhnya ia telah memanaskan air pada cahaya matahari, maka Rasulullah saw, berkata kepadanya "Jangnlah engkau bernuat demikian, ya Aisyah. Sesungguhnya air yang dijemur itu dapat menimbulkan penyakit sopak".
    (Riwayat Baihaqi)








air
Najis
Istinja'
Wudhu
Menyapu Sepatu
Mandi Wajib
Tayammum
Darah yang Keluar Dari Rahim Perempuan
Hal yang dilarang karena hadas


Benda - Benda yang termasuk Najis


  1. Bangkai binatang darat yang berdarah selain dari mayat manusia.
  2. Darah
  3. Nanah
  4. Segala benda cair yang keluar dari dua pintu
  5. Arak, setiap minuman keras yang memabukkan
  6. Anjing dan Babi
  7. Bagian badan binatang yang diambil dari tubuhnya selagi masih hidup.


Kaifiat (cara) mencuci benda yang terkena Najis

  1. Najis Mugallazah (tebal)
    , Yaitu Najisnya anjing,
    Cara mensucikan:
    Benda yang terkena najis ini hendaklah dibasuh air tujuh kali, kemudian satu kali diantaranya hendaklah dibasuh dengan air yang dicampur dengan tanah.
    Sabda Rasulullah saw:
    Artinya:
    Cara mencuci bejana seseorang dari kamu apabila dijilat anjing, hendaklah dibasuh tujuh kali, salah satu diantaranya hendaklah dicampur dengan tanah".
    (Riwayat Muslim)
  2. Najis mukhaffafah (Ringan)
    Yaitu misalnya Kencing anak laki - laki yang belum memakan makanan lain selain ASI.
    Cara mencucikannya:
    Mencuci benda yang terkena najis ini adalah cukup dengan memercikkan air pada benda itu, meskipun tidak mengalir.
    Adapun kencing anak perempuan yang belum memakan apa - apa selain ASI, cara menyucikannya adalah dengan membasuh sampai air mengalir diatas benda yang terkena najis itu dan hilang zat najis dan sifat-sifatnya, sebagaimana mencuci kencing orang dewasa.
    Sabda Rasulullah saw:
    Artinya:
    "Kencing kanak - kanak perempuan dibasuh dan kencing kanak - kanak laki - laki diperciki."
    (Riwayat Tirmidzi)
  3. Najis Mutawassitah (Pertengahan)
    , Yaitu Najisnya yang lain daripada kedua macam yang tersebut diatas. Najis pertengahan ini ada dua macam, yaitu:
    1. Najis Hukmiah
      Yaitu Yang kita yakini adanya, teatapi tidak nyata zat, bau, rasa, dan warnanya, seperti kencing yang sufah lama kering, sehingga sifat-sifatnya telah hilang. Cara mencuci najis ini cukup dengan mengalirkan iar diata benda yang terken itu.
    2. Najis áiniyah, yaitu najis yang masih ada zat, warna, rasa, dan baunya kecuali warna atau bau yang sangat sukar menghilangkannya, sifat ini dimaafkan. Cara mencuci najis ini hendaklah dengan menghilangkan zat, rasa, warna dan baunya.

  4. ISTINJA



    air Najis Istinja' Wudhu Menyapu Sepatu Mandi Wajib Tayammum Darah yang Keluar Dari Rahim Perempuan Hal yang dilarang karena hadas
    Istinja' Syarat Adab

ISTINJA'


Apabila keluar kotoran dari salah satu dua pintu tempat keluar kotoran, wajib istinja'dengan air atau dengan tiga buah batu. Yang lebih baik, mula - mula dengan batu atau dengan yang lainnya, kemudian dengan air.
Sabda Rasulullah saw
Artinya:
Beliau telah melewati dua buah kuburan, ketika itu beliau bersabda, "Kedua orang yang ada didalam kuburan ini disiksa. Seorang disiksa karena mengadu domba orang, dan seorang lagi karena tidak mengistinja'kencingnya".
(sepakat ahli hadits)

Artinya:
Apabila salah seorang dari kamu beristinja'dengan batu, hendaklah ganjil".
(Riwayat Bukhari dan Muslim)

Artinya:
Sulaiman berkata,"Rasulullah saw, telah melarang kita beristinja'dengan batu kurang dari tiga".
(Riwayat Muslim)

Adapun yang dimaksud batu disini adalah setiap benda yang keras, suci, dan kesat, seperti kayu, tembikar, dan sebagainya. Adapun benda yang licin seperti kaca, tidak sah dipakai istinja'karena tidak dapat menghilangkan najis. Demikian pula benda yang dihormati, seperti makanan dan sebagainya karena mubazir.



Istinja'
Syarat
Adab



Syarat istinja'dengan batu dan yang sejenisnya hendaklah dilakukan sebelum kering, dan kotoran itu tidak mengenai tempat lain selain tempat keluarnya. Jika kotoran itu sudah kering atau mengenai tempat lain selain dari tempat keluarnya, maka tidak sah lagi istinja' dengan batu, tetapi wajib dengan air.



Istinja'
Syarat
Adab



Adab Buang air Kecil dan Besar

  1. Sunat mendahulukan kaki kiri ketika masuk kakus, dan mendahulukan kaki kanan ketika keluar, sebab sesuatu yang mulia hendaklah dimulai dengan kanan, dan sebaliknya setiap yang hina dimulai dengan kaki kiri.
  2. Janganlah berkata - kata selama didalam kakus itu, kecuali berdoá dikala masuk kakus, sebab apabila Rsulullah saw, masuk kakus, beliau mencabut cincin beliau yang berukir Muhammad Rasulullah. (Riwayat Ibnu Hiban)
  3. Hendaklah memakai sepatu, terompah, atau sejenisnya, karena Rsulullah saw, apabila masuk kakus beliau memakai sepatu. (Riwayat Baihaqi)
  4. Hendaklah jauh dari orang sehingga bau kotoran tidak sampai kepadanya, supaya jangan mengganggu orang lain.
  5. Jangan berkata - kata selama didalam kakus, kecuali apabila ada keperluan yang sangat penting yag tidak dapat ditangguhkan, sebab Rsulullah saw. melarang yang demikian. (Riwayat Hakim)
  6. Jangan buang air kecil atau besar diair yang tenang, kecuali apabila air itu tenang itu banyak menggenangnya, seperti tebat, sebab Rasulullah saw. melarang kencing diair tenang. (Riwayat Muslim).
  7. Jangan buang air kecil (kencing) di lubang - lubang tanah karena kemungkinan ada binatang yang akan tersakiti dalam lubang itu, dan Rasulullah saw melarang yang demikian itu.(Riwayat Abu Dawud)
  8. Jangan buang air kecil dan besar ditempat pemberhentian karena mengganggu orang yang berhenti.




Istinja'
Syarat
Adab






WUDHU






air
Najis
Istinja'
Wudhu
Menyapu Sepatu
Mandi Wajib
Tayammum
Darah yang Keluar Dari Rahim Perempuan
Hal yang dilarang karena hadas




Wudhu
Syarat
Rukun
Sunat
Batal


WUDHU (Mengambil Air Untuk Shalat)


Perintah wajib wudhu bersamaan dengan perintah wajib shalat lima waktu, yaitu satu tahun setengah setelah Hijriah.

Firman Allah
Artinya:
Hai orang - orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, amak basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki".
(Al-Maidah: 6)


Wudhu
Syarat
Rukun
Sunat
Batal



Syarat - Syarat wudhu

  1. Islam
  2. Mumayiz, karena wudu itu merupakan ibadat yang wajib diniati sedangkan orang yang beragama Islam dan orang yang belum Mumayiz tidak diberi hak untuk berniat.
  3. Tidak berhadas besar
  4. Dengan air yang suci dan menyucikan
  5. Dengan tidak ada yang menghalangi sampainya air kekulit, seperti getah dan sebagainya yang melekat diatas kulit anggota wudhu.



Wudhu
Syarat
Rukun
Sunat
Batal



Fardu (Rukun) Wudhu

  1. Niat, Hendaklah berniat (menyengaja) menghilangkan hadas atau menyengaja berwudu
    Sabda Rasulullah saw
    Artinya:
    Sesungguhnya segala amal itu hendklah dengan niat".
    (Riwayat Bukhari dan Muslim)

    Yang dimaksud dengan niat meniurut syara' yaitu kehendak menyengaja melakukan sesuatu pekerjaan atau amal karena tunduk kepada hukum Allah swt.
    Firman Allah:
    Artinya:
    "Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya".
    (Al-Bayyinah: 5)
  2. Membasuh muka, Berdasarkan ayat diatas (Al-Maidah: 6). Batas muka yang wajib dibasuh ialah tempat tumbuh rambut kepala sebelah atas sampai kedua tulang dagu sebelah bawah, lintangnya, dari telinga ketelinga, seluruh bagian muka yang tersebut tadi wajib dibasuh, tidak boleh tertinggal sedikitpun, bahkan wajib dilebihkan sedikit agar kita yakin terbasuh semuanya. Menurut kaidah ahli fiqh, "sesuatu yang hanya dengan dia dapat disempurnakan yang wajib, maka hukumnya juga wajib".
  3. Membasuh dua tangan sampai ke siku, siku juga wajib dibasuh. Keterangannya pun juga ayat Al-Maidah :6
  4. Membasuh sebagian kepala, Walaupun hanya sebagian kecil, sebaiknya tidak selebar ubun - ubun, baik yang disapu itu kulit kepala ataupun rambut. Alasannya juga sama ayat tersebut Al-Maidah:6.
  5. Membasuh dua telapak kaki samapi kedua mata kaki. Maksudnya, dua mata kaki wajib dibasuh, keterangannya juga sama ayat Al-Maidah: 6.
  6. Menertibkan Rukun - Rukun diatas, Selain dari niat dan membasuh muka, keduanya wajib dilakukan sama - sama dan didahulukan dari yang lain.
    Sabda Rasulullah saw
    Artinya:
    Mulailah pekerjaanmu dengan apa yang dimulai oleh Allah swt".
    (Riwayat Nasai)



Wudhu
Syarat
Rukun
Sunat
Batal



b>Beberapa sunat wudhu

  1. Membaca "bismillah" pada permulaan wudu
    Sabda Rasulullah saw:
    Artinya:
    Berwudulah kamu dengan menyebut nama Allah.
    (Riwayat Abu Dawud)

    Artinya:
    "Tiap - tiap pekerjaan yang penting yang tidak dimulai dengan Bismillah, maka pekerjaan itu terputus (kurang berkah).
    (Riwayat Abu Dawud)
  2. Membasuh kedua telapak tangan samapi pergelangan, sebelum berkumur - kumur. Keterangannya adalah amal Rasulullah saw sendiri yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
  3. Berkumur - kumur, keterangannya juga perbuatan Rasulullah saw sendiri yang diriwaytak oleh Bukhari dan Muslim.
  4. Memasukkan air kehidung, juga beralasan pada amal Rasulullah yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
  5. Menyapu seluruh kepala, beralasan pula pada amal Rasulullah saw, yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.
  6. Menyapu kedua telinga luar dalam. Keterangannya amal Rasulullah saw yang diriwayatkan oleh Tirmizi.
  7. Menyilang - nyilangi jari kedua tangan dengan cara berpanca dan menyilang - nyilangi jari kaki dengan kelingking kiri,dimulai dari kelingking kaki kanan, disudahi pada kelingking kaki kiri. Sunat menyilangi jari, kalu air dapat sampai diantara jari dengan tidak disilangi. Tetapi apabila air tidak sampai diantaranya kecuali dengan disilangi, mka menyilangi jari ketiak itu menjadi wajib, bukan sunat.
  8. Mendahulukan anggota kanan daripada anggota kiri. Rasulullah dalam setiap pekerjaan yang baik selalu melakukan dengan dimulai menggunakan tangan kanan. Sebaliknya pekerjaan yang hina, seperti masuk kakus, hendaklah dimulai dari kiri".
    Sabda Rasulullah
    Artinya:
    Dari Aisyah r.a. Ia berkata, "Rasulullah saw, suka mendahulukan anggota kanan ketika memakai sendal, bersisir, bersuci, dan dalam segala halnya".
    (Riwayat Bukhari dan Muslim)
  9. Membasuh setiep anggota tiga kali
  10. Berturut - turut antara anggota, Yang dimaksudkan dengan berturut - turut disini ialah "sebelum kering anggota pertama, anggota kedua sudah dibasuh", dan sebelum kering anggota kedua, anggota ketiga sudah dibasuh pula dan seterusnya".
  11. Jangan meminta pertolongan kepada orang lain kecuali jika terpaksa karena berhalangan, misalnya sakit.
  12. Tidak diseka, keculai apabila ada hajat, umpamanya sangat dingin.
  13. Menggosok anggota wudu agar menjadi lebih bersih
  14. Menjaga agar percikan air itu jangan kembali kebadan.
  15. Jangan bercakap - cakap sewaktu berwudhu, kecuali apabial ada hajat.
  16. Bersiwak (bersugi atau menggosok gigi) dengan benda yang kesat, selain bagi orang yang berpuasa sesuadah tergelincir matahari. Lebih afdhol bersugi dengan kayu arak (siwak). Disunatkan juga bila keadaan yang diingini, yaitu:
    1. Tatkala bau mulut berubah karena lapar atau lama diam dan sebagainya.
    2. Tatkala bangun tidur, sebab orang yang bangun dari tidur itu biasanya berubah bau mulutnya.
    3. Tatkala akan shalat.

  17. Membaca dua kalimah syahadat dan menghadap kiblat ketika wudhu.
  18. Berdoá sesudah selesai wudhu.
  19. Membaca dua kalimah syahadat sesudah selesai wudhu.

    "Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang sebenarnya patut disembah kecuali Allah Yang Maha Besar, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan saya bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah jadikanlah saya orang yang tobat dan orang yang suci."
    (Riwayat Ahmad, Muslim, Tirmidzi)



Wudhu
Syarat
Rukun
Sunat
Batal



Yang Membatalkan Wudhu

  1. Keluar dari dua pintu atau dari salah satunya, baik berupa zat ataupun angin, yang biasa taupun tidak biasa, seperti darah, baik yang keluar itu najis ataupun suci, seperti ulat.
    Sabda Rasulullah saw
    Artinya:
    "Allah tidak menerima shalat seseorang apabila ia berhadas (keluar sesuatu dari salah satu kedua lubang) sebelum ia berwudhu".
    (Sepakat ahli hadits)
  2. Hilang akal, baik karena gila ataupun mabuk.
  3. Bersentuhan kulit antara laki - laki dengan kulit perempuan.
  4. Menyentuh kemaluan atau pintu dubur dengan telapak tangan, baik kemaluan sendiri maupun kemaluan orang lain, baik kemaluan orang dewasa maupun kemaluan kanak - kanak. Menyentuh ini hanya membatalkan wudhu yang menyentuh saja.


    Rasulullah saw bersabda:
    Artinya:
    Dari Busrah binti safwan. Sesungguhnya Nabi saw, pernah berkat, "Laki-laki yang menyentuh zakarnya (kemaluannya) janganlah shalat sebelum ia berwudu".
    (Riwayat lima ahli hadis, Kata Bukhari, hadis ini paling sah dalam hal ini).

    Dalam hadis tersebut jelaslah bahwa wudhu batal karena menyentuh kemaluan sendidri, apalagi menyentuh kemaluan orang lain, sebab keadaannya lebih keji dan lebih melanggar kesopanan.

    Adapaun ada yang berpendapat bahwa menyentuh kemaluan itu tidak membatalkan wudhu. Mereka mengambil alasan hadis Talaq bin Ali.
    Sabda Rasulullah saw
    Artinya:
    "Seorang laki-laki menyentuh kemaluannya, (lalu ditanyakan) apakah ia wajib berwudhu ? Jawab Rasulullah saw, "Zakar itu hanya sepotong daging dari tubuhmu".
    (Riwayat Abu Dawud, Tirmizi, Nasai, dan lain-lainnya)



Wudhu
Syarat
Rukun
Sunat
Batal







air
Najis
Istinja'
Wudhu
Menyapu Sepatu
Mandi Wajib
Tayammum
Darah yang Keluar Dari Rahim Perempuan
Hal yang dilarang karena hadas




Menyapu
Syarat
batal



Menyapu Sepatu


Orang yang terus menerus memakai sepatu, apabila ia berwudhu boleh menyapu atau mengusap bagian atas kedua sepatunya saja dengan air. Hal itu sebagai pengganti membasuh kaki dengan syarat-syarat yang akan diterangkan.

Waktunya ialah sehari semalam bagi orang yang tetap didalam negeri, dan tiga hari tiga malam bagi orang musafir (dalam perjalanan). Mas tersebut terhitung dari ketika berhadas (batal wudhu) sesuadh memakai sepatu.

Sabda Rasulullah saw:
Artinya:
Dari Mugirah bin Syu'bah, ia berkata, "Saya lihat Rasulullah saw. menaypu bagian luar kedua sepatu beliau".
(Riwayat Ahmad dan Tirmizi, dan dikatakan hadis Hasan).

Artinya:
Dari Abu Bakrah, Bahwasanya Rasulullah saw, telah memberi kelonggaran bagi orang musafir tiga hari tiga malam dan bagi orang mukim (tetap) sehari semalam apabila ia suci, kemudian dipakainya kedua sepatunya. Ia boleh mengusao bagian atas sepatunya dengan air.
(Riwayat Ibnu Khuzaimah dan Daruqutni)



Menyapu
Syarat
batal




Syarat-syarat Menyapu Sepatu

  1. Kedua sepatu itu hendaklah dipakai sesudah suci secara sempurna. Dalilnya ialah hadis tersebut diatas (yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Daruqutni).
  2. Kedua sepatu itu hendaklah sepatu panjang, yaitu menutupi bagian kaki yang wajib dibasuh (dari tumit sampai ke mata kaki).
  3. Kedua sepatu itu kuat, bisa dipakai berjalan jauh, dan terbuat dari benda yang suci
Menyapu Syarat batal

Yang membatalkan Menyapu Sepatu

  1. Apabila keduanya atau salah satu diantaranya terbuka, baik dibuka dengan sengaja ataupun tidak sengaja.
  2. Habis masa yang ditentukan (sehari semalam bagi orang tetap, tiga hari tiga malam bagi orang musafir)
  3. Apabila ia berhadas besar yang mewajibkan mandi

MANDI WAJIB



air Najis Istinja' Wudhu Menyapu Sepatu Mandi Wajib Tayammum Darah yang Keluar Dari Rahim Perempuan Hal yang dilarang karena hadas
Mandi Sebab Rukun Sunat Mandi Sunat

Mandi Wajib

Yang dimaksud mandi disini ialah mengalirkan air keseluruh badan dengan niat. Firman Allah swt: Artinya: "Dan jika kamu Junub, maka mandilah". (Al-Maidah: 6)

Mandi Sebab Rukun Sunat Mandi Sunat

Sebab-Sebab Mandi Wajib

Sebab-sebab Mandi wajib ada enam perkara, tiga diantaranya biasa terjadi pada laki - laki dan perempuan, dan tiga lagi tertentu (khusus) pada perempuan saja.

  1. Bersetubuh, baik keluar mani ataupun tidak.
    Sabda Rasulullah saw:
    Artinya:
    "Apabila dua yang dikhitan bertemu, maka sesungguhnya telah diwajibkan mandi, meskipun tidak keluar mani".
    (Riwayat Muslim)
  2. Keluar mani, Baik keluarnya karena bermimpi ataupun sebab lain dengan sengaja atau tidak, dengan perbuatan sendiri atau bukan.
    Sabda Rasulullah saw
    Artinya:
    Dari Ummi Salamah. Sesungguhnya Ummi Sulaim telah bertanya kepada Rasulullah saw, "Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu memperkatakan yang hak. Apakah perempuan wajib mandi apabila bermimpi? Jawab beliau, "Ya (wajib atasnya mandi), apabila ia melihat air (artinya keluar mani)".
    (Sepakat ahli hadis)
  3. Mati, orang Islam yang mati, fardu kifayah atas muslimin yang hidup memandikannya, kecuali orang yang mati syahid.
    Sabda Rsulullah saw:
    Artinya:
    Dari Ibnu Abbas, Sesungguhnya Rasulullah saw telah berkata tentang orang berihram yang terlempar dari punggung untanya hingga ia meninggal. Beliau berkata, "Mandikanlah dia olehmu dengan iar dan daun sidr (sabun)".
    (Riwayat Bukhari dan Muslim).

    Artinya:
    Beliau berkata tentang orang - orang yang mati dalam peperangan Uhud, "Janganlah kamu mandikan mereka".
    (Riwayat Ahmad).
  4. Haid, Apabila seseorang perempuan telah berhenti dari haid, ia wajib mandi agar ia dapat shalat dan dapat bercampur dengan suaminya. Dengan mandi itu badannya pun menjadi segar dan sehat kembali.
    Sabda Rasulullah saw:
    Artinya:
    Beliau berkata kepada Fatimah binti Abi Hubaisy, "Apabila datang haid itu, hendaklah engkau tinggalkan shalat, dan apabila habis haid itu, hendaklah engkau mandi dan shalat".
    (Riwayat Bukhari)
  5. Nifas, Yang dinamakan Nifas ialah darah yang keluar dari kemaluan perempuan sesudah melahirkan anak. Darah itu merupakan darah haid yang terkumpul, tidak keluar sewaktu perempuan itu mengandung.
  6. Melahirkan, baik anak yang dilahirkan itu cukup umur ataupun tidak, seperti keguguran.

Mandi Sebab Rukun Sunat Mandi Sunat

Fardu (Rukun) Mandi

  1. Niat, Orang yang junub hendaklah berniat (menyengaja) menghilangkan hadas junubnya (bersetubuhnya), perempuan yang baru habis (selesai) haid atau nifas hendaklah berniat menghilangkan hadas kotorannya.
  2. Mengalirkan air keseluruh badan, Hal itu dimulai dari ujung rambut sampai bawah, tidak boleh terlewat.

Mandi Sebab Rukun Sunat Mandi Sunat

Sunat-Sunat Mandi Wajib

  1. Membaca "Bismillah" pada permulaan mandi.
  2. Berwudu sebelum mandi
  3. Menggosok-gosok seluruh badan dengan tangan
  4. Mendahulukan yang kanan daripada yang kiri.
  5. Berturut-turut.

Mandi Sebab Rukun Sunat Mandi Sunat

Mandi Sunat

  1. Mandi hari jumát disunatkan bagi orang yang bermaksud akan mengerjakan shalat jumát, agar baunya yang busuk tidak mengganggu orang yang disekitarnya (tempat ia duduk).
    Sabda Rasulullah saw:
    Artinya:
    Dari Ibnu Umar, ia berkata, "Rasulullah saw, telah bersabda, Apabila salah seorang hendak pergi shalat jumát, hendaklah ia mandi".
    (Riwayat Muslim)
  2. Mandi Hari raya Idul Fitri dan Hari Raya Kurban (Idul adha).
    Sabda Rasulullah saw:
    Artinya:
    Dari Fakih bin Sa'adi, sesungguhnya Nabi saw, mandi pada hari Jumát, hari Arafah, Hari Raya Fitri, Hari Raya Haji.
    (Riwayat Abdullah bin Ahmad)
  3. Mandi orang gila apabila ia sembuh dari gilanya, karena ada sangkaan (kemungkinan) ia keluar mani.
  4. Mandi tatkala hendak ihram haji atau umrah.
    Sabda Rasulullah saw:
    Artinya:
    Dari Zaid bin Sabit. Sesungguhnya Rasulullah saw, membuka pakaian beliau ketika hendak ihram, dan beliau mandi
    (Riwayat Tirmizi).
  5. Mandi Habis memandikan mayat.
    Sabda Rasulullah saw:
    Artinya:
    "Barang siapa memandikan mayat, hendaklah ia mandi, dan barang siapa membawa mayat hendaklah ia berwudhu".
    (Riwayat Tirmizi dan dikatakan Hasan)
  6. Mandi seorang kafir setelah memeluk Islam, sebab ketika beberapa orang sahabat masuk Islam, mereka disuruh Nabi mandi.
    Menurut hadis
    Artinya:
    Dari Qais bin Asim, ketika ia masuk Islam, Rasulullah saw, menyuruhnya mandi dengan air dan bidara.
    (Riwayat Lima ahli hadis selain Ibnu Majah).
Mandi Sebab Rukun Sunat Mandi Sunat


air Najis Istinja' Wudhu Menyapu Sepatu Mandi Wajib Tayammum Darah yang Keluar Dari Rahim Perempuan Hal yang dilarang karena hadas

TAYAMUM



Pengertian Syarat Fardhu (Rukun) Masalah Sunah Yang Membatalkan

Tayamum

Tayamum ialah mengusapkan tanah kemuka dan kedua tangan sampai siku dengan beberapa syarat. Tayamum adalah pengganti wudhu atau mandi, sebagai ruksyah (keringanan) untuk orang yang tidak dapat mendapati air karena beberapa halangan (uzur), yaitu:

  1. Uzur karena sakit, Kalau ia memakai air, bertambah sakitnya atau lamabt sembuhnya, menurut keterangan dokter atau dukun yang telah berpengalaman tentag penyakit serupa itu.
  2. Karena dalam perjalanan
  3. Karena tidak ada air.
    Firman Allah swt:
    Artinya:
    "Dan apabila kamu sakit, atau dalam perjalanan, atau kembali dari tempat buang air (kakus), atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih), sapulah mukamu dan kedua tanganmu dengan tanah itu".
    (Al-Maidah: 6)
Pengertian Syarat Fardhu (Rukun) Masalah Sunah Yang Membatalkan

Syarat Tayamum

  1. Sudah waktu shalat. Tayamum disyariatkan untuk orang yang terpaksa. Sebelum masuk waktu shalat ia belum terpaksa, sebab shalat belum wajib atasnya ketika itu.
  2. Sudah diusahakan mencari air, tetapi tidak dapat, sedangkan waktu sudah masuk, Alasannya adalah ayat tersebut diatas. Kita disuruh bertayamum bila tidak ada air sesudah dicari dan kta yakin tidak ada, kecuali orang yang sakit tidak diperbolehkan memakai air, atau ia yakin tidak ada air disekitar tempat itu, maka mencari air tidak menjadi syarat baginya.
  3. Dengan tanah yang suci dan berdebu. Menurut pendapat Imam Syafi'i, tidak sah tayamum selain dengan tanah. Menurut pendapat Imam yang lain, boleh (sah) tayamum dengan tanah, pasir, atau batu. Dalil pendapat yang kedua ini adalah Sabda Rasulullah saw:
    Artinya:
    "Telah dijadikan bagiku bumi yang baik, menyucikan, dan tempat sujud".
    (Sepakat ahli hadis)

    Perkataan "bumi" termasuk juga tanah, pasir, batu.
  4. Menghilangkan najis . Berarti sebelum melakukan tayamum itu hendaklah ia bersih dari najis, menurut pendapat sebagian ulama, tetapi menurut pendapat yang lain tidak.
Pengertian Syarat Fardhu (Rukun) Masalah Sunah Yang Membatalkan

Fardu (rukun) Tayamum

  1. Niat, Orang yang akan melakukan tayamum hendaklah berniat karena hendak mengerjakan shalat dan sebagainya, bukan semata - mata untuk menghilangkan hadas saja, sebab sifat tayamum tidak dapat menghilangkan hadas, hanya diperbolehkan untuk melakukan shalat karena darurat. Keterangan bahwa niat tayamum hukumny awajib ialah hadis yang mewajibkan niat wudu yang lalu.
  2. Mengusap uka dengan tanah
  3. Mengusap kedua tangan samapi kesiku dengan tanah, keterangannya ialah ayat diatas.
  4. Menertibkan Rukun-rukun, artinya mendahulukan muka dari tangan. Alasannya sebagaimana keterangan menertibkan rukun wudhu yang lalu. Sebagian ulama ada yang berpendapat bahwa tidak wajib menertibkan rukun tayamum.
Pengertian Syarat Fardhu (Rukun) Masalah Sunah Yang Membatalkan

Beberapa masalah yang bersangkutan dengan Tayamum

  1. Orang yang tayamum karena tidak ada air, tidak wajib mengulangi shalatnya apabial ia mendapat air. Alasanya ialah ayat tayamum diatas. Tetapi orang yang tayamum karena junub, apabila ia mendapat air maka ia wajib mandi bila ia hendak mengerjakan shalat berikutnya, sebab tayamum itu tidak menghilangkan hadas melainkan hanya boleh untuk keadaan darurat.
  2. Satu kali tayamum bolhe dipakai untuk beberapa kali shalat, baik shalat fardu ataupun shalat sunat, kekuatannya sama dengan wudhu, karena tayamu itu adalah penggantinya wudhu bagi orang yang tidak dapat memakai air. Jadi hukumnya sama dengan wudhu, demikian pendapat sebagian ulama. Yang lain berpendapat bahwa satu kali tayamum hanya sah untuk satu kali shalat fardu dan beberapa shalat sunat, tetapi golongan ini tidak dapat memberikan dalil yan kuat atas pendapat mereka.
  3. Boleh Tayamum apabila luka atau karena hari sangat dingin, sebab luka itu termasuk dalam pengertian sakit. Demikian juga bila memakai air ketika hari sangat dingin, dikhawatirkan akan menjadi sakit.
Pengertian Syarat Fardhu (Rukun) Masalah Sunah Yang Membatalkan

Sunat Tayamum

  1. Membaca "Bismillah", Dalilnya adalah hadis sunat wudhu, sebab tayamum merupakan pengganti wudhu.
  2. Mengembus Tanah dari dua tapak tangan supaya tanah yang diatas tangan itu menjadi tipis.
  3. Membaca dua kalimah syahadat sesuadh selesai tayamum, sebagaimana sesuadah selesai berwudhu.
Pengertian Pengertian Syarat Fardhu (Rukun) Masalah Sunah Yang Membatalkan

Hal-hal yang membatalkan Tayamum

  1. Tiap-tiap hal yang membatalkan wudu juga membatalkan tayamum
  2. Ada air, Mendapatkan air sebelum shalat, batallah tayamum bagi orang yang tayamum karena ketiadaan air, bukan karena sakit.


Pengertian Syarat Fardhu (Rukun) Masalah Sunah Yang Membatalkan

air Najis Istinja' Wudhu Menyapu Sepatu Mandi Wajib Tayammum Darah yang Keluar Dari Rahim Perempuan Hal yang dilarang karena hadas

Darah - Darah Yang Keluar dari Rahim Perempuan


Darah yang keluar dari Rahim Perempuan

  1. Darah Haid (Kotoran)

    Darah Haid adalah darah yang keluar dari rahim perempuan yang telah sampai umur (Balig) dengan tidak ada penyebabnya, melainkan memang sudah menjadi kebiasaan perempuan. Sekecil-kecilnya perempuan, muali haid umur sembilan tahun. Biasanya pada perempuan yang telah berumur sekitar 60 tahun akan berhenti sendiri. Lamanya haid paling sedikit sehari semalam, paling lam 15 hari 15 malam. Kebiasaannya enam hari enam malam atau tujuh hari tujuh malam. Suci antara dua haid paling sedikit 15 hari 15 malam, sebanyak - banyaknya tidak terbatas karena ada sebagian perempuan yang hanya satu kali haid selama hidupnya. Menurut pemeriksaan ulama-ulama masa dahulu, hal ini dinamakan "istisqa".
  2. Darah Nifas

    Darah Nifas Yaitu darah yang keluar dari rahim perempuan sesuafah ia melahirkan anak. Masa Nifas sedikitnya sekejap, kebiasaannya (kebanyakan perempuan) keluar darah nifas selama 40 hari, dan selama-lamanya 60 hari.
  3. Darah Penyakit

    Darah Penyakit adalah darah yang keluar dari rahim perempuan karena sesuatu penyakit, bukan diwaktu haid dan nifas. Perempuan yang sedang berdarah penyakit itu wajib shalat, dan tetap pula mengerjakan ibadat yang laim, sabagaimana yang diwajibkan bagi orang berpenyakit lainnya. Dari itu hendaklah ia dapat membedakan darah penyakit dengan darah haid, sebab kalau darah itu darah haid, ia tidak boleh shalat, atau berpuasa serta mengerjakan ibadat yang lain. Tetapi kalau darah itu darah penyakit, maka wajiblah ia shalat dan mengerjakan ibadat yang lain. Maka perempuan yang berdarah penyakit hendaklah mengerjakan sebagai berikut:
    • Kalau ia dapat membedakan antara dua jeni darah itu dengan sifat-sifat darah, hendaklah ia wajib menjalankan kewajibannya menurut keadaan sifat-sifat itu. Berarti kalau kelihatan sifat darah haid, hendaklah ia berhenti shalat. Sebaliknya jika kelihatan ada sifat darah penyakit, hendaklah ia mengerjakan shalat dan ibadat yang lain.
      Sabda Rasulullah saw:
      Artinya:
      Dari Aisyah, Sesungguhnya Fatimah Binti Abi Hubaisy telah berdarah penyakit. Rasulullah saw, berkata kepadanya, "sesungguhnya darah haid itu berwarna hitam, dikenal oleh kaum perempuan. Maka pabila ada darah semacam itu, hendaklah engkau tinggalkan shalat, apabila keadaan darah tidak seperti itu, hendaklah engkau berwudhu dan shalat".
      (Riwayat Abu Dawud dan Nasai)
    • Kalau darah haidnya keluar sebelum ia mengeluarkan darah penyakit tetap waktunya, umpanya selalu diawal bulan atau diakhir bulan, maka hendaklah ia mempergunakan ketentuan itu. Artinya, waktu haidnya yang dahulu itu ditetapkan pula sekarang menjadi waktu haid biasa. Ia tidak boleh shalat selain pada waktu yang dipandang sebagai waktu suci. Selama waktu yang demikian itu ia wajib shalat, puasa, dan mengerjakan ibadat yang wajib lainnya.
      Sabda Rasulullah saw:
      Artinya:
      Dari Aisyah , bahwa Ummu Habibah binti Jahsy telah bertanya kepada Rasulullah saw, tentang hukum darah. Beliau berkata kepada ummu Habibah, "Diamlah engkau selama masa haid-mu yang biasa , kemudian hendaklah engkau mandi dan berwudhu untuk tiap - tiap shalat".
      (Riwayat Bukhari dan Muslim)
    • Kalau ia tidak dapat membedakan darah haid dengan darah penyakit dan waktu haidnya yang biasa tidak menurut waktu yang tertentu, atau ia lupa waktunya, hendaklah masa haidnya dijadikannya sebagai kebiasaan kebanyakan perempuan dalam hal yang semacam itu (yaitu enam hari atau tujuh hari). Hendaklah ia meninggalkan shalat dan ibadat yang lain dalam masa tujuh tau enam hari tiap - tiap bulan. Selain dari waktu yang ditentukan itu dirinya dipandang suci, maka ia wajib shalat dan melakukan ibadah yang lain selama 23 atau 24 hari tiap-tiap bulan.


air Najis Istinja' Wudhu Menyapu Sepatu Mandi Wajib Tayammum Darah yang Keluar Dari Rahim Perempuan Hal yang dilarang karena hadas

Hal-Hal yang Dilarang Karena Hadas


Hadas kecil Karena Junub Karena Hadas, haid Yang Dihindari Suami Hal yang Harus Diperhatikan

1. Karena Hadas Kecil

  1. Mengerjakan shalat
    Baik shalat Fardu ataupun shalat sunat, begitu juga sujud tilawah, sujud syukur, dan khotbah jumát>
    Sabda Rasulullah saw:
    Artinya:
    "Allah tidak menerima salah seorang kamu apabila ia berhadas hingga ia berwudhu".
    (Riwayat Bukhari dan Muslim)
  2. Tawaf
    Baik Tawaf fardu ataupun tawaf sunat
  3. Menyentuh, Membawa, atau mengangkat Al-Qur'an (Mushaf)
    Hal ini berlaku semua kecuali jika dalam keadaan terpaksa untuk menjaganya agar jangan rusak, jangan terbakar atau tenggelam. Dalam keadaan demikian mengambil Qur'an menjadi wajib, untuk menjaga kehormatannya.
    Sabda Rasulullah saw:
    Artinya:
    Dari Abu Bakri bin Muhammad, sesungguhnya Nabi besar saw, telah berkirim surat kepada penduduk Yaman. Dalam surat itu beliau menyebutkan kalimat:"Tidak boleh menyentuh Qurán melainkan orang yang suci".
    (Riwayat Daruqutni)



    Sebagian Ulama berpendapat bahwa tidak ada halangan agi orang yang berhadas kecil untuk menyentuh Qur'an, sebab tidak ada dalil yang kuat, sedangkan hadis diatas tidak sah menurut penyelidikan mereka, atau tahir dari hadis diatas mereka tafsirkan dengan hadas besar, begitu juga dengan dalam ayat Al-Qurán mereka ta'wilkan sama.
Hadas kecil Karena Junub Karena Hadas, haid Yang Dihindari Suami Hal yang Harus Diperhatikan

2. Hal - Hal yang dilarang Karena Junub

  1. Shalat
    Baik shalat Fardhu ataupun shalat Wajib
  2. Tawaf
    Baik Tawaf fardhu atau Tawaf sunat
  3. Menyentuh, membawa, atau mengangkat Al-Qur'an (Mushaf)
  4. Membaca Al-Quran
    Sabda Rasulullah saw
    Artinya:
    "Tidak boleh bagi orang junub dan orang haid membaca sesuatu Al-Qur'an".
    (Riwayat Tirmizi, Abu Dawud, dan Ibnu Majah)

    Adapun membaca zikir-zikir yang tersebut didalam Al-Qurán diperbolehkan, asal tidak berniat untuk membaca Al-Qurán.
    Sebagian Ulama berpendapat bahwa orang junub tidak dilarang ( tidak diharamkan) membaca Al-Qurán, sebab tidak ada dalil yang kuat, sedangkan hadis tersebut menurut penyelidikan mereka tidak sah.
  5. Berhenti dalam Masjid
    Firman Allah:
    Artinya:
    "Hai orang - orang yang beriman, jangnlah kamu shalat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid), sedangkan kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi".
    (An-Nisa': 43)

    Sabda Nabi saw:
    Artinya:
    Saya tidak menghalalkan masjid bagi orang yang sedang haid, dan tidak pula bagi orang yang sedang junub".
    (Riwayat Abu Dawud)
Hadas kecil Karena Junub Karena Hadas, haid Yang Dihindari Suami Hal yang Harus Diperhatikan

3. Hal - Hal yang Dilarang Karena Hadas, Haid, atau Nifas

  1. Mengerjakan shalat.
    Baik shalat Fardhu ataupun shalat Sunat.
    Sabda Nabi saw:
    Artinya:
    "Apabila datang haid, hendaklah engkau tinggalkan shalat".
    (Riwayat Bukhari)
  2. Tawaf
    Baik Tawaf fardhu atau Tawaf sunat
  3. Menyentuh, membawa, atau mengangkat Al-Qur'an (Mushaf)
  4. Berhenti dalam Masjid
    Firman Allah:
    Artinya:
    "Hai orang - orang yang beriman, jangnlah kamu shalat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid), sedangkan kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja, hingga kamu mandi".
    (An-Nisa': 43)

    Sabda Nabi saw:
    Artinya:
    Saya tidak menghalalkan masjid bagi orang yang sedang haid, dan tidak pula bagi orang yang sedang junub".
    (Riwayat Abu Dawud)
  5. Puasa
    Baik pusa Fardu maupun puasa sunat. Perempuan yang meninggalkan puasa karena haid atau nifas wajib mengqada puasa yang ditinggalkannya itu. Adapun shalat yang ditinggalkan selama haid atau nifas, tidak wajib diqadanya.

    Sabda Rasulullah saw:
    Artinya
    Nabi saw, berkata kepada beberapa perempuan, "Bukankah perempuan haid itu tidak shalat dan tidak puasa?". Jawab Perempuan-perempuan yang hadir itu, "Ya, benar". Kata Rasulullah, "Itulah kekurangan agama perempuan".
    (Riwayat Bukhari)
  6. Suami haram menalak istrinya yang sedang haid atau nifas
  7. Suami istri haram bersetubuh ketika istri dalam keadaan haid atau nifas sampai ia suci dari haid atau nifasnya dan sesudah ia mandi.
    Firman Allah swt:
    Artinya:
    Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah, "Haid itu adalah kotoran", oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita diwaktu haid, dan jangnalah kamu mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila telah suci, maka campurilah mereka itu ditempat yang dioerintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri".
    (Al-Baqarah: 222)
Hadas kecil Karena Junub Karena Hadas, haid Yang Dihindari Suami Hal yang Harus Diperhatikan

Yang Wajib Dihindari Oleh Suami Saat Istri Haid

Yang wajib dihindari oleh suami ketika istrinya sedang haid adalah hanya tempat keluar darah itu saja karena ayat tersebut membicarakan tentang darah. Sabda Rasulullah saw: Artinya: "Perbuatlah sekehendakmu, kecuali bersetubuh". (Riwayat Muslim) Asal hadis ini ialah berhubungan dengan orang - orang Yahudi di masa Rasulullah saw. Apabila istri mereka haid, mereka tidak memberinya makan dan tidak mereka campuri. Sahabat-sahabat bertanya kepada Rasulullah, apakah perbuatan orang-orang Yahudi itu sesuai dengan hukum, kemudian Rasulullah menjawab dengan hadis tersebut.

Yang kedua adalah wajib dihindari antara pusat dan lutut perempuan karena dikhawatirkan tidak sabar.

Kemudian sesudah suci suami boleh mengumpuli dengan menunggunya mandi dahulu atau tidak usah mandi lebih dahulu karena ia sudah suci.

Hadas kecil Karena Junub Karena Hadas, haid Yang Dihindari Suami Hal yang Harus Diperhatikan

Hal yang harus Diperhatikan Mengenai Darah

Seorang perempuan wajib mempelajari tentang masalah darah, karena hal itu berhubungan dengan ibadat dan juga kumpul dengan suami. Apabila Suami pintar dan pandai maka istrinya wajib belajar kepada suaminya tersebut. Tetapi apabila suaminya kurang pandai, maka perempuan itu wajib belajar kepada oarng yang pandai atau orang yang dia percayai ilmunya tentang masalah darah.



Daftar Pustaka

  1. FIQH ISLAM
    Oleh: H.SULAIMAN RASJID
    Penerbit: SINAR BARU ALGENSINDO
  2. Mabadi' alfiqiyah,
    oleh: UMAR ABDUL JABBAR
    Penerbit: Toko Kitab Sumber Ilmu

0 komentar:

Posting Komentar

DAFTAR ISI